wartantt.com -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bakal
mencermati apa yang disampaikan Presiden Jokowi terkait pemberian
perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) sebagai
ormas.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan pemerintah bisa saja tidak memperpanjang SKT FPI sebagai ormas jika mengancam ideologi dan keamanan negara.
"Apa yang digariskan Bapak Presiden akan kami cermati dari persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI," ujar Hadi saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (2/8).
Kemendagri, lanjutnya, akan mengkaji seluruh persyaratan FPI, termasuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Ia menegaskan FPI harus sejalan dengan Pancasila jika hendak memperpanjang SKT sebagai ormas di Indonesia.
Sebelumnya, Jokowi mengatakan pemerintah bisa saja tidak memperpanjang SKT FPI sebagai ormas jika mengancam ideologi dan keamanan negara.
"Apa yang digariskan Bapak Presiden akan kami cermati dari persyaratan-persyaratan yang harus dilengkapi oleh FPI," ujar Hadi saat ditemui di Lapangan Banteng, Jakarta, Jumat (2/8).
Kemendagri, lanjutnya, akan mengkaji seluruh persyaratan FPI, termasuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga. Ia menegaskan FPI harus sejalan dengan Pancasila jika hendak memperpanjang SKT sebagai ormas di Indonesia.
"Ya kalau orang Indonesia ya Pancasila. Pancasila
kan sudah ditegaskan adalah rumah kita yang harus dijaga, dipertahankan, dan
diamalkan," tegasnya.
Hadi mengatakan Kemendagri juga membentuk tim antar kementerian dan lembaga terkait untuk mengkaji permohonan perpanjangan SKT FPI sebagai ormas. Kemendagri akan mempertimbangkan masukan dari tim tersebut.
"Nanti ada tim yang terdiri dari lintas K/L (kementerian/lembaga), khususnya Kementerian Agama yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat atau tidak. Jadi tidak hanya satu tentunya," kata Hadi.
Sebelumnya, Direktur Ormas Kemendagri Lutfi juga sudah menyampaikan bahwa sejumlah kementerian dan lembaga akan dilibatkan dalam mengkaji permohonan perpanjangan SKT FPI. Di antaranya, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis, Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Agama.
"Ada 12,"
ucap Lutfi.Hadi mengatakan Kemendagri juga membentuk tim antar kementerian dan lembaga terkait untuk mengkaji permohonan perpanjangan SKT FPI sebagai ormas. Kemendagri akan mempertimbangkan masukan dari tim tersebut.
"Nanti ada tim yang terdiri dari lintas K/L (kementerian/lembaga), khususnya Kementerian Agama yang akan menyatakan bahwa ini bertentangan dengan syariat atau tidak. Jadi tidak hanya satu tentunya," kata Hadi.
Sebelumnya, Direktur Ormas Kemendagri Lutfi juga sudah menyampaikan bahwa sejumlah kementerian dan lembaga akan dilibatkan dalam mengkaji permohonan perpanjangan SKT FPI. Di antaranya, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis, Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung serta Kementerian Agama.
Sebelumnya, SKT FPI habis pada 20 Juni 2019. Perpanjangan SKT FPI menjadi polemik usai sekelompok masyarakat menandatangani petisi agar pemerintah tak memperpanjang izin ormas besutan Rizieq Shihab tersebut.
FPI sempat mengajukan permohonan perpanjangan SKT. Namun, berkas mereka dikembalikan Kemendagri pada 12 Juli lalu lantaran ada syarat administrasi yang belum terpenuhi. Kini, FPI tengah memperbaiki berkas sebelum mengajukan kembali permohonan yang sama ke Kemendagri.
Presiden Joko Widodo juga sempat menyatakan tak akan memberi izin FPI jika mereka tak sejalan dengan ideologi Pancasila dan mengancam keamanan negara.
"Jika pemerintah meninjau dari sudut pandang keamanan dan ideologis menunjukkan bahwa mereka (FPI) tidak sejalan dengan bangsa," kata Jokowi.
KOMENTAR