Demi Investasi, Presiden Jokowi Pangkas Pajak Perusahaan

BAGIKAN:


wartantt.com -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) punya cara baru untuk meningkatkan kinerja investasi dan ekspor yang tentunya membuat daya saing ekonomi nasional.

Cara yang ditempuh adalah membuat rancangan undang-undang (RUU) baru tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

RUU baru ini nantinya akan mengakomodir beberapa ketentuan mengenai UU PPh, UU PPN, dan UU KUP. Ada beberapa poin penting yang perlu diketahui para wajib pajak (WP) khususnya kalangan pengusaha.

Di mana, Presiden Jokowi akan memangkas tarif PPh Badan yang semula 25% menjadi 20% dan dilakukan bertahap mulai tahun 2021.

1. Tarif PPh Badan Turun
Kabar gembira bagi para pengusaha tanah air, sebab Presiden Jokowi akan menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) badan menjadi 17% dari yang sekarang berlaku sebesar 25%.

Hal itu tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) baru mengenai ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

"Dalam RUU akan menyangkut tiga UU yang terevisi, PPh, PPN, dan KUP. Di bidang PPh, substansi terpenting adalah penurunan tarif PPh Badan," kata Sri Mulyani di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Dia menjelaskan, penurunan tarif PPh akan dilakukan secara bertahap mulai 2021 menjadi 20% dari yang sekarang berlaku sebesar 25%.

Bahkan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku sudah menghitung dampak penurunan tarif pada penerimaan pajak dam sudah melaporkannya kepada Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla.

Pada saat yang bersamaan, Sri Mulyani bilang RUU perpajakan yang baru ini juga kembali menurunkan tarif PPh sebesar 3% atau menjadi 17% bagi perusahaan terbuka (go public) selam lima tahun ke depan.

2. Bisa Kejar Pajak Google Cs
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mempunyai cara jitu untuk mengejar kewajiban pajak perusahaan berbasis digital internasional, seperti Google, Amazon, hingga Facebook.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, cara tersebut tertuang dalam rancangan undang-undang (RUU) tentang ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

"Walau mereka tak punya kantor cabang di Indonesia tapi kewajiban pajak tetap ada. Karena mereka ada Significant Economic Presents," kata Sri Mulyani di kantor Presiden, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Sri Mulyani bilang, ketentuan pengenaan pajak Google cs ini sudah dibahas dalam pertemuan G20. Awalnya, pengenaan pajak harus menghadirkan fisik perusahaan di negara yang ingin mengenakan pajak, seperti Indonesia.

Dengan RUU ini, kata Sri Mulyani, pemerintah tidak lagi mewajibkan fisik kantor perusahaan berbasis digital internasional di Indonesia.

3. Poin-poin Penting
Ada beberapa poin penting yang akan masuk dalam RUU ketentuan dan fasilitas perpajakan untuk penguatan perekonomian.

Pertama, menyangkut pengaturan tarif PPh, yakni penurunan tarif PPh Badan menjadi 20% dari 25% dan dilakukan bertahap mulai 2021. Lalu, dalam RUU ini juga memberikan penurunan tarif yang lebih rendah 3% bagi perusahaan go public sehingga tarif PPh nya menjadi 17% atau setara dengan Singapura.

Kedua, dalam RUU baru ini pemerintah menghapuskan PPh atas dividen dari dalam dan luar negeri dengan catatan dividen tersebut diinvestasikan di Indonesia. Selama ini, bagi wajib pajak (WP) pemilik saham di atas 25% maka tetap bebas. Sedangkan yang di bawah 25% terkena tarif PPh final 10%.

Ketiga, dalam RUU baru ini juga pemerintah mengatur mengenai WP orang pribadi berdasarkan rezim world wide menjadi teritorial. Di mana, bagi WNI yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari maka tidak lagi menjadi subjek pajak Indonesia. Begitu juga bagi WNA yang tinggal lebih dari 183 hari di Indonesia maka tidak wajib melaporkan subjek pajaknya ke negara asal.

Keempat, RUU baru mengubah sanksi 2% dari kegiatan pembetulan SPT tahunan maupun masa menjadi tarif prorata yang mengacu suku bunga pasar ditambah 5%. Misalnya, kurang bayar selama dua bulan, maka suku dua bulan per 12 dikalikan suku bunga pasar ditambah 5%. Sanksi ini bagi WP yang melakukan pembetulan. Sedangkan berdasarkan penetapan atau ditemui jajaran DJP maka sanksinya akan lebih besar. Ini membuat seluruh WP mudah dalam meningkatkan kepatuhannya tanpa merasa terbebani pajak.

Kelima, RUU baru ini menurunkan sanksi denda untuk faktur pajak yang yang tidak dibuat secara tepat waktu. Sanksinya diturunkan menjadi 1% dari yang sekarang berlaku 2%.

Keenam, RUU baru ini memberikan relaksasi terhadap hak untuk mengkreditkan pajak terutama bagi perusahaan kena pajak (PKP) yang selama ini tidak membukukan produk yang dihasilkan. Intinya, berbagai pajak masukan yang selama ini tidak bisa dikreditkan, dalam RUU ini sekarang bisa dikreditkan, diklaim untuk kurangi kewajiban pajak. Ini untuk pengusaha yang selama ini bukan PKP dan sekarang kena PKP.

Ketujuh, RUU baru ini pemerintah menempatkan seluruh fasilitas insentif perpajakan dalam satu bagian, seperti ta holiday, tax allowance, super deduction, fasilitas PPh untuk KEK, dam PPh untuk SBN di pasar internasional. Sehingga, seluruh fasilitas atau insentif pajak ini miliki landasan hukum dan konsistensi landasan hukum dalam satu peraturan. Dengan begitu fasilitas perpajakan akan jauh lebih konsisten.

Kedelapan, RUU baru ini akan menetapkan perusahaan digital asing seperti Amazon dan Google bisa memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sebesar 10%.

Kesembilan, RUU ini tidak mengatur soal badan usaha tetap (BUT) bagi perusahaan berbasis digital internasional seperti Amazon dan Google agar tidak harus hadir perusahaan cabangnya di Indonesia, namun pemerintah tetap mewajibkan pengenaan pajaknya. Tujuannya, supaya ada level playing field terhadap kegiatan digital terutama perusahaan besar yang selama ini beroperasi across border. Tarifnya akan ditetapkan dalam PPh dan PPN dalam RUU ini.

KOMENTAR

Nama

23 T,1,3 tahun Jokowi-JK,3,4 Tahun,1,4 Tahun Jokowi-JK,15,Agama,2,aksi 313,12,Al Khaththath,1,Alor,3,Alrosa,7,alumni MAN Ende,1,AMAN Flobamora,1,AMAN Nusabunga,1,Anies,1,APBN,2,apel gelar pasukan,1,ASDP,1,ASF,1,Asian Games,6,Asian Para Games 2018,1,Asian Sentinel,1,Asing-Aseng,1,ASN,1,Babi,1,Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo - Flores,1,Bahasa Inggris,1,Bali,1,Bandara,1,Bandara H Hasan Aroeboesman,1,banjir,1,Bank Dunia,3,Banten,1,Bantuan,2,bantuan beras kapolri,1,bantuan rumah,1,bantuan sosial,1,Basarnas Maumere,1,batik,1,Bawaslu,1,Bawaslu Ende,1,BBM,15,BBM 1 Harga,3,Bela Negara,1,Belu,4,Bencana,4,Bendungan,1,Benny K Harman,1,Beragama,1,BI,5,Bilateral,1,Bisnis,1,Blik Rokan,1,Blok Mahakam,1,Blok Rokan,1,BLT,1,Blusukan,1,BMKG,3,BNPT,1,Bogor,1,BPJS,1,BPK,1,BPN,1,BPS,3,Budayawan,1,Bulog,3,Bulutangkis,2,BUMN,3,Bupati Ende,8,Buruh,3,Buya Syafi'i,1,camat nangapanda,1,CFD,1,Citilink,1,coklat gaura,1,coklit KPU,2,Covid-19,31,Cukai,1,Damai,1,dana desa,11,Dana Kelurahan,2,Danau Kelimutu,1,Deklarasi,2,demo sopir angkot,1,Denny Siregar,2,Desa Tiwu Sora,1,Dewan Masjid Indonesia,2,Dharma Lautan Utama,1,Dihapus,2,Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ende,1,Divestasi,1,DIY,1,Djafar Achmad,4,Donggala,1,DPR,2,DPRD Ende,3,DPT,2,Dunia,1,Dusun Numba,1,E-KTP,2,Editorial,1,Ekonomi,256,Ekspor,1,Emak-Emak,1,Emas,1,Ende,235,Ende lio,1,Energi,9,ESDM,9,Esemka,1,Esports Indonesia,1,Esthon Funay,2,Fakta & Hoaks,2,fashion show,1,Festival Literasi,1,Festival Sandelwood,1,Festival Sepekan Danau Kelimutu,2,Festival Tenun Ikat,1,Final,1,Fitnah,1,FKMA,1,FKUB ENDE,1,Flores,234,flores timur,2,FPI,1,Freeport,8,Freeport Indonesia,6,Game of Thrones,1,Ganjar Pranowo,1,Gempa,9,Gempa NTB,9,Gempa. Tsunami,1,gereja lidwina,1,Gerindra,1,GMNI,4,GMNI Ende,1,GNPF MUI,1,Golkar,2,Golkar NTT,1,Guru Tidak Tetap Ende,1,Gus Dur,1,Habieb Rizieq,3,Haji,3,Hankam,4,Hanura,1,Hari Kesaktian Pancasila,1,Hari Lahir Pancasila,1,Hari Raya Idul Fitri,2,Hari santri,1,Hate Speech,3,Headline,1494,Hewan Kurban,1,Hiburan,12,HIV/Aids,1,HMI,1,HMI Ende,1,Hoaks,11,Hoax,14,HTI,49,Hukum,2,HUT HUT ke-73 Bhayangkara,1,HUT RI ke 73,2,HUT RI ke 74,4,HUT TNI,1,HUT TNI ke 73,1,Hutang,2,ICMI,2,Ideologi,18,Idul Adha,2,IMF,5,IMF-WB,1,Imlek,1,Indobarometer,2,Indonesia-RDTL,1,Industri,2,industri kreatif,3,Infrastruktur,153,Internasional,27,intoleransi,1,investasi,9,IPM,1,Iptu Yohanes Lede,1,Isra Mi'raj,1,istana,1,Isu Agama,1,Jalan Tol,1,Jawa,1,Jemaah Haji,1,jembatan Uma Sawa,1,Johan Fredikson Yahya,1,Jokowi,129,Jokowi-Ma'aruf,3,Juara,1,Julie Laiskodat,1,Jurnalisme,1,Jusuf Kalla,2,Kab Sabu Raijua,1,Kabupaten Kupang,6,Kabupaten Sumba Barat Daya,10,kades Jegharangga,1,Kadin,2,KAHMI,1,Kalimantan,1,Kampanye,7,Kampanye Damai,1,Kampus,2,kamtimbas,1,Kapolda NTT,1,Kapolri,2,Karel Lando,1,Karhutla,1,kasus pidana,1,Kawasan hutan industri,1,keamanan,17,Kebakaran,1,Keberagaman,4,Kedaulatan,1,KEIN,2,kejagung,1,Kelautan,4,Kemendagri,1,KEMENDES,1,Kemenkeu,1,Kementan,1,Kemiskinan,8,kepala daerah,1,Kepala Desa,2,Kerukunan,1,Kesatuan,1,Kesehatan,2,Khilafah,1,khitanan massal,1,KII,1,KKP,1,KNPI,1,Kodim 1602/Ende,8,Komunis,1,Korupsi,5,Korupsi E-KTP,1,Kota Kupang,33,KPK,4,KPU,1,KPU Kabupaten Ende,1,KPU NTT,1,KPUD Ende,1,Krisis,2,Krismon,1,KSP,4,KTT ASEAN,1,kupang,13,La Nyalla,1,lagi daerah Ende Lio,1,larantuka,2,LDII,1,lebaran ketupat,1,Lembata,574,Lingkar Madani,1,Listrik,9,Lomba Cipta Puisi,1,lomba pop singer,1,Lombok,3,Longsor,1,LSI,1,Luar Negeri,6,Luhut Binsar Panjaitan,1,Lukman Hakim,1,Maáruf Amin,5,madama,1,Madrasah Negeri Ende,1,Magepanda,1,Mahasiswa,3,Mahfud MD,2,makanan kadaluarsa,1,Makar,3,Maksimus Deki,1,Malaysia,1,Manggarai,5,Manggarai Barat,18,Manggarai Timur,5,Maritim,1,Masjid,1,masyarakat adat,1,Maxi Mari,1,Maxim,2,Medan,1,Media,1,Media Sosial,8,Medsos,2,Mendagri,3,Mendikbud,1,Menhan,2,Menhub,1,Menkeu,2,Menkopolhukam,1,Menlu,1,Mensi Tiwe,2,Mentan,1,Menteri Agama,1,Milenial,2,Mimbar Agama,1,Minyak,1,Minyak Goreng,1,Minyak Tanah,1,MK,2,Moeldoko,4,Moke,1,Mosalaki,1,MPR,2,MTQ,1,Mudik 2018,17,MUI,4,Muslim,1,muswil VIII Muhammadiyah NTT,1,Nagekeo,24,narkotika,1,nas,1,Nasional,1880,Nasionalisme,25,Natal dan Tahun Baru,3,Nataru,2,Nawacita,3,Ngabalin,2,Ngada,7,No Golput,1,NTB,3,NTT,11,NU,6,Nusa Tenggara Timur,11,nyepi,1,objektif,1,OECD,1,OJK,1,Olahraga,13,Ombudsman,1,onekore,1,operasi lilin,1,Operasi Turangga,2,Opini,214,Osis,1,Otomotif,2,OTT,1,outsourcing,1,Palestina,2,Palu,5,PAN,1,Pancasila,46,Pangan,5,Panglima TNI,1,Papua,25,Papua Barat,1,Paralayang,1,Pariwisata,4,Pariwisata Flores,1,paroki onekore,1,Partai Berkarya,1,Partai Gerindra,1,partai Perindo,1,Pasar,2,pasar modal,1,Paspampres,1,pekerja migran,1,Pekerja Migran Indonesia,1,Pekerjaan,1,Pelabuhan,1,Pelabuhan Sekosodo,1,Pelangi Nusantara,1,PELITA,1,pelukan,1,Pembangunan,2,pemilihan Wabup Ende,1,pemilu,2,Pemilu 2019,27,Pemilu 2024,10,Pencak Silat,1,Pendidikan,7,Pengangguran,3,Penguatan Pancasila,1,Perbankan,1,Perbatasan,7,Perdagangan,2,Perdamaian,1,Perhubungan,1,Perikanan,6,Perintis Kemerdekaan,1,Perlindungan Pekerja Migran,2,Perppu Ormas,8,Persatuan,6,persatuan bangsa,1,persatuan dan kesatuan,1,persatuan Indonesia,3,Persija,1,Pertamina,1,Pertanian,19,Pesantren,1,pesta demokrasi,1,Petani,1,Philipus Kami,1,Piala,2,Pidato Jokowi,1,Pilbup,1,Pileg 2019,1,pilkada,6,Pilkada NTT 2018,23,Pilkada NTT 2019,1,Pilkades,1,Pilkades Ende,1,PIlpres,3,Pilpres 2019,18,Pilres 2019,5,PKI,2,PKP,1,PKS,2,PLAN,1,Pluralisme,1,PMII,1,PMKRI,3,PNS,1,Poling,1,Politik,68,Polres Ende,8,Polri,3,Polsek Detusoko,1,PP Muhammadiyah,3,Prabowo,5,prakiraan cuaca,1,Pramono Anung,1,Presiden,2,Presiden Bank Dunia,1,Proyek Mangkrak,1,Proyek Pembangunan,1,Proyek Strategis,1,PT Asia Dinasti Sejahtera,2,PT Pratama Yahya Abadi,1,Pulau Saugi,1,pupuk,1,Puting Beliung,1,PWI,1,radikal,2,radikalisme,45,Ramadhan,4,Ratna Sarumpaet,2,RD SIPRI SADIPUN,1,RDTL,1,Regional,4,Registrasi SIM Card,1,Rekonsiliasi,10,Restorative justice,1,Reuni Alumni 212,4,RISSC,1,Rizieq Shihab,2,Rohingya,11,Rote Ndao,2,RRI Ende,1,RS Pratama Tanali,1,Rumah janda,1,Rupiah,12,Sabu,1,Sabu Raijua,32,Sandiaga Uno,1,SARA,7,SBY,2,SDA,1,SDM,1,Sejahtera,1,Sekjen PBB,2,Seleksi CPNS,1,Sengketa Lahan,2,seni,1,Sepak,1,Sepak Bola,3,serbuan vaksin maritim TNI AL,1,Sertifikat,3,Seskab,1,Setara Institute,1,Sidang Ahok,7,Sikka,134,Siklon tropis Seroja,1,sleman,1,SMA/SMK,1,Sontoloyo,1,SOSBUD,52,Sosial Budaya,82,Sri Mulyani,6,Sriwijaya SJ-182,2,Stadion Marilonga,1,Startup,1,STKIP Simbiosis,1,STPM St. Ursula,1,Subsidi,1,subversi,1,Sulawesi Selatan,1,Sulawesi Tengah,10,Sumba,83,sumba barat,6,Sumba Barat Daya,168,sumba tengah,44,Sumba Timur,18,Sumpah Pemuda,2,survei,3,Susi Pudjiastuti,2,Tanah,1,TBC,1,Teknologi,14,Tenaga Kerja,1,tenun,1,Ternak Tani,1,terorisme,9,TGB,2,Timor,13,Timor Tengah Selatan,49,Timor Tengah Utara,2,Tito Karnavian,1,Tjhajo Kumolo,1,TKI,1,TNI,2,Tokoh,2,Tol,3,Tol Suramadu,1,toleransi,2,tour de flores 2017,2,transparan,1,Transparansi,1,transportasi,9,Travel,7,Tsunami,8,TTU,1,Turki,1,Turnamen Futsal,1,Twitter,1,Uang NKRI,1,uang palsu,1,UI,1,Ulama,1,Umat,1,UMKM,1,Vaksin Covid-19,3,Vaksin Sinovac,2,Virus Babi,1,Wakil Bupati Ende,2,Walikota,1,Wapres,1,Wiranto,4,World Bank,2,World Peace Forum,1,Yenny Wahid,4,yogyakarta,1,Yohanes borgias Riga,2,zakat,1,
ltr
item
Warta NTT: Demi Investasi, Presiden Jokowi Pangkas Pajak Perusahaan
Demi Investasi, Presiden Jokowi Pangkas Pajak Perusahaan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHeKdFFqn-p7RONuLvk36UyWS3M7c-h5FgY8LZ9LNo012-ZRQBIVYZZU2aPzmHe9xQmbFkHC3lKviHmAXhc7Kch3QtipaT8LfU54d4HvEjNcOw3ws-srMOnQBse5q0Obu9R3QaEUPfEgw/s320/Joko+Widodo.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhHeKdFFqn-p7RONuLvk36UyWS3M7c-h5FgY8LZ9LNo012-ZRQBIVYZZU2aPzmHe9xQmbFkHC3lKviHmAXhc7Kch3QtipaT8LfU54d4HvEjNcOw3ws-srMOnQBse5q0Obu9R3QaEUPfEgw/s72-c/Joko+Widodo.jpg
Warta NTT
http://www.wartantt.com/2019/09/demi-investasi-presiden-jokowi-pangkas.html
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/2019/09/demi-investasi-presiden-jokowi-pangkas.html
true
7634889450117025147
UTF-8
Semua berita termuat Berita tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal membalas Hapus Oleh Beranda HALAMAN BERITA Lihat Semua REKOMENDASI LABEL ARSIP CARI SEMUA BERITA Tidak ada berita yang sesuai dengan permintaanmu Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti KONTEN INI PREMIUM Tolong bagikan untuk membuka Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua kode telah disalin di clipboard-mu Tidak bisa menyalin kode, tolong tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C dengan Mac) untuk menyalin