WartaNTT.com, Ende - Pemerintah Daerah Kabupaten Ende melalui tim gabungan
yang terdiri dari; Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten
Ende, Satpol PP, Kejaksaan Negeri Ende
dan Pemerintah Kecamatan Ende Timur menertibkan para pedagang di Pasar Wolowona
yang berjualan di badan jalan, di atas got, di trotoar dan emperan toko pada
hari Senin (02/12/2019).
Penertiban
ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Ende dalam rangka menegakkan Perda
nomor : 03 tahun 2005 tentang pelarangan untuk berdagang atau berjualan di
badan jalan, drainase, emperan toko, trotoar, tempat parkir dan taman. Selain
itu penertiban dilakukan mengingat semrawutnya Pasar Wolowona dikarenakan
banyak pedagang berjualan di badan jalan sehingga mengakibatkan kemacetan.
Kadis
Perindag Kabupaten Ende Subhan Wanda ketika diwawancarai menyampaikan bahwa
sebelum dilaksanakan penertiban, pihaknya telah melakukan sosialisasi Perda
nomor 03 tahun 2005 kepada semua pedagang lewat pengeras suara dan selebaran
selama satu bulan. Kemudian setelah itu baru dilaksanakan penertiban.
"Kami
sudah lakukan sosialisasi lewat pengeras suara dan selebaran sejak 1 November
2019 hingga 31 November 2019. Sesuai jadwal tanggal 1 Desember 2019 dilakukan penertiban
setelah satu bulan sosialisasi, namun karena tanggal 1 Desember 2019 jatuh pada
hari Minggu maka pada hari ini Senin tanggal 2 Desember 2019 dilakukan penertiban" jelasnya.
Kegiatan
penertiban kali ini cukup mudah karena menurutnya telah dilakukan sosialisasi
dalam waktu cukup lama sehingga para pedagang sudah memahami bahwa akan
dilakukan penertiban.
"Kita
bersyukur bahwa hari ini tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pinggir
jalan yang tersisa hanya peralatan berjualan mereka, maka ditertibkan dan
dibawa ke kantor Satpol PP. Sementara penjual yang selama ini berjualan di
sepanjang jalan negara kita masukan ke dalam pasar", katanya.
Menurut
Subhan masih banyak lapak kosong di dalam pasar, sementara para penjual inginnya
berjualan di sepanjang jalan. Pemerintah telah berupaya agar semua pedagang
paham dan tertib berjualan dengan menjajakan barang jualan pada tempatnya serta
menjaga kebersihan.
"Kita
berharap ada perubahan perilaku, bahwa kalau berjualan di lokasi pasar harus di
lapak yang disiapkan, nanti semua yang terkait dengan kebutuhan mereka akan
kita siapkan sehingga mereka nyaman jika berjualan di pasar. Kedepan kita
berharap tidak ada lagi yang berjualan di jalan supaya jalan negara dan
ketertiban sekitar pasar lebih baik di waktu mendatang".
Disampaikan
pula bahwa jumlah pedagang tetap yang berjualan di sepanjang jalan terdata
sebanyak 53 pedagang dan diarahkan untuk
masuk kembali ke los pasar. Hal ini dilakukan agar para penjual dan pembeli
sama – sama nyaman terhindar dari panas, dibandingkan jika tetap memaksa
berjualan di pinggir jalan.
Sementara
itu untuk hari Kamis dan Jum'at akan dilakukan pengawasan dan pengaturan agar
ketika para penjual yang dari luar wilayah kota datang langsung diarahkan masuk
ke dalam pasar. Karena selama ini mereka menurunkan barangnya di jalan dan
langsung menjajakan barangnya di sepanjang jalan.
"Nanti
akan kita upayakan agar kendaraan dari luar kota bisa langsung masuk dalam
lokasi pasar. Mereka bisa menurunkan barangnya di dalam dan bisa berjualan di
sana," ucap Subhan.
Pada
kesempatan yang sama, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ende Abraham
Badu mengatakan bahwa keterlibatan Satpol PP yakni untuk menertibkan pedagang
yang berjualan di emperan toko, di jalan dan di trotoar. Pihaknya bersama tim
gabungan sudah melakukan sosialisasi satu bulan melalui pengeras suara dan
selebaran yang berisi tentang perda penertiban itu.
"Bersyukur
bahwa pada hari ini pedagang yang berjualan di pinggir jalan sudah tidak ada
lagi. Mereka sudah kami masukan ke dalam pasar. Sosialisasi sudah dilakukan
selama 1 bulan dan sudah selesai dan hari ini tersisa beberapa tempat untuk
menjual barang-barang mereka dan sudah diamankan semua di kantor Pol PP, supaya
mereka berjualan di dalam lapak yang sudah disediakan dan untuk lapak ikan
memang diakui sampai saat ini pemerintah belum menyediakan lapak untuk menjal
ikan basah, kami harus sampaikan jujur.
Maka untuk penjual ikan kita minta untuk menjaga kebersihan sampai lapak itu
disiapkan pemerintah dan kita berharap segera disiapkan.
Plang tentang larangan berjualan di pinggir jalan |
Selain
melakukan penertiban tim gabungan juga memasang plang yang bertuliskan perda
nomor 03 tahun 2015 tentang pelarangan untuk berdagang atau berjualan di badan
jalan, drainase, emperan toko, trotoar, tempat parkir dan taman. (FR)
KOMENTAR