WartaNTT.com, LEMBATA –
Pemkab Lembata terus memperbarui kebijakan internal dalam manajemen ASN guna
memastikan setiap pencari kerja asal luar daerah yang bakal menjadi CPNS di
Lembata berkomitmen penuh untuk mengabdi dan tidak sekedar mencari “batu
loncatan” untuk pulang ke kampung halaman membawa NIP yang diperoleh dari
seberang.
Hal
tersebut diutarakan Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST.,MT saat memantau
pelaksanaan SKD CPNS Formasi 2019 Kabupaten Lembata, Senin (10/02/2020)
didampingi Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Reformasi Birokrasi dan
Keuangan, Kepala BKDPSDM, Kasat PolPP dan Tim Kanreg X BKN Denpasar.
Ditanya
lebih jauh terkait sikap Pemkab menyikapi membludaknya pelamar CPNS Formasi
2019 yang mencapai 2.890 orang, padahal formasi yang akan direbut sangat kecil
hanya 136 formasi, Bupati Lembata mengatakan “Pemerintah hanya fasilitasi lapangan kerja namun bukan hanya
menjadi tugas negara saja dalam menyediakan lapangan kerja, namun swasta juga harus
berperan didalam, dan perlu didorong kearah sana”.
“Bagi yang tidak terakomodir dalam formasi CPNS saat ini
masih ada kesempatan menjadi PPPK, namun orang juga perlu berpikir terhadap peluang
usaha lain, kalau semuanya hanya bertumpu pada pegawai negeri, alokasi formasi yang
kita dapatkan hanya sedikit dan tidak mungkin bisa akomodir semua” ujarnya.
Menyikapi
banyaknya pelamar yang berasal dari luar daerah, Bupati Lembata mengatakan “Kita tidak bisa membatasi pelamar-pelamar dari luar
daerah datang mengikuti seleksi disini karena mereka juga merupakan WNI dan
kebetulan formasi jabatan yang dilamar tersedia disini”.
Dirinya menambahkan “Soal masa pengabdian, saya sudah
sampaikan juga sama Pak Wakil Bupati dan Pak Sekda dimana sebelumnya dibatasi
15 tahun pengabdian baru boleh ajukan pindah”.
“Tidak usah 15 Tahun, buat saja 30 Tahun mereka mengabdi
untuk Lembata, jadi kita akan melihat kembali regulasi yang sudah kita buat, tentu
ada pengecualian bagi yang bersuami atau beristerikan anggota TNI/POLRI atau
pegawai vertikal”.
“Tentu terhadap beragam modus untuk pindah akan kita
perketat lagi”.
“Saya kira tidak bertentangan jika kita mengambil langkah
menetapkan usia pengabdian diatas 15 Tahun karena ini jadi kebijakan daerah
agar orang bisa menetap, kalau tidak maka akan timbul persoalan baru di Lembata
jika banyak lulusan yang berasal dari luar Lembata kemudian ajukan pindah”.
“Banyak anak-anak kita yang tidak diakomodir dalam PNS sementara
sektor industri kita belum terlalu banyak merekrut tenaga kerja sehingga perlu
kebijakan daerah untuk membatasi masa pengabdian”.
“Ada beberapa Kabupaten yang tegas tidak menerima
pendaftar dari luar, hal tersebut bisa kita lakukan, namun pertanyaannya seandainya
anak Lembata yang mengikuti tes di daerah lain diperlakukan seperti itu, bagaimana
perasaan kita, itu yang kita jaga”.
“Tapi saya yakin seprofesionalnya kita atur, jangan
sampai jumlah pendaftar dari anak-anak kita lebih sedikit yang mengikuti
seleksi”.
“Kalaupun jumlah
anak-anak kita lebih sedikit yang mendaftar, tentu hanya ada 2 kemungkinan
apakah mereka saat ini sedang mengikuti tes di daerah lain atau sudah bekerja
di daerah lain, ataukah orang Lembata tidak berpikir lagi untuk menjadi PNS
karena sudah mempunyai pekerjaan lain” ujarnya. (Kris
Kris)
KOMENTAR