WartaNTT.com, LEMBATA – Kasat
Reskrim Polres Lembata, Iptu I Komang Sukamara, SH klarifikasi pemberitaan media yang merilis
penyidik tipikor Polres Lembata lakukan pemanggilan kepada para PPK di Lembata,
Senin (09/03/2020) diruang kerjanya.
“Terhadap
berita yang kemarin sempat dimuat dibeberapa media tentang 17 PPK yang mengundurkan diri, secara tertulis
dalam surat pengundurannya disitu
tidak menjelaskan bahwa hambatan yang dialami akibat dari pihak kepolisian yang selalu memanggil
mereka” ujarnya.
“Ada berita yang menjelaskan bahwa penyidik tipikor Polres
Lembata melakukan pemanggilan terhadap PPK tersebut, sehingga perlu kami klarifikasi”.
“Kami tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap PPK. Kami sangat setuju pembangunan
di Lembata berjalan dengan baik dan kami tidak pernah menghambat perkembangan
pembangunan yang ada”.
“Sejak 2018 s.d 2019 kami tidak pernah melakukan
pemanggilan kepada PPK”.
“Kami tidak pernah melakukan pemanggilan terhadap PPK. Penyelidikan lanjutan terhadap kasus Awololong dilakukan Polda NTT, awalnya dilaksanakan
penyelidikan oleh kami. Hingga
saat ini kami belum
pernah panggil PPK, dan belum sampai
kearah sana, karena penyelidikan dilakukan oleh Polda” ujarnya menambahkan.
Ditanya awak
media jika dikemudian hari terbukti ada oknum penyidik Polres
Lembata yang lakukan intimidasi atau tindakan lain sehingga timbulkan rasa
ketidaknyamanan para PPK, Komang Sukamara menjawab “Jika
ketahuan ada anggota penyidik Polres
Lembata
yang terbukti melakukan tindakan intimidasi terhadap PPK, maka kami akan laporkan ke pimpinan siapa yang melakukan hal seperti itu diluar prosedur kita”.
“Selama ini yang kami kendalikan adalah anggota tipikor
sebanyak 4 orang dibawah kendali saya sebagai Kasat Serse”.
“Semua hal tentang penyelidikan harus sepengetahuan saya. Diluar dari pada itu berarti
bukan kami yang lakukan
penyelidikan”.
“Tapi kalau memang dari Polda yang datang dan lakukan penyelidikan, maka pastinya akan dikonfirmasi ke kita seperti dalam pemeriksaan kasus Awololong” ujarnya
pula.
Ditanya lanjut terkait kasus yang sedang ditangani
Penyidik tipikor Polres Lembata, Kasar Reskrim mengatakan “Kasus yang kami
tangani saat ini terkait Dana Desa”.
“Kami telah lakukan proses sidik penyalahgunaan Dana Desa di Desa Kolipadan, yang dilakukan oleh Kades Kolipadan atas nama Sumarno Boli, dengan kerugian Rp. 266 Juta, baru dikembalikan kerugian Rp. 43 Juta dan telah dilakukan penyitaan”.
“Sudah penetapan status tersangka sejak 24 Februari lalu, berkasnya sudah kami kirim ke Kejari Lembata tanggal 28
Februari”.
“Terkait
kasus pembangunan infrastruktur sampai
dengan saat
ini Polres Lembata belum pernah panggil para PPK. memang kedepannya akan kami lakukan penyelidikan
terhadap beberapa OPD dan jika ada kerugian negara atau penyimpangan yang
terjadi maka kami akan
tindaklanjuti”.
“Jika PPK merasa sudah laksanakan tugas sesuai
tupoksi dan tidak lakukan penyimpangan, maka
tidak perlu takut jika dipanggil periksa. Jika berjalan sesuai relnya ngapain takut” ujarnya menambahkan. (Kris Kris)
KOMENTAR