WartaNTT.com, LEMBATA –
Kasus kekerasan terhadap anak yang sedang terjadi di Kabupaten Lembata
mendapatkan perhatian serius Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia
(Komnas PAI).
Ketua
Komnas PAI, Arist Merdeka Sirait yang tiba di Lewoleba, Selasa (03/03/2020)
mendatangi Lembata secara langsung guna memastikan semua kasus kekerasan
terhadap anak yang berproses dapat ditangani Penegak Hukum di Lembata secara cepat dan
tepat.
Setibanya di
Bandara Wunopito-Lewoleba, Ketua Komnas PAI didampingi Ketua LSM Perlindungan
Perempuan dan Anak Lembata (PERMATA), Maria Loka bersama beberapa pemerhati
anak, langsung menuju Polres Lembata guna menanyakan perkembangan penanganan
kasus kekerasan terhadap anak yang menimpa MRS dan menjadi perhatian serius Komnas
PAI atas kasus-kasus yang terjadi diwilayah Timur Indonesia.
Kedatangan Ketua
Komnas PAI dan rombongan diterima Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora, SH.,MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu
I Komang Sukamara,SH.
Dalam pertemuan
tersebut, Arist Sirait sampaikan kehadirannya untuk mendorong penegakkan hukum di
Lembata, agar semua perkara
khususnya kekerasan terhadap anak diselesaikan
secepatnya.
“Saat ini
sekitar 30-an laporan kasus kekerasan terhadap anak yang
terjadi di Lembata, saya minta dukungan Kapolres khususnya dalam perkara kekerasan
fisik yang dialami korban MRS”.
“Jika terdapat
2 alat bukti yang cukup kuat, agar Polres tidak ragu menindaklanjuti kasus yang dilakukan oleh oknum ASN; Peristiwa ini tidak bisa dibiarkan karena
berdampak bagi anak-anak”.
Dirinya melanjutkan “Kehadiran saya bersama rombongan untuk mendukung
Kapolres dalam tupoksi agar perkara menjadi terang benderang”.
“Saya titipkan agar kasus yang menimpa Rizal dapat berproses dengan baik di Pengadilan”.
“Peristiwa
kekerasan yang menimpa Rizal harus menjadi pelajaran bagi masyarakat Lembata, sehingga kasus kekerasan terhadap anak tidak
terulang”.
“Penerimaan
Kapolres saat ini menunjukkan atensi Polres untuk bebaskan Lembata dari kekerasan
terhadap anak” ujarnya.
Menanggapi
penyampaian Arist Sirait, Kapolres Lembata sampaikan akan menindaklanjuti
sesuai prosedur dan saat ini perkara sedang berproses.
“Hal-hal yang disampaikan Ketua Komnas PAI akan menjadi perhatian kami. Kasus yang menimpa MRS sedang berproses”.
“Saya minta agar Wartawan berperan juga dalam pemberitaan, serta
mengedukasi masyarakat”.
“Saya juga minta konsistensi LSM Perlindungan anak
dalam mengedukasi anak-anak. Jika
ada bukti- bukti tambahan dalam kasus kekerasan terhadap
anak dapat terus disampaikan” ujarnya.
Sementara itu Kasat
Reskrim Polres Lembata, Iptu I Komang Sukamara dihadapan Ketua
Komnas PAI dan rombongan menyampaikan bahwa kasus yang menimpa MRS sedang
berproses dan diharapkan dalam waktu dekat berkas sudah lengkap untuk
dilimpahkan ke Kejari.
“Kami sudah kirim berkasnya ke Kejari Lembata
sejak Januari dan 2 kali dikembalikan. Saat ini berkas masih di Polres, diharapkan minggu ini berkas bisa P-21” ujarnya.
Datangi Kejari LEMBATA, Komnas PAI : Jika Pelaku Kekerasan Adalah Orang Dewasa,
Tidak Ada Kata Damai
Usai bertemu Kapolres Lembata, Ketua Komnas PAI bersama
rombongan mendatangi Kejaksaan Negeri Lembata guna menanyakan hal yang sama.
Dihadapan Kepala Kejari Lembata yang didampingi Kasi
Pidum dan Kasi Intel Kejari, Ketua Komnas PAI nyatakan harus
disepakati bersama jika pelaku kekerasan adalah orang dewasa maka tidak ada kata damai, sebaliknya
jika pelakunya anak, maka dilakukan diversi sesuai amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.
“Jika sudah ada 2 alat bukti yang cukup maka harus ada kelanjutan proses
hukum oleh Kejari. Tidak boleh ada kata damai bagi pelaku kejahatan terhadap anak”.
“Kami
menjembatani keluhan-keluhan yang
disampaikan masyarakat, harapannya tidak lama ditangani Kejari karena kami yakin Kejaksaan profesional dalam bekerja”.
Dirinya menambahkan “Saya titipkan agar semua perkara terhadap anak di Lembata dapat diselesaikan dengan cepat, termasuk kasus yang menimpa anak Rizal”.
“Perlu
disepakati bersama bahwa jika yang menjadi korban adalah anak, dan pelakunya orang dewasa
maka tidak ada kata damai, sebaliknya jika korban adalah anak dan
pelakunya juga anak, maka dilakukan diversi” ujarnya.
Sementara itu Kajari Lembata, Aluwi.,SH berharap semua
pihak tidak meragukan kinerja Kejaksaan dalam menangani perkara.
“Kami akan
berusaha sesuai prosedur dan profesional. Sesuai aturan ada diversi
berupa penyelesaian perkara diluar
proses peradilan”.
“Kejari akan
fasilitasi diversi sesuai amanat Undang-Undang. Namun hasil diversi
seperti apa dikembalikan kepada kedua belah pihak nantinya. Bagi pelaku orang
dewasa belum mengenal adanya diversi, jika memenuhi syarat formil dan materil
maka akan dilanjutkan proses hukumnya”.
“Sementara ini kasus masih dalam tahap penyidikan, berkas masih
di Polres. Berkas belum tahap-2, masih ada di Kepolisian”.
“Kejaksaan sangat profesional dalam menangani kasus-kasus yang terjadi
dan saya minta semua pihak bersikap obyektif dan positif,
apalagi Kejari Lembata mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun
2019”.
“Saya tahu ada bahasa diluar bahwa
Jaksa ikut bermain. Informasi itu tidak benar, namun masih ada berkas-berkas yang belum
lengkap dan dikembalikan ke Kepolisian”.
“Saya berharap pengacara korban juga percayakan kepada proses hukum yang sedang berjalan. Jaksa tidak mau berkas bebas namun akibat ada kekurangan sehingga
berkas dikembalikan untuk dilengkapi” ujarnya menambahkan. (Kris
Kris)
KOMENTAR