WartaNTT.com, LEMBATA –
Dengan berbagai pertimbangan, akhirnya Pemkab Lembata menarik kembali surat bernomor TUK. 443/ 741/ KSR/ IV/ 2020 tanggal 18 April 2020 yang sempat heboh di media sosial,
dan merevisinya dengan surat bernomor TUK. 443/ 776/ KSR/ IV/ 2020 tertanggal 21
April 2020, perihal penegasan yang
ditujukan kepada para Camat se-Kabupaten Lembata.
Dalam surat terbaru yang ditandatangani Sekretaris Daerah
Kab. Lembata tersebut, khusus untuk urusan kemanusiaan seperti rujuk orang
sakit keluar dari Lembata (yang disertai surat keterangan rujukan dokter),
serta urusan mengantarkan/menjemput jenazah, Pemkab Lembata menyediakan kapal
angkutan milik Pemkab secara gratis bagi
masyarakat yang memiliki KTP-E asal Lembata dengan rute pelayaran dari Pelabuhan
Lewoleba-Pelabuhan Waiwerang-Pelabuhan Larantuka, berlaku sejak 22 April s/d 22
Juni mendatang, dengan syarat wajib
mendapatkan surat keterangan/surat jalan yang diterbitkan posko utama gugus
tugas percepatan penanganan Covid-19.
Informasi yang dihimpun WartaNTT dalam surat sebelumnya
tertanggal 18 April, untuk urusan yang sama (kemanusiaan), Pemkab Lembata menyediakan
kapal dengan ketentuan, keluarga yang menggunakan kapal Pemkab menanggung BBM
dan makan minum ABK kapal tersebut. Surat ini mendapatkan cibiran dari pengguna
Facebook dalam grup Bicara Lembata dan grup Ini Baru Lembata, dimana Pemkab
Lembata dianggap mengambil kesempatan mencari keuntungan dengan membebani
masyarakat.
Sementara itu dalam pertemuan bersama para tokoh agama
se-Kota Lewoleba yang digelar di Kuma Resort, Selasa (21/04/2020) Bupati Lembata,
Eliaser Yentji Sunur sampaikan “Informasi yang diperoleh Pemkab Lembata bahwa kemarin (20/04) tiba
dari Kupang sebanyak 15 orang Pelaku perjalanan yang saat ini sedang berada di Larantuka dan sedang mencari jalan untuk masuk ke
Lembata”.
“Saya minta kesepakatan dari tokoh
agama
sehingga Pemkab ambil langkah, meskipun Pemerintah dicaci-maki di medsos karena dianggap merugikan masyarakat, padahal jika
pemerintah tidak mengambil langkah tegas membatasi pergerakan pelaku perjalanan
dari daerah-daerah terkonfirmasi positif kasus Covid-19 maka semua warga Lembata
akan kena dampak”.
“Kondisi hari ini sudah 3 orang status positif hasil Rapid
Test, semuanya merupakan pelaku perjalanan dari daerah terkonfirmasi. Semalam ada tambahan
2 orang pelaku perjalanan yang Positif hasil Rapid Test
berasal dari wilayah Kedang yang nyebrang
dengan kapal nelayan dari perairan Kab. Alor tanggal 16 April lalu”.
Dirinya menambahkan “Saya minta tokoh agama dan Lurah agar bersama menjaga dan sampaikan kepada
masyarakat ikut pantau orang yang datang tanpa melalui jalur resmi. Pemkab juga ucapkan terimakasih kepada Camat Witihama karena sudah
bendung masyarakat untuk datang ke Lembata”.
“Sekarang banyak
yang masuk ke Lembata lewat Lamahala, Lamakera dan Boleng namun kita sudah
surati Bupati Flotim
termasuk juga ke Bupati Alor. Mulai hari ini dilakukan patroli laut
gabungan, jika ketahuan ada kapal nelayan yang melanggar maka akan ditahan” tegasnya.
“Kebijakan yang diambil pemerintah, sejak
22 April sampai 22 Juni, kita
siapkan kapal untuk antar pasien kritis rujukan dan menjemput/mengantar jenazah yang
diangkut secara gratis dengan rute Lewoleba-Waiwerang-Larantuka, selanjutnya
Kapal pulang kembali ke Lembata. Kapal
angkut logistik masih terus beroperasi sehingga perputaran perekonomian masih
bisa berjalan” ujarnya. (Kris Kris)
KOMENTAR