WartaNTT.com, LEMBATA –
Hari ini, Senin (15/06/2020) resmi dimulainya penerapan New Normal diwilayah Provinsi
Nusa Tenggara Timur. Dimana sebelumnya Gubernur NTT melalui edarannya : BU.550/08/Dishub/2020 tentang bebas dokumen
kesehatan/bebas Covid-19 bagi pelaku perjalanan, telah mengisyaratkan semua
moda transportasi diperbolehkan beroperasi, dimana para pelaku perjalanannya
dapat dilayani/diperbolehkan lakukan perjalanan tanpa membawa dokumen kesehatan
berupa hasil Rapid Test dan Swab.
Namun
bagi pelaku perjalanan dari luar yang hendak ke Kabupaten Lembata, masih wajib
membawa kelengkapan 2x hasil Rapid Testnya. Hal tersebut kembali ditegaskan
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, saat ditanya sejumlah awak media, Minggu (14/06)
diatas Kapal Phinis-Aku Lembata, milik Pemkab Lembata.
“Untuk saat ini kita masih tetap dengan edaran sebelumnya, dimana pelaku perjalanan
yang datang ke Lembata wajib
telah diRapid Test sebanyak 2 kali, namun aturan tersebut perlahan akan dilonggarkan sesuai
eskalasi”.
“Dalam edaran Gubernur NTT tersebut, ada frasa dapat, sehingga kami anggap itu sebagai ruang untuk Pemkab
menyikapi hal tersebut. Prinsipnya Pemkab Lembata akan ikuti edaran Gubernur
NTT sesuai kebutuhan daerah. Meskipun
ada edaran Gubernur, namun perlu adanya kajian untuk membuka akses seluas-luasnya” ujarnya.
Menjawab pertanyaan awak media terkait kebijakannya yang
dianggap belum sejalan dengan edaran Gubernur NTT, Yentji Sunur mengatakan “Hingga
saat ini di wilayah NTT kasus positif Covid-19 masih bertambah. Pemkab
Lembata boleh terima pelaku perjalanan namun tidak ada jaminan kepastian bahwa
yang datang (pelaku perjalanan) lintas Kabupaten itu tidak berasal dari luar NTT, kecuali mereka secara jujur sampaikan riwayat
perjalanannya”.
“Lembata ini bukan sebagai pintu masuk pertama datangnya pelaku perjalanan,
kecuali ada penerbangan langsung dari luar NTT ke Lembata. Oleh karena itu kita
perlu jaga sehingga potensi penularan Covid-19 dapat dibatasi dan pekerjaan pencegahan yang kita lakukan selama ini tidak sia-sia sehingga solusi yang diambil adalah mereka wajib kantongi surat non reaktif hasil 2 kali Rapid Test”.
“Prinsipnya manajemen penanganan
pencegahan penyebaran Covid-19 di Lembata dari high ke low. Pemkab harus
berhati-hati dalam kebijakan membuka akses transportasi sehingga tidak saling
lempar tanggung jawab”.
Yentji Sunur juga menegaskan bahwa Kapal penyebarangan
antar Pulau masih belum beroperasi. “Kapal penyeberangan antar
Pulau Lembata-Waiwerang-Larantuka belum boleh beroperasi dan
Pemkab Lembata masih tetap dengan edaran sebelumnya (larangan angkut penumpang bagi kapal penyeberangan
antar pulau)”.
“Saya sampaikan bagi masyarakat Lembata yang
berada diluar daerah dan berniat datang, tentu tetap diterima dengan batasan-batasan (mengikuti ketentuan 2x Rapid Test)”.
“Mereka yang berencana datang
juga harus mengingat
keluarganya yang
berada di Lembata karena kita
tidak ingin adanya kejadian,
meskipun kita juga tidak mengatakan mereka (pelaku perjalanan) sebagai carrier, namun Pemkab perlu memproteksi”.
“Saya harap semua patuhi anjuran Pemerintah
karena saya
berkewajiban berikan jaminan ketentraman bagi masyarakat Lembata” ujar Yentji Sunur. (Kris
Kris)
KOMENTAR