WartaNTT.com, LEMBATA –
Kepala
BKD dan PSDM Kab. Lembata,
Patrisius Emi Ujan, S.Sos.,M.AP
memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait penundaan
kegiatan pengambilan sumpah/janji PNS bagi CPNS Formasi TA 2018, berlokasi di Pantai Mingar, Kecamatan Nagawutung, Sabtu
kemarin (08/08/2020).
Ditemui WartaNTT, Senin (10/08/2020) menurut Patris Ujan, penundaan tersebut dikarenakan CPNS formasi 2018 Kab. Lembata kurang menunjukkan sikap
disiplin sehingga diambil langkah untuk memberikan pembinaan sikap perilaku.
“Penundaan acara pengambilan sumpah/janji PNS (Sabtu, 8/8)
karena teman-teman
CPNS tidak disiplin, permintaan pak Bupati agar mereka dibina dulu, jalani orientasi
selama beberapa minggu, setelah itu baru
kita panggil kembali untuk
pengambilan sumpah PNS
sekaligus penyerahan SK 100%”.
“Menindaklanjuti petunjuk Pak Bupati, kami
sudah berkoordinasi dengan Koramil 1624-03/Lewoleba sehingga mulai hari ini (10/08) sebanyak 219 orang CPNS jalani
orientasi terdiri dari formasi TA 2018
sebanyak 213 orang, ditambah formasi Bidan PTT 6 orang. Orientasinya mungkin selama 2 minggu kedepan”.
“Prinsipnya sebagai ASN ada aturan disiplin PNS, jadi pegawai harus
disiplin, jangan menganggap karena latar belakang pendidikan sarjana sehingga
berbuat sekehendak hati.
Karena
sudah masuk dalam sistem jadi ada aturan main yang harus dilaksanakan” ujarnya.
Ditanya
lanjut WartaNTT terkait pembatalan kegiatan
di Pantai Mingar, dirinya mengatakan “Memang ada media yang muat
berita bahwa pembatalan pengambilan sumpah PNS di Pantai Mingar karena CPNS tidak belanja
kuliner masyarakat.
Itu
tidak betul”.
“Mereka kemarin belanja, karena ada himbauan
kita lewat surat agar mereka datang ke Mingar tanpa membawa bekal makanan, yang sejalan dengan recovery ekonomi
sehingga kita membantu masyarakat yang menjajakan makanannya untuk kita beli”.
“Pembatalan kegiatan pengambilan sumpah/janji PNS bagi CPNS hanya
karena ketidakdisiplinan dari CPNS
sendiri,
bukan karena tidak membelanjakan kuliner” terangnya.
Sementara
itu Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali
dalam kegiatan rapat Paripurna VIII dengan agenda penyampaian pendapat Banggar
terhadap Ranperda pertanggungjawaban pengelolaan APBD TA 2019, Senin
(10/08/2020) memberikan jawaban atas pertanyaan anggota DPRD terkait alasan
pembatalan pengambilan sumpah/janji PNS bagi CPNS formasi 2018 di pantai
Mingar.
“Pengambilan sumpah/janji merupakan kewajiban bagi seseorang yang hendak diangkat menjadi PNS. Hal-hal yang berkaitan
dengan kebijakan PNS sejak tahapan
kebutuhan
sampai dengan pemberhentian menjadi kewenangan kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian”.
Terkait kejadian di Pantai Mingar, sebenarnya semua sudah ready (proses pengambilan sumpah sudah disiapkan), namun etika dari CPNS tidak tampak (kurang menunjukkan etika)
sehingga kami minta untuk dievaluasi kembali perilaku CPNS. Pak Bupati perintahkan untuk diorientasi
dulu”.
“Saat ini sedang dilakukan orientasi oleh
BKDPSDM sehingga respon, sikap, semangat
serta motivasi mereka murni
untuk siap jalankan tugas”.
“Penundaan tersebut hanya dalam konteks ketidakdisiplinan mereka saja, bukan karena hal lain. Konteksnya
terkait perilaku yang
harus sesuai ketentuan” ujarnya menambahkan. (Kris
Kris)
KOMENTAR