WartaNTT.com, Ende – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Pencegahan wilayah V KPK meminta keseriusan dan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende menjalankan program pencegahan korupsi. Hal ini disampaikan secara langsung pada saat monitoring evaluasi (monev) di Ruang Pertemuan Kantor Bupati Ende pada hari ini (07/04/2021).
“Salah satu indikator yang kita pakai untuk mengukur pelaksanaan program pencegahan korupsi kan MCP, mengacu pada aturan yang ada dari Kemendagri, LKPP, dan lainnya. Ada atau tidak KPK, Pemda harus lakukan. Monitoring Center for Prevention atau MCP juga sebagai cerminan ada atau tidaknya masalah koordinasi antar OPD,” ujar Ketua Satuan Tugas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria.
Menurut catatan KPK per 13 Januari 2021, skor MCP Kabupaten Ende tahun 2020 secara keseluruhan masih sangat rendah yaitu 30,21%, sedangkan se-provinsi NTT yaitu 32,98%. Angka ini jauh di bawah rata-rata nasional yaitu 64%. KPK meminta kepada Bupati, Sekda dan jajaran OPD agar tahun ini skor MCP dapat meningkat minimal diatas 50%.
“Yang penting keterbukaan agar mempermudah koordinasi dan leadership. OPD perlu menyampaikan laporan secara tepat waktu agar admin MCP di sini dapat melakukan pemutakhiran ke aplikasi MCP. Tapi yang lebih penting, proses pelaksanaannya. Bukan sekedar administrasi,” tambah Dian.
KPK juga menaruh perhatian terkait aset pemda. KPK menyayangkan hilangnya aset tanah yang di atasnya berdiri salah satu cagar budaya di Kabupaten Ende. Namun, saat ini sudah rata dengan tanah. Dari total 1.249 bidang tanah di Kabupaten Ende, 703 bidang atau 56% sudah memiliki sertifikat. KPK memahami Ende memiliki tantangan kearifan lokal dalam memproses sertifikasi tanah pemda, namun KPK berharap agar pemda berupaya maksimal.
Selain itu, masih ada 23 kendaraan dinas yang dikuasai mantan ASN dan ada 2 pelabuhan perikanan yang belum diserahkan dari Kabupaten Ende kepada pemerintah provinsi. KPK meminta Pemkab Ende segera memproses serah terima atas haknya dengan pemerintah provinsi. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa tidak ada kewenangan pemkab untuk membiayai atau menganggarkan dan jangan sampai menjadi potensi temuan. Sedangkan untuk aset bermasalah, KPK menyarankan Bupati Ende segera berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Ende.
Kepada para kepala OPD yang hadir pada saat kegiatan monev, Bupati Ende Djafar Achmad menyampaikan rasa kecewa atas rendahnya skor MCP.
"Saya kecewa betul ini. Maaf jika saya kurang perhatian. Kita sebagai penanggung jawab wilayah ini. Kalau kita lelet dan nilainya nol semua gini sudah kerja apa kita? Ayo, mari kita bangun komunikasi bersama dengan inspektorat,” tegas Djafar
Sehari sebelumnya pada saat audiensi Selasa, 6 April 2021, Djafar menyampaikan apresiasinya kepada KPK atas pendampingan pelaksanaan program pencegahan korupsi kepada pemda. Djafar juga menyampaikan pentingnya peningkatan penerimaan daerah mengingat masih banyak potensinya di Kabupaten Ende.
“Di Ende ini ada potensi panas bumi atau geothermal salah satu terbesar di dunia, berlokasi di Sokoria, Ndona Timur, Ende. Fasilitas PLTPnya sudah dibangun, hanya saja hingga saat ini belum beroperasi. Potensi listrik yang dapat diproduksi sekitar 5 Megawatt. Kalau bisa kita gunakan, mungkin dapat menekan harga listrik yang saat ini kita gunakan,” ujar Djafar.
Kab Ende, sambung Djafar, sebenarnya memiliki potensi di sektor pariwisata dan ekonomi. Hanya saja tidak banyak investor yang datang menanamkan investasinya di sini. Salah satu penyebabnya stigma bahwa Ende masih termasuk daerah miskin. Padahal perputaran finansial Ende, sebut Djafar, peringkat kedua di provinsi NTT. Djafar menilai standar yang ditetapkan untuk daerah timur Indonesia terlalu tertinggi sehingga sulit mengejar.
Selain itu, KPK juga memantau penggunaan dana desa di desa percontohan Detusoko Barat, Ende. Nando, Kepala Desa Detusoko Barat, melakukan inovasi penggunaan dana desa untuk pengembangan eco-tourism dan pemberdayaan ekonomi masyarakat desa antara lain mengembangkan platform toko online (bumdesmart.id) untuk mensuplai sayur segar ke Ende dan Maumere. Platform ini telah direplikasi setidaknya di 250 desa se-Indonesia.
Terakhir, KPK mengingatkan kepatuhan pelaporan LHKPN Pemkab Ende. Dari total 265 wajib lapor masih ada 30% yang belum lapor. KPK meminta agar secepatnya dilaporkan mengingat sudah melewati tenggat waktu pelaporan 31 Maret 2021.
Sebagai salah satu tindak lanjut monev hari ini, untuk pertama kali di Provinsi NTT dilaksanakan penandatanganan pakta integritas penyerahan aset negara/daerah oleh Bupati dan para pejabat struktural di lingkungan pemkab Ende. Aset yang wajib diserahkan di antaranya berupa kendaraan bermotor dan aset tidak bergerak lainnya, setelah meletakkan jabatan atau purna bakti. (FR)
KOMENTAR