WartaNTT.com, LEMBATA – Proses pemekaran 2 Kecamatan di
wilayah Kedang-Lembata semakin menunjukkan kematangannya. Setelah 2 hari (19
s/d 20 November 2018) DPRD Lembata melaksanakan konsultasi publik yang
dilanjutkan dengan pembahasan laporan oleh gabungan komisi Dewan, hari ini,
Kamis (22/11/2018) digelar Rapat Paripurna XXIII DPRD Lembata dengan agenda Penyampaian
Laporan Gabungan Komisi Dewan atas pembahasan 3 buah Ranperda Kabupaten Lembata.
Dalam kegiatan tersebut gabungan Komisi II DPRD Lembata menyampaikan beberapa rekomendasinya kepada
Pemkab Lembata antara lain segera merevisi Perda tentang RTRW, serta Perda tentang Organisasi perangkat daerah; menyiapkan Masterplan Kecamatan Omesuri Selatan dan Kecamatan
Suriwula; Penambahan luas lahan untuk lokasi
kantor Camat, Instansi vertikal dan fasilitas umum lainnya; segera
memproses kepemilikan lahan untuk 2
Kecamatan yang dimekarkan; wajib menyediakan anggaran dan fasilitas pendukung lainnya, termasuk wajib menyediakan infrastruktur yang representatif menuju
ibukota 2 Kecamatan yang dimekarkan.
Informasi yang dihimpun WartaNTT dari Kepala
Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Lembata, Drs. Yohanes Dedeo Arimon usai
pelaksanaan kegiatan Paripurna XXIII, Kamis (22/11/2018) mengatakan “Pemekaran
Kecamatan yang dilakukan telah memperhatikan regulasi yang mengatur baik dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah
nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan”.
“Tanggal 1 Agustus 2018 yang lalu telah
dilaksanakan Seminar awal Studi kelayakan Pemekaran
Kecamatan Omesuri dan Kecamatan Buyasuri di Kabupaten Lembata, yang merupakan kegiatan hasil kerjasama Bagian Pemerintahan Setda Lembata dengan LPPM Undana-Kupang yang telah berproses sampai dengan saat
sekarang ini (laporan gabungan komisi, red), serta akan dilanjutkan sampai
dengan keputusan persetujuan DPRD terhadap Ranperda untuk ditetapkan menjadi
Perda” ujarnya.
Adapun wilayah Kecamatan Omesuri dengan Ibukota Balauring, terdiri dari 12 Desa yakni Desa Wailolong, Lebewala, Balauring, Dolulolong, Hingalamamengi, Hoelea, Hoelea
2, Roma, Leuwayan, Leudanung, Normal, dan Desa Normal I.
Sedangkan Kecamatan Omesuri
Selatan dengan Ibukota Wowong, terdiri dari 10 Desa
yakni Desa Mahal II, Mahal, Walangsawa, Peusawa, Leubatang, Aramengi, Meluwiting,
Meluwiting I, Wowong, dan Desa Nilanapo.
Untuk Kecamatan Buyasuri dengan Ibukota Wairiang, terdiri dari 10 Desa yakni Desa Kalikur, Bareng, Leuwohung, Mampir, Buriwutung,
Umaleu, Kalikur WL, Rumang, Tobotani
dan Kaohua.
Serta Kecamatan Suriwula dengan Ibukota Bean, terdiri dari 10 Desa yakni Desa Leuburi, Loyobohor, Roho, Tubungwalang,
Atulaleng, Atuwalupang, Benihading, Benihading II, Bean, dan Desa Panama.
Pantauan WartaNTT, kegiatan yang dipimpin
langsung oleh Ketua DPRD Lembata, Ferdinandus Koda, SE tersebut dimulai terlambat dari waktu yang ditetapkan dalam
Keputusan Bamus tentang jadwal dan acara masa persidangan ke-III Tahun 2018,
akibat minimnya kehadiran anggota DPRD Lembata.
“Pada kesempatan ini juga secara lembaga dan pribadi, saya
menyampaikan permohonan maaf terutama kepada Pemerintah atas ketidaknyamanan yang
dirasakan berkaitan dengan minimnya kehadiran anggota dewan dalam pelaksanaan
rapat Paripurna saat ini” ujar Ferdinandus.
Dirinya menambahkan “Saya akan mempelajari rekapan daftar hadir rapat anggota DPRD selama beberapa bulan
terakhir, untuk selanjutnya menyurati semua pimpinan
dan anggota DPRD sehingga hal-hal
yang merupakan kelalaian menjadi perhatian bersama, karena juga menjadi bahan pertanggungjawaban dalam akhir masa jabatan kepada masyarakat Lembata” ujarnya. (Kris Kris)
KOMENTAR