WartaNTT.com, Ende
– Satuan Reskrim Polres
Ende telah berhasil menangkap para pelaku pengeroyokan berujung maut yang
terjadi di Jl. Gatot Subroto beberapa waktu lalu.
Peristiwa tersebut terjadi
pada 1 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 03.30 Wita pagi. Korban yang bernama
Nikodemus F N Woda dikeroyok hingga meninggal oleh sekelompok pemuda yang saat
itu sedang nongkrong di sekitar tempat kejadian.
“Motifnya karena
tersinggung, dan juga mereka semua berada dalam pengaruh minuman keras,” ucap
Kasat Reskrim Polres Ende Iptu Yohanes
Suhardi saat menggelar
konferensi pers di Mapolres Ende pada Jumat (08/10/2021).
Iptu Yohanes menyampaikan bahwa
berdasarkan hasil penyidikan pelaku yang diamankan sebanyak 6 orang yang mana 4 orang diantaranya masih di bawah umur dan 2 orang lainnya adalah pelaku dewasa. Saat
ini mereka masih
berada di sel tahanan Mapolres Ende.
Dirinya mengatakan para
pelaku
dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal seumur hidup dan
minimal 12 tahun penjara.
Sementara untuk
pelaku anak dibawah umur dijerat dengan pasal 338 KUHP jo pasal 170 UU nomor 11
tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Pelaku anak di bawah
umur digunakan sistem peradilan anak maka kami dikejar waktu karena masa
penahanan di kami 7 hari dan
diperpanjang 8 hari di kejaksaan.
Kami dikejar waktu dan sudah melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke
kejaksaan," katanya.
Kepada para
wartawan, Kasat
Reskrim Polres Ende juga menunjukkan
beberapa barang bukti berupa 1 unit motor Honda Beat milik korban, bongkahan batu dan sapu
yang digunakan pelaku untuk memukul korban sehingga korban meninggal dunia.
Sementara itu pada
kesempatan yang sama Kapolres Ende AKBP Albertus Andreana, SIK.
menyampaikan apresiasi kepada Sat Reskrim
Polres Ende, yang telah berhasil mengamankan beberapa pelaku pengeroyokan.
"Kami menyampaikan penghargaan kepada anggota Kami
Satuan Reskrim yang telah menjaga kondusifitas dari kabupaten Ende, karena
kasus ini bisa dijaga, tidak menjadi suatu keributan yang tidak seperlunya atau
menimbulkan kejahatan yang baru, terima kasih rekan-rekan dalam menjaga
kondusifitas Kabupaten
Ende,"
kata Albertus.
Lebih lanjut dirinya memberikan apresiasi kepada anggotanya
yang telah menjalankan tugas dengan baik karena dalam waktu kurang dari 24 jam
telah berhasil mengamankan beberapa pelaku dan dilanjutkan dengan pengejaran
terhadap pelaku lain yang sempat kabur ke luar daerah dan kemudian berhasil
diamankan.
"Saya juga apresiasi kepada anggota saya, sebenarnya kurang dari 1 X 24 jam anggota kami sudah bisa melakukan beberapa pengamanan kepada beberapa pelaku dan dikembangkan terus. Tetapi mohon maaf saya tidak mengekspos karena nanti bisa mengganggu dari proses penyidikan tersebut." Jelasnya.
Kapolres Ende
mengharapkan agar masyarakat Kabupaten
Ende bersama-sama menjaga kondusifitas
di Kabupaten Ende karena
menurutnya dalam upaya mewujudkan
keamanan dan kenyamanan selain patroli yang dilakukan pihak keamanan hal yang
penting adalah bantuan dan dukungan serta kedisiplinan dari masyarakat.
"Untuk itu masalah keamanan jelas tiap hari kita
melaksanakan patroli tetapi tetap ada spot-spot yang tidak bisa tercover, itu pasti, oleh sebab itu
saya butuh bantuan, dukungan, disiplin dari masyarakat. Sebab sesering apapun kita melakukan
patroli itu tidak akan mampu tanpa ada kedisiplinan dari masyarakat," pungkasnya.
Di akhir konferensi pers Kapolres Ende menegaskan bahwa
proses hukum yang mereka laksanakan akan
ditegakkan
seadil-adilnya. (FR)
KOMENTAR