WartaNTT.com, LEMBATA –
Peringatan hari Kebangkitan Nasional ke-114 tahun ini, Jumat (20/05/2022) kembali
menjadi momentum bagi Aliansi Rakyat Bersatu Lembata (ARBL) dalam semangat
juangnya menyuarakan beragam persoalan dugaan kasus korupsi yang sedang terjadi
dan ditangani Kejaksaan Negeri Lembata.
Menurut
ARBL aksi yang digelarnya kali ini guna pertanyakan alasan belum ditetapkannya
tersangka kasus tanah di desa Merdeka, belum adanya tersangka baru dalam kasus
Awololong, pengadaan kapal Phinisi-Aku Lembata, hingga pembangunan 2 bangunan baru
Puskesmas di wilayah Kedang.
ARBL
pun beri peringatan keras, “Jangan sampai Kajari Lembata dan jajarannya masuk
angin, kongkalikong, dan sedang bermain mata dalam kasus-kasus dugaan korupsi
yang sedang ditangani” ujar Choky Ratulela, koordinator aksi.
“Kehadiran kami saat
ini guna memastikan Kejaksaan Negeri
Lembata memberikan kepastian bagi masyarakat bahwa
bertindak sesuai ketentuan
terhadap perkara yang sedang ditangani”.
“Jika korupsi menyebabkan keadaan yang luar biasa, maka seharusnya ditangani dengan
cara luar
biasa” timpal massa aksi lainnya.
Sementara itu Kajari Lembata, Azrijal, yang didampingi 5
Kepala Seksi saat menerima perwakilan massa aksi di ruang kerjanya beri jawaban
tegas, bertindak sesuai prosedur dan tuntaskan kasus.
“Perlu saya sampaikan, penyidikan merupakan serangkaian tindakan mengumpulkan
alat bukti, membuat terang
perkara hingga menemukan tersangka. Minimal
dengan 2 alat bukti”.
“Kemudian dengan adanya putusan terbaru MK tentang penetapan
tersangka sebagai objek praperadilan, sehingga kami sangat berhati-hati dalam bekerja” ujar Azrijal, diawal pertemuan tersebut.
Kajari Lembata pun menjawab satu persatu secara gamblang
apa yang disampaikan ARBL, mulai dari perkara Kapal Phinisi-Aku Lembata, Tanah
Merdeka, Awololong, hingga gedung Puskesmas.
Menurut Azrijal, kasus Tanah Merdeka sudah di ekspose (gelar
perkara) di BPKP dan Kajati NTT, dimana 2 institusi ini berkesimpulan perkara
ini bukan merupakan ranah tipikor karena penyidik belum bisa menunjukkan alat
bukti terkait status tanah tersebut.
“BPKP minta
agar penyidik perdalam dan mencari alat bukti, terkait status tanah tersebut
sebagai dasar perhitungan kerugian negara”.
“Setelah
dilakukan ekspose ke BPKP pasca penggeledahan kantor desa Merdeka
dan menyita beberapa dokumen, BPKP
berkesimpulan tidak dapat menghitung kerugian negara karena tidak satupun alat
bukti yang mendukung terkait status tanah. BPKP berpendapat bahwa kasus ini
tidak termasuk tipikor”.
“Kemudian kami buatkan laporan ke Kejati
NTT untuk dibuatkan ekspose perkara tanggal 13
Desember 2021. Kesimpulan saat itu sama dengan BPKP bahwa ini
bukan tipikor karena penyidik belum bisa menentukan status tanah. Disarankan
untuk hentikan perkara” terangnya.
“Kemudian terkait penyitaan kapal Phinisi-Aku Lembata,
itu dilakukan agar barang bukti tidak berpindah atau berubah. Sudah saya
sampaikan kepada penyidik untuk percepat prosesnya. Untuk kasus pengadaan Kapal Phinisi-Aku Lembata, kami bekerja dengan cepat meskipun tidak punya
target waktu selesai” ujarnya lagi.
Menjawab tuntutan ARBL guna pengembangan tersangka baru dalam
perkara korupsi pembangunan destinasi wisata di Pulau Siput-Awololong, menurutnya
akan disampaikan secara berjenjang, mengingat kasus tersebut menjadi ranah
penyidikan Polda NTT.
“Kasus Awololong menjadi ranah penyidikan Polda NTT. Saat
tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti di Kupang saya juga turun
langsung. Saat ini 3 tersangka yang sudah menjadi terdakwa sudah diputus
hukuman, ada yang 2 tahun dan 1 tahun 6 bulan, dimana saat ini sedang berproses
banding”.
“Jadi permintaan ARBL, akan saya sampaikan secara berjenjang mengingat kasus
ini merupakan ranah penyidikan Polda NTT” tutup Azrijal.
Dirinya juga memastikan setelah keluar hasil perhitungan
kerugian negara atas kasus pembangunan 2 gedung Puskesmas di wilayah Kecamatan
Omesuri dan Buyasuri, segera menahan tersangka dan mengumumkannya ke publik.
“Terkait Puskesmas
saat ini dalam tahap penghitungan kerugian negara. Kalau sudah keluar hasil penghitungan kerugian negaranya maka akan langsung saya panggil dan tahan tersangkanya. Akan di undang teman-teman media, seperti
yang kita lakukan dalam perkara kantor camat Buyasuri waktu lalu” tutup
Azrijal.
ARBL juga memastikan dukung kerja-kerja Kajari Lembata
dan jajaran dalam penyelesaian kasus-kasus dugaan korupsi yang ada serta akan
menagih janji Kajari, Azrijal.
“Kami mendukung dan kami percaya kepada lembaga yudikatif
ini. Kami menunggu” ujar Choky. (Kris
Kris)
KOMENTAR