WartaNTT.com, LEMBATA – Nasib sekitar Rp.950 Juta Dana Desa tahun anggaran
2022 milik warga Desa Rumang-Kecamatan Buyasuri, Kabupaten Lembata terancam
tidak disalurkan Kementerian Desa PDTT.
Pasalnya dokumen R-APBDes 2022 desa Rumang hingga saat
ini belum juga ditandatangani secara bersama oleh Kades dan 5 orang BPD.
Padahal deadline waktu posting dokumen R-APBDes pada 23 Juni mendatang.
Kekecewaan lembaga legislatif tersebut mencuat dalam rapat
Komisi I DPRD bersama perwakilan masyarakat desa Rumang, Senin (20/06/2022).
Komisi I bahkan menyesali sikap Pemkab Lembata khususnya dinas PMD yang
terkesan membiarkan masalah ini berlarut-larut dan tidak tegas bersikap.
Kehadiran 15 orang perwakilan masyarakat desa Rumang ini guna
meminta DPRD Lembata membantu selesaikan persoalan antara Kades dan BPD yang
merugikan warga Rumang padahal mereka diberikan kepercayaan oleh warga untuk
menjalankan roda pemerintahan.
Usman Habudiman dan Abdullah Lamatokan, perwakilan tokoh
masyarakat desa Rumang, kepada komisi I juga menyampaikan pemerintah desa dan
BPD bahkan tidak akur selama 6 bulan ini, bahkan mengabaikan berbagai upaya
yang telah dilakukan tokoh masyarakat setempat.
“Selama Kades menjalankan tugas sejak dilantik, tidak ada kerjasama BPD dengan desa. Kami berupaya untuk gabung (pertemukan kedua pihak)
supaya aman, agar Leu Auq jadi lebih baik, namun tidak ada. Sehingga menurut
kami tokoh masyarakat yang beberapa kali ajak, bujuk, rayu namun tidak berhasil”.
“Kami sebagai masyarakat merasa dirugikan, sehingga kami
datang kemari agar dana itu bisa diteruskan ke desa Rumang”.
“Sudah berapa kali kami mengundang mereka, sudah 12 kali
tapi tidak diindahkan”.
“Lalu mereka itukan masyarakat yang kasih naik (dipilih),
diusulkan ke Bupati untuk dapat SK. Kenapa hari ini kamu terlantarkan
masyarakat”.
“Dengan hati yang iklas kami datang ke bapak-bapak
mereka, tolong usahakan bagaimana agar dana desa ini bisa diturunkan” pinta
mereka.
Pasca mendengar penjelasan dinas PMD yang diwakili sekretaris
PMD, Agustinus Wukak dan Kabid pemerintahan desa, Andreas Bediona, akhirnya ketua
komisi I, Yoseph Boli Muda, jadi berang.
“Kejadian ini mulai dari bulan berapa, pak Sek” tanya
Boli Muda kepada Wukak.
“Dari Januari yah, berarti tidak sepenuh hati ditangani.
Sudah tahu itu dari Januari loh, masa dibiarkan sampai 6 bulan”.
“Bagaimana itu, Kadisnya harus bergerak, bukan hanya
mendengar informasi lalu hanya sebatas komunikasi-komunikasi, tidak bisa”
marahnya.
“Masa hanya 5 orang BPD bisa mengalahkan bapak mereka.
Saya juga baru tahu 2 minggu lalu saat kita kunjungan kerja”.
“Solusinya harusnya sudah bisa dilakukan. Jangan masa
bodoh tidak baik itu. Membiarkan persoalan, masyarakat jadi korban. Tidak baik,
masa 5 orang bisa kalahkan Pemda”.
“Ini tinggal 3 hari (deadline), sedih. Kami rapat itu hari
mereka (Pemkab) janji untuk selesaikan, nyatanya tidak”.
“Sesudah dari sini kami akan bertemu pak Bupati. Tidak boleh
korbankan masyarakat. 3 hari ini kalau tidak terjawab maka hilang 2 tahun”
ujarnya kecewa.
Sementara itu Pj. Bupati Lembata, Marsianus Jawa, yang
ditemui wartawan sebelum rapat komisi I digelar siang tadi, sampaikan segera
menyelesaikan persoalan dimaksud sebelum masa tenggat.
“Saya sudah komunikasikan dengan Dinas PMD Provinsi tadi,
dan kita usahakan hari ini mereka rapat dulu, hasilnya seperti apa akan saya
pantau untuk secepatnya mengatasi persoalan ini” ujar Marsianus. (Kris Kris)
KOMENTAR