WartaNTT.com, LEMBATA – Demi kepentingan masyarakat Desa Rumang-Kecamatan Buyasuri, Pj. Bupati Lembata tempuh “upaya paksa” dalam menghadirkan BPD dan Kepala Desa di kota Lewoleba.
Langkah ini ditempuh Marsianus Jawa, Pj. Bupati Lembata
demi menyelamatkan anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 sekitar Rp.950 Juta
milik warga Desa Rumang ditengah konflik internal BPD dan Kades.
Kepada wartawan di Lembata, Pj. Bupati Lembata yang
ditemui usai memimpin rapat khusus penyelesaian masalah antara Kades Rumang dan
BPD, Selasa (21/06/2022) di kantor Bupati Lembata menyampaikan tindakan yang
dilakukannya dengan menggerakan aparat keamanan untuk menyelesaikan secepatnya
kasus ini ditengah deadline waktu (23/06).
“Hasilnya hari ini sudah beres. Saya sudah arahkan staf Dinas
PMD tadi agar hari ini juga langsung posting dan harus beres hari ini”.
Ditanya langkah yang dilakukannya untuk mendatangkan
kedua pihak, dijawab Marsianus dengan “cara paksa”.
“Menggunakan paksa. Saya pakai aparat keamanan. Harus dilakukan
demi masyarakat. Inikan duit masyarakat. Mereka bertikai antara kades dan BPD,
mengabaikan semua proses ini”.
“Batas akhir sampai tanggal 23 Juni, kalau saya tidak pakai
aparat yah tidak bisa selesai, karena memang lambat saya punya Camatnya, Kepala
Dinas PMDnya, lambat mereka. Ini masalahkan sudah berlarut-larut, 6 bulan tapi
tidak bisa selesai, dan hari ini selesai” ujarnya.
Kades Rumang, Hamidun Soromaking, dan Ketua BPD Desa
Rumang, Abdullah Jawas, yang ditemui awak media usai rapat penyelesaian
persoalan kedua pihak, menyampaikan dokumen sudah ditandatangani bersama tadi.
“Kita sudah menandatangani dokumen postingan R-APBDesnya.
Terhadap misskomunikasi yang terjadi belum terselesaikan” ujar Abdullah Jawas.
“Memang kita sudah berkomunikasi, tetapi kita tidak
ketemu. Artinya masing-masing kita pertahankan, punya pendasaran. Hari ini baru
kita selesaikan disini (urusan pencairan dana desa)” kata Jawas.
Sementara Kades Rumang, Hamidun Soromaking, menyampaikan mediasi
yang dilakukan tadi, berawal dari kendala di desa dalam proses pencairan Dana Desa.
“Antara kami pemerintah desa dengan lembaga BPD ada
sedikit miskomunikasi sehingga sampai hari ini dokumen kami belum
ditandatangani, baru mediasi hari ini sehingga diterima, kami berdamai dan
dokumennya ditandatangani dan sudah bisa berproses. Saat ini sedang berproses
(dokumen) di PMD” ujar Kades Rumang.
Kadis PMD Lembata, Yosef Raya, yang ditemui terpisah
kepada WartaNTT sampaikan pihaknya hari ini juga tuntaskan urusan administrasi
Desa Rumang.
“Proses evaluasi sudah dilakukan kemarin sampai tadi
malam, dimana hari ini setelah proses penandatangan berita acara tadi, tinggal
kami posting. Persoalan untuk dana desanya selesai”.
Yosef Raya juga berpesan agar Kades dan BPD se-Kabupaten
Lembata berkolaborasi dalam membangun desa.
“Tupoksi BPD sudah diatur dalam Permendagri 110 Tahun
2016 bagaimana bekerjasama dan bermitra dengan pemerintah”.
“Pesan saya agar laksanakan hubungan kerja secara
harmonis, BPD dan Pemerintah sama-sama harus melihat sebagai mitra kerja. Mitra
itu artinya BPD mengerti akan tugas dan fungsi Kepala Desa, begitu juga
sebaliknya Kades mengerti dan tahu tugas serta fungsi BPD. Jika hal ini
dipahami saya rasa tidak akan terjadi masalah lagi”.
“Pesan saya agar semua BPD dan Kades di Lembata berkolaborasi dengan menggunakan regulasi yang sudah ada, dan tidak boleh korbankan masyarakat. Itu inti dari tugas pelayanan kita” ujarnya. (Kris Kris)
KOMENTAR