Penguatan KPK Melalui Revisi UU KPK (Bagian 1)

BAGIKAN:


wartantt.com -- Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme merupakan salah satu tuntutan Reformasi yang diperjuangkan mahasiswa dan rakyat Indonesia pada tahun 1998. Tuntutan ini kemudian disikapi oleh pemerintah, mulai dari Presiden Habibie dengan mengeluarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN.

Komitmen pemerintah pada pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan. Masyarakat dapat mengawal melalui berbagai kebijakan yang menguatkan pemberantasan korupsi.

Periode Gus Dur membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTPK), yang dibentuk melalui Keppres dan dibubarkan karena ada judicial review di MA. Pada periode Megawati melahirkan UU Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Korupsi yang berlaku hingga sekarang;

Situasi sosial dan politik pada saat pembuatan UU KPK tersebut adalah semangat yang sangat kuat untuk melakukan pemberantasan korupsi, namun institusi hukum yang ada (kepolisian dan kejaksaan) dinilai belum dapat dipercaya untuk melakukan pemberantasan korupsi secara efektif, karena lembaga tersebut pada rezim Orba menjadi bagian dari gurita kekuasaan yang syarat dengan KKN. Karena itu, pembentukan KPK sebagai Lembaga anti rasuah diberi kewenangan yang sangat besar, berjalan tanpa pengawasan langsung, dan bahkan mengabaikan asas kepastian hukum dan penghormatan terhadap HAM.

Setelah 17 tahun UU KPK berjalan, dan juga perubahan situasi sosial dan politik dimana konsolidasi demokrasi mulai berjalan, KPK mendapatkan dukungan publik untuk melakukan pemberantasan korupsi, publik juga bisa melakukan pengawasan, kritik dan masukan secara terbuka. Karena itu, menjadi proses yang wajar kalau perlu dilakukan revisi terhadap UU KPK tersebut, dengan prinsip memperkuat KPK tanpa mengabaikan penghormatan terhadap hukum lainnya.

Komitmen pemerintah pada pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan, dan masyarakat dapat mengawal hal ini melalui berbagai kebijakan yang menguatkan pemberantasan korupsi. Presiden Jokowi menyampaikan komitmennya bahwa tindak pidana korupsi merupakan “musuh bersama” dan tidak setuju pada perubahan UU KPK yang dapat mengurangi efektifitas kerja-kerja KPK.

Tindak pidana korupsi tidak hanya menjadi persoalan bangsa Indonesia saja, namun menjadi perhatian dan keprihatinan mayarakat internasional. Karena itu untuk memperkuat kerjasama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi, juga pengembalian asset-aset hasil tindak pidana korupsi, lahirlah The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003. Pemerintah sudah melakukan pengesahannya melalui UU No. 7 Tahun 2006 Tentang Pengesahan The United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), 2oo3.

 

Revisi UU KPK, Memperbaiki Yang Seharusnya

Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia, termasuk pertumbuhan ekonomi. Korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan. Diperlukan langkah-langkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan.

Tindak pidana korupsi bukan merupakan tindak pidana kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime, namun merupakan tindak pidana serius yang harus menjadi komitmen kuat pemerintah, legislatif, yudikatif, seluruh Lembaga negara, dan bangsa Indonesia untuk menjadikan Gerakan Bersama Anti Korupsi. Hal ini merupakan amanat reformasi, dimana pada Rezim Orde Baru korupsi, kolusi dan nepotisme sangat menggurita.

Extra Ordinary Crime dalam Satuta Roma Mahkamah Pidana Internasional, Pasal 5 menyatakan bahwa “Kejahatan yang Termasuk dalam Jurisdiksi Mahkamah, pada ayat (1). Jurisdiksi Mahkamah terbatas pada kejahatan paling serius yang menyangkut masyarakat internasional secara keseluruhan. 

Mahkamah mempunyai jurisdiksi sesuai dengan Statuta berkenaan dengan kejahatan-kejahatan berikut: (a) Kejahatan genosida; (b) Kejahatan terhadap kemanusiaan; (c) Kejahatan perang; (d) Kejahatan agresi. Jika merujuk pada peraturan perundang-undangan di Indonesia, diatur dalam Pasal 7 UU No. 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM Berat, “Pelanggaran hak asasi manusia yang berat meliputi: a. kejahatan genosida; b. kejahatan terhadap kemanusiaan”. 

Unsur perbuatan Kejahatan Genosida adalah perbuatan yang menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian, sasarannya kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Sedangkan kejahatan terhadap kemanusiaan unsurnya adalah serangan yang meluas atau sistematik, ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil. Komandan adalah pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

Tindak pidana korupsi harus dilakukan penanganannya secara serius, tidak cukup dengan pemberantasan melalui penindakan, namun secara sistematis harus dilakukan pencegahannya, sehingga peluang untuk melakukan tindak pidana korupsi semakin sempit. Karena itu, pemerintahan di era reformasi kemudian membentuk KPK dengan kewenangan sangat besar dan dengan cara-cara yang luar biasa untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Seperti, kewenangan penyadapan yang dimulai dari penyelidikan dan dilakukan tanpa perlu izin dari pengadilan, kewenangan sebagai penyelidik, penyidik, sekaligus penuntut umum, pengadilan khusus dengan hakim khusus Tipikor, OTT, dll. 

Perjalanan 17 tahun KPK dengan kewenangan yang sangat besar, namun di sisi lain masih banyak juga terjadi korupsi, bahkan terjadi secara berulang di kementerian yang sama (Kemenag dan Kemenpora), tentu hal ini perlu kita refleksi dan evaluasi bersama. (Bersambung)

 

*Siti Noor Laila, Komisioner Komnas HAM 2012 – 2017 dan Deklarator dan Dewan Pakar Seknas Jokowi

 

 

KOMENTAR

Nama

23 T,1,3 tahun Jokowi-JK,3,4 Tahun,1,4 Tahun Jokowi-JK,15,Agama,2,aksi 313,12,Al Khaththath,1,Alor,3,Alrosa,7,alumni MAN Ende,1,AMAN Flobamora,1,AMAN Nusabunga,1,Anies,1,APBN,2,apel gelar pasukan,1,ASDP,1,ASF,1,Asian Games,6,Asian Para Games 2018,1,Asian Sentinel,1,Asing-Aseng,1,ASN,1,Babi,1,Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo - Flores,1,Bahasa Inggris,1,Bali,1,Bandara,1,Bandara H Hasan Aroeboesman,1,banjir,1,Bank Dunia,3,Banten,1,Bantuan,2,bantuan beras kapolri,1,bantuan rumah,1,bantuan sosial,1,Basarnas Maumere,1,batik,1,Bawaslu,1,Bawaslu Ende,1,BBM,15,BBM 1 Harga,3,Bela Negara,1,Belu,4,Bencana,4,Bendungan,1,Benny K Harman,1,Beragama,1,BI,5,Bilateral,1,Bisnis,1,Blik Rokan,1,Blok Mahakam,1,Blok Rokan,1,BLT,1,Blusukan,1,BMKG,3,BNPT,1,Bogor,1,BPJS,1,BPK,1,BPN,1,BPS,3,Budayawan,1,Bulog,3,Bulutangkis,2,BUMN,3,Bupati Ende,8,Buruh,3,Buya Syafi'i,1,camat nangapanda,1,CFD,1,Citilink,1,coklat gaura,1,coklit KPU,2,Covid-19,31,Cukai,1,Damai,1,dana desa,11,Dana Kelurahan,2,Danau Kelimutu,1,Deklarasi,2,demo sopir angkot,1,Denny Siregar,2,Desa Tiwu Sora,1,Dewan Masjid Indonesia,2,Dharma Lautan Utama,1,Dihapus,2,Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ende,1,Divestasi,1,DIY,1,Djafar Achmad,4,Donggala,1,DPR,2,DPRD Ende,3,DPT,2,Dunia,1,Dusun Numba,1,E-KTP,2,Editorial,1,Ekonomi,256,Ekspor,1,Emak-Emak,1,Emas,1,Ende,235,Ende lio,1,Energi,9,ESDM,9,Esemka,1,Esports Indonesia,1,Esthon Funay,2,Fakta & Hoaks,2,fashion show,1,Festival Literasi,1,Festival Sandelwood,1,Festival Sepekan Danau Kelimutu,2,Festival Tenun Ikat,1,Final,1,Fitnah,1,FKMA,1,FKUB ENDE,1,Flores,234,flores timur,2,FPI,1,Freeport,8,Freeport Indonesia,6,Game of Thrones,1,Ganjar Pranowo,1,Gempa,9,Gempa NTB,9,Gempa. Tsunami,1,gereja lidwina,1,Gerindra,1,GMNI,4,GMNI Ende,1,GNPF MUI,1,Golkar,2,Golkar NTT,1,Guru Tidak Tetap Ende,1,Gus Dur,1,Habieb Rizieq,3,Haji,3,Hankam,4,Hanura,1,Hari Kesaktian Pancasila,1,Hari Lahir Pancasila,1,Hari Raya Idul Fitri,2,Hari santri,1,Hate Speech,3,Headline,1494,Hewan Kurban,1,Hiburan,12,HIV/Aids,1,HMI,1,HMI Ende,1,Hoaks,11,Hoax,14,HTI,49,Hukum,2,HUT HUT ke-73 Bhayangkara,1,HUT RI ke 73,2,HUT RI ke 74,4,HUT TNI,1,HUT TNI ke 73,1,Hutang,2,ICMI,2,Ideologi,18,Idul Adha,2,IMF,5,IMF-WB,1,Imlek,1,Indobarometer,2,Indonesia-RDTL,1,Industri,2,industri kreatif,3,Infrastruktur,153,Internasional,27,intoleransi,1,investasi,9,IPM,1,Iptu Yohanes Lede,1,Isra Mi'raj,1,istana,1,Isu Agama,1,Jalan Tol,1,Jawa,1,Jemaah Haji,1,jembatan Uma Sawa,1,Johan Fredikson Yahya,1,Jokowi,129,Jokowi-Ma'aruf,3,Juara,1,Julie Laiskodat,1,Jurnalisme,1,Jusuf Kalla,2,Kab Sabu Raijua,1,Kabupaten Kupang,6,Kabupaten Sumba Barat Daya,10,kades Jegharangga,1,Kadin,2,KAHMI,1,Kalimantan,1,Kampanye,7,Kampanye Damai,1,Kampus,2,kamtimbas,1,Kapolda NTT,1,Kapolri,2,Karel Lando,1,Karhutla,1,kasus pidana,1,Kawasan hutan industri,1,keamanan,17,Kebakaran,1,Keberagaman,4,Kedaulatan,1,KEIN,2,kejagung,1,Kelautan,4,Kemendagri,1,KEMENDES,1,Kemenkeu,1,Kementan,1,Kemiskinan,8,kepala daerah,1,Kepala Desa,2,Kerukunan,1,Kesatuan,1,Kesehatan,2,Khilafah,1,khitanan massal,1,KII,1,KKP,1,KNPI,1,Kodim 1602/Ende,8,Komunis,1,Korupsi,5,Korupsi E-KTP,1,Kota Kupang,33,KPK,4,KPU,1,KPU Kabupaten Ende,1,KPU NTT,1,KPUD Ende,1,Krisis,2,Krismon,1,KSP,4,KTT ASEAN,1,kupang,13,La Nyalla,1,lagi daerah Ende Lio,1,larantuka,2,LDII,1,lebaran ketupat,1,Lembata,574,Lingkar Madani,1,Listrik,9,Lomba Cipta Puisi,1,lomba pop singer,1,Lombok,3,Longsor,1,LSI,1,Luar Negeri,6,Luhut Binsar Panjaitan,1,Lukman Hakim,1,Maáruf Amin,5,madama,1,Madrasah Negeri Ende,1,Magepanda,1,Mahasiswa,3,Mahfud MD,2,makanan kadaluarsa,1,Makar,3,Maksimus Deki,1,Malaysia,1,Manggarai,5,Manggarai Barat,18,Manggarai Timur,5,Maritim,1,Masjid,1,masyarakat adat,1,Maxi Mari,1,Maxim,2,Medan,1,Media,1,Media Sosial,8,Medsos,2,Mendagri,3,Mendikbud,1,Menhan,2,Menhub,1,Menkeu,2,Menkopolhukam,1,Menlu,1,Mensi Tiwe,2,Mentan,1,Menteri Agama,1,Milenial,2,Mimbar Agama,1,Minyak,1,Minyak Goreng,1,Minyak Tanah,1,MK,2,Moeldoko,4,Moke,1,Mosalaki,1,MPR,2,MTQ,1,Mudik 2018,17,MUI,4,Muslim,1,muswil VIII Muhammadiyah NTT,1,Nagekeo,24,narkotika,1,nas,1,Nasional,1880,Nasionalisme,25,Natal dan Tahun Baru,3,Nataru,2,Nawacita,3,Ngabalin,2,Ngada,7,No Golput,1,NTB,3,NTT,11,NU,6,Nusa Tenggara Timur,11,nyepi,1,objektif,1,OECD,1,OJK,1,Olahraga,13,Ombudsman,1,onekore,1,operasi lilin,1,Operasi Turangga,2,Opini,214,Osis,1,Otomotif,2,OTT,1,outsourcing,1,Palestina,2,Palu,5,PAN,1,Pancasila,46,Pangan,5,Panglima TNI,1,Papua,25,Papua Barat,1,Paralayang,1,Pariwisata,4,Pariwisata Flores,1,paroki onekore,1,Partai Berkarya,1,Partai Gerindra,1,partai Perindo,1,Pasar,2,pasar modal,1,Paspampres,1,pekerja migran,1,Pekerja Migran Indonesia,1,Pekerjaan,1,Pelabuhan,1,Pelabuhan Sekosodo,1,Pelangi Nusantara,1,PELITA,1,pelukan,1,Pembangunan,2,pemilihan Wabup Ende,1,pemilu,2,Pemilu 2019,27,Pemilu 2024,10,Pencak Silat,1,Pendidikan,7,Pengangguran,3,Penguatan Pancasila,1,Perbankan,1,Perbatasan,7,Perdagangan,2,Perdamaian,1,Perhubungan,1,Perikanan,6,Perintis Kemerdekaan,1,Perlindungan Pekerja Migran,2,Perppu Ormas,8,Persatuan,6,persatuan bangsa,1,persatuan dan kesatuan,1,persatuan Indonesia,3,Persija,1,Pertamina,1,Pertanian,19,Pesantren,1,pesta demokrasi,1,Petani,1,Philipus Kami,1,Piala,2,Pidato Jokowi,1,Pilbup,1,Pileg 2019,1,pilkada,6,Pilkada NTT 2018,23,Pilkada NTT 2019,1,Pilkades,1,Pilkades Ende,1,PIlpres,3,Pilpres 2019,18,Pilres 2019,5,PKI,2,PKP,1,PKS,2,PLAN,1,Pluralisme,1,PMII,1,PMKRI,3,PNS,1,Poling,1,Politik,68,Polres Ende,8,Polri,3,Polsek Detusoko,1,PP Muhammadiyah,3,Prabowo,5,prakiraan cuaca,1,Pramono Anung,1,Presiden,2,Presiden Bank Dunia,1,Proyek Mangkrak,1,Proyek Pembangunan,1,Proyek Strategis,1,PT Asia Dinasti Sejahtera,2,PT Pratama Yahya Abadi,1,Pulau Saugi,1,pupuk,1,Puting Beliung,1,PWI,1,radikal,2,radikalisme,45,Ramadhan,4,Ratna Sarumpaet,2,RD SIPRI SADIPUN,1,RDTL,1,Regional,4,Registrasi SIM Card,1,Rekonsiliasi,10,Restorative justice,1,Reuni Alumni 212,4,RISSC,1,Rizieq Shihab,2,Rohingya,11,Rote Ndao,2,RRI Ende,1,RS Pratama Tanali,1,Rumah janda,1,Rupiah,12,Sabu,1,Sabu Raijua,57,Sandiaga Uno,1,SARA,7,SBY,2,SDA,1,SDM,1,Sejahtera,1,Sekjen PBB,2,Seleksi CPNS,1,Sengketa Lahan,2,seni,1,Sepak,1,Sepak Bola,3,serbuan vaksin maritim TNI AL,1,Sertifikat,3,Seskab,1,Setara Institute,1,Sidang Ahok,7,Sikka,134,Siklon tropis Seroja,1,sleman,1,SMA/SMK,1,Sontoloyo,1,SOSBUD,52,Sosial Budaya,82,Sri Mulyani,6,Sriwijaya SJ-182,2,Stadion Marilonga,1,Startup,1,STKIP Simbiosis,1,STPM St. Ursula,1,Subsidi,1,subversi,1,Sulawesi Selatan,1,Sulawesi Tengah,10,Sumba,83,sumba barat,6,Sumba Barat Daya,168,sumba tengah,44,Sumba Timur,18,Sumpah Pemuda,2,survei,3,Susi Pudjiastuti,2,Tanah,1,TBC,1,Teknologi,14,Tenaga Kerja,1,tenun,1,Ternak Tani,1,terorisme,9,TGB,2,Timor,13,Timor Tengah Selatan,49,Timor Tengah Utara,2,Tito Karnavian,1,Tjhajo Kumolo,1,TKI,1,TNI,2,Tokoh,2,Tol,3,Tol Suramadu,1,toleransi,2,tour de flores 2017,2,transparan,1,Transparansi,1,transportasi,9,Travel,7,Tsunami,8,TTU,1,Turki,1,Turnamen Futsal,1,Twitter,1,Uang NKRI,1,uang palsu,1,UI,1,Ulama,1,Umat,1,UMKM,1,Vaksin Covid-19,3,Vaksin Sinovac,2,Virus Babi,1,Wakil Bupati Ende,2,Walikota,1,Wapres,1,Wiranto,4,World Bank,2,World Peace Forum,1,Yenny Wahid,4,yogyakarta,1,Yohanes borgias Riga,2,zakat,1,
ltr
item
Warta NTT: Penguatan KPK Melalui Revisi UU KPK (Bagian 1)
Penguatan KPK Melalui Revisi UU KPK (Bagian 1)
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjixXtCrkMIoXKZBhkWV5HcShOjOF0nEy38Ew-R3mWhOqq2LJgpX7dS7KTkipzg0P1wLuUJIliPsbLNqOdXA96iIrs0s-We08alqPZAPvZYrpSK7IIlpb0j2VkjF5gL9TphgqKSGcMLquI/s320/Dukung+Revisi+UU+KPK.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjixXtCrkMIoXKZBhkWV5HcShOjOF0nEy38Ew-R3mWhOqq2LJgpX7dS7KTkipzg0P1wLuUJIliPsbLNqOdXA96iIrs0s-We08alqPZAPvZYrpSK7IIlpb0j2VkjF5gL9TphgqKSGcMLquI/s72-c/Dukung+Revisi+UU+KPK.jpg
Warta NTT
https://www.wartantt.com/2019/10/penguatan-kpk-melalui-revisi-uu-kpk.html
https://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/2019/10/penguatan-kpk-melalui-revisi-uu-kpk.html
true
7634889450117025147
UTF-8
Semua berita termuat Berita tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal membalas Hapus Oleh Beranda HALAMAN BERITA Lihat Semua REKOMENDASI LABEL ARSIP CARI SEMUA BERITA Tidak ada berita yang sesuai dengan permintaanmu Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti KONTEN INI PREMIUM Tolong bagikan untuk membuka Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua kode telah disalin di clipboard-mu Tidak bisa menyalin kode, tolong tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C dengan Mac) untuk menyalin