WartaNTT.com, LEMBATA –
Kenaikan tarif retribusi yang cukup signifikan atas bangunan kios/toko sebagaimana
tertuang dalam revisi PERDA nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum,
menjadi pemicu digelarnya aksi damai Forum Pedagang Pasar Pada di Kantor Bupati
dan Kantor DPRD Lembata, Rabu (12/02/2020).
Aksi
yang dipimpin Abdul Gani Korebima
tersebut diikuti seluruh pedagang Pasar Pada-Kelurahan Lewoleba Barat.
Dalam
penyampaian aspirasi dihadapan Sekda Lembata dan beberapa pejabat terkait,
Abdul Gani bersama 9 orang rekannya membeberkan alasan penolakan berlakunya tarif
retribusi sesuai revisi PERDA 1/2019.
“Kami
selaku pedagang bukannya tidak mau membayar retribusi, toh selama ini juga kami
sudah membayar dan berkontribusi untuk peningkatan PAD, namun kenaikan
retribusi saat ini sangat tinggi hingga 150%, bahkan kami sesalkan karena
pedagang tidak dilibatkan dalam konsultasi publik yang dilakukan Pemerintah,
padahal sasaran penarikan retribusi adalah kami selaku pedagang”.
Dirinya
melanjutkan ”Mohon maaf Bapak Kadis Perindag, kami juga kecewa dengan Dinas KUKM Perindag dimana
petugas penagih retribusi hanya datang membagi karcis retribusi
tanpa
pernah menanyakan masalah-masalah yang dihadapi pedagang selama ini”.
“Target PAD tahun 2019 dari retribusi Pasar
Pada ditetapkan pemerintah
sebesar
Rp. 300 Juta, dimana
realisasinya sekitar Rp. 250 Juta, namun fasilitas di Pasar Pada tidak pernah diperhatikan”.
“Fasilitas air tidak tersedia, kondisi MCK
tidak terawat, dan penerangan di Pasar sangat minim serta disediakan sendiri oleh pedagang,
bahkan beberapa pedagang
juga harus patungan uang untuk mengisi
Pulsa listrik pada meteran induk”.
“Tuntutan kami agar Pemerintah menunda berlakunya revisi
PERDA tersebut, jika
tidak maka kami
tidak akan membayar tarif retribusi sesuai PERDA yang baru. Hingga
saat ini belum ada pedagang yang mau menandatangani kontrak Tahun 2020 yang
dikeluarkan Pemerintah” ujarnya.
Sementara
itu Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali, AP.,MT menanggapi
aspirasi yang disampaikan mengatakan “Dokumen
revisi PERDA tersebut sudah melalui mekanisme pembahasan bersama DPRD, serta
sudah diasistensi di tingkat Provinsi dan sudah dikirim ke Kemendagri untuk dievaluasi”.
“Saat ini pemerintah sedang menunggu hasil
evaluasi oleh Kemendagri.
Jika dikoreksi maka akan dilakukan penyempurnaan untuk selanjutnya ditetapkan
sesuai petunjuk Kemendagri”.
Dirinya melanjutkan “Dalam PERDA Retribusi Jasa
Umum sejak PERDA
3/2011, PERDA 1/2015, dan PERDA 1 2019,
tarif sewa kios/toko baik bangunan pemerintah maupun bangunan sendiri di lokasi Pasar Pada masih tetap, yakni Rp.200,- per hari untuk bangunan permanen dan Rp.150,- per hari untuk bangunan semi permanen, namun dalam PERDA revisi mengalami perubahan menjadi Rp. 1.000,- untuk bangunan permanen dan Rp. 750,- untuk bangunan semi permanen per harinya”.
“Dalam PERDA 3/2011 disebutkan bahwa tarif
retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali”.
“Aspirasi yang disampaikan akan didiskusikan
kembali bersama DPRD sesuai mekanisme
yang berlaku” ujarnya.
Kadis KUKM Perindag, Drs. Bala Warat Gabriel, MM yang diberi kesempatan bicara mengatakan “Akan
diperbaiki redaksi dari kontrak kerja
Tahun 2020 yang sudah dikeluarkan, dengan
catatan setelah PERDA revisi ditetapkan maka akan dilakukan perubahan kembali
kontrak kerja menyesuaikan dengan besaran tarif dalam PERDA yang terbaru”.
Usai pertemuan
tersebut, masa aksi meninggalkan kantor Bupati Lembata menuju gedung Peten Ina
menyampaikan aspirasi kepada DPRD.
2 Rekomendasi DPRD Atas
Aksi Damai Forum Pedagang Pasar Pada
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Lembata, Laurensius
Klaudius Koli, S.Fil dalam Rapat
Dengar Pendapat Umum mendengar aspirasi masa aksi mengatakan “Draft revisi PERDA tentang
retribusi jasa usaha masih dalam proses asistensi di Kemendagri sehingga belum
ditetapkan dan belum berlaku”.
“Tarif yang tertuang dalam draft PERDA tersebut
sesuai dengan angka-angka yang dibahas bersama antara Pemerintah dengan DPRD” ujarnya.
Menjawab pertanyaan
anggota Komisi II tentang besaran tarif yang disetujui pedagang, para pedagang melalui koordinator aksi mengatakan
menghendaki kenaikan tarif dilakukan bertahap mulai dari Rp. 100,- dari tarif
dalam PERDA 1/2019.
“Kalau bisa naiknya bertahap dulu, mulai dari Rp. 100,-“
ujar Abdul Gani disambut kata sepakat dari perwakilan Forum lainnya.
Adapun Rekomendasi Komisi II DPRD yang disampaikan dalam kegiatan
tersebut yakni mendorong Pemerintah dan DPRD dalam kesempatan pertama untuk merevisi muatan PERDA terkait retribusi pasar
sesuai kondisi riil, mengingat pelaku pasar tidak dilibatkan dalam konsultasi publik; serta Segera gelar rapat kerja bersama Pemerintah untuk membahas aspirasi pedagang terkait retribusi pasar, fasilitas
pasar dan tenaga pengelola pasar. (Kris
Kris)
KOMENTAR