Upaya Makar dan Perlunya Ketegasan Aparat

BAGIKAN:


Oleh: Petrus Selestinus

Flores, WartaNTT.com - Akhir-akhir ini  kata “makar” semakin populer. Kata itu tidak kalah populer dengan kata “penistaan agama” yang dituduhkan kepada Basuki Tjahja Purnama atau Ahok dalam kasus Surat Al Maidah 51 sebagaimana dilansir dari Floresa.co.

Bahkan, dugaan adanya peristiwa makar telah dinyatakan oleh Kapolri Tito Karnavian, dan Panglima TNI, Gatot Nurmantyo terkait motif di balik aksi unjuk rasa damai pada tanggal 4 November 2016 atau yang disebut peristiwa 411.

Publik tentu saja kaget dan bertanya-tanya, siapakah gerangan yang berada di balik aksi unjuk rasa 411 yang mencoba merancang perbuatan makar sebagai kejahatan yang mengganggu kemanan negara itu.

Di era Orde Baru, kata makar sangat menyeramkan. Pasalnya, ketika penguasa Orde Baru menyatakan adanya makar, maka serta merta mereka yang diduga sebagai otak/aktor intelektual dan fasilitator perbuatan makar ditangkap, ditahan dan diproses hukum.

Ada kekhawatiran bahwa dampak yang ditimbulkan dari peristiwa makar itu luar biasa merugikan rakyat.

Namun, sekarang kata makar tidak lagi seram, karena meskipun peristiwa makar berkali-kali dinyatakan  oleh aparat penegak hukum, akan tetapi tidak serta-merta seseorang dieksekusi di dalam sel tahanan sebagaimana yang terjadi pada era Ordde Baru.

Di era reformasi, negara sering tidak jujur dalam persoalan makar.

Ketidakjujuran itu justru terhadap dirinya sendiri. Ketidakjujuran itu juga sering dibungkus dengan perbuatan tidak jujur lainnya agar kebenaran dan fakta-fakta yang sudah terungkap ke publik tersamarkan kembali tanpa tujuan yang jelas.

Dalam kasus aksi unjuk rasa 411, berkali-kali Panglima TNI dan Kapolri menyatakan adanya makar. Sayangnya, meskipun pernyataan tentang makar berkali-kali diucapkan ke publik, namun tidak disertai dengan tindakan kepolisian  untuk mengungkap kebenaran tentang siapa aktor intelektual di balik aksi 411.

Dalam unjuk rasa 411, sebetulnya elemen-elemen perbuatan makar sebagai tindak pidana untuk mengganggu keamanan negara telah ada.

Saat demo 411 terdapat upaya dari kelompok tertentu di balik aksi damai 411 untuk menekan istana melalui orasi-orasi yang bernada menghina Presiden Jokowi, membawa bambu runcing, membakar mobil Brimob dan lain-lain.

Dengan demikian, seharusnya Bareskrim Mabes Polri tidak boleh lagi berwacana. Akan tetapi, sudah seharusnya melakukan tindakan kepolisian terhadap sejumlah orang atas apa yang sudah dikontastir oleh Kapolri mengenai rencana makar itu.

Di dalam pasal 110 ayat (1) KUHP dikatakan bawa: “permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan menurut pasal 104, 106, 107 dan 108 diancam berdasarkan ancaman pidana dalam pasal-pasal tersebut”.

Kemudian di dalam pasal 110 ayat (2) KUHP, disitu dikatakan bahwa pidana yang sama diterapkan terhadap orang-orang yang dengan maksud berdasarkan pasal 104, 106, 108, mempersiapkan atau memperlancar kejahatan : berusaha menggerakan orang lain untuk melakukan agar memberi bantuan pada waktu melakukan atau memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan dstnya……, berusaha memperoleh kesempatan, sarana atau keterangan dstnya……, memiliki persediaan barang-barang dstnya………, mempersiapkan atau memiliki rencana dstnya………, berusaha mencegah, merintangi dstnya…………mempersiapkan atau kemiliki rencana dstnya……..berusaha mencegah, merintangai, menggalkan dstnya.

Kemudian. pada pasal 110 ayat (5) disebutkan bahwa: “jika dalam salah satu hal seperti yang dimaksud dalam ayat 1 dan 2 pasal ini, kejahatan sungguh terjadi, pidananya dilipatkan dua kali.

Tindak pidana makar bukanlah delik materil, melainkan delik formil.

Artinya, meskipun tindakan itu tidak menimbulkan akibat berupa jatuhnya kekuasaan pemerintahan yang sah, akan tetapi dengan terpenuhinya unsur-unsur sesuai rumusan pasal-pasal di atas, hal itu sudah termasuk tindak pidana sebagaimana berkali-kali telah dikonstatir oleh Kapolri dan Panglima TNI.

Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh hanya  berwacana tentang adanya dugaan makar, akan tetapi harus disertai dengan sejumlah tindakan kepolisian (penyelidikan dan penyidikan), agar perencanaan, persiapan dan peran keikutsertaan pihak lain dalam mewujudkan tindak pidana makar dapat dicegah atau dihentikan.

Karena, sekecil apapun terjadinya  tindak pidana makar sebagai “kejahatan terhadap keamanan negara” hal itu jelas berpotensi menimbulkan kepanikan di kalangan warga dan mengancam keamanan negara, eksistensi negara, eksistensi pemerintahan yang sah dan eksistensi dasar negara kita yaitu pancasila dan UUD 1945.

Pemerintah tidak boleh bersikap diskriminatif dalam menyikapi tindak pidana makar. Karena, di dalam beberapa kasus, baik yang terjadi di Maluku seperti pengibaran bendera RMS atau di Papua pengibaran bendera Papua Merdeka, serta merta aparat penegak hukum langsung menangkap, menahahan dan memproses hukum hingga ke pengadilan.

Mengapa dalam menghadapi kasus dugaan makar yang diduga memboncengi aksi demo 411 dan atau 212 yang akan datang, pemerintah hanya beretorika bahkan terkesan memberi kesempatan konsolidasi kepada pihak-pihak yang diduga berada di balik aksi demo 411 atau nanti pada 212, dengan dalil asal dilakukan secara damai. Atas nama HAM dan demokrasi, lantas membiarkan pihak ketiga memboncengi aksi dengan pernyataan turunkan presiden, ganti Pancasila dan lain-lain.

Sebagai negara hukum, aparat negara tidak boleh takut bertindak tegas dan adil terhadap siapapun yang diduga melakukan kejahatan terhadap keamanan negara.

Aparat negara tidak boleh bersikap diskriminatif terhadap anasir-anasir yang telah dideteksi dan dikonstatir keterlibatannya dalam kejahatan makar, namun tidak ada tindakan kepolisian terhadap mereka.

Urgensi dari tindakan kepolisian terhadap mereka yang diduga sebagai pelaku makar, selain demi mewujudkan prinsip negara hukum, juga sebagai langkah preventif untuk mencegah eskalasi tindakan makar meluas tanpa kendali dan mengganggu kenyamanan/ketentraman publik.

Penulis adalah advokat dan kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)

KOMENTAR

Nama

23 T,1,3 tahun Jokowi-JK,3,4 Tahun,1,4 Tahun Jokowi-JK,15,Agama,2,aksi 313,12,Al Khaththath,1,Alor,3,Alrosa,7,alumni MAN Ende,1,AMAN Flobamora,1,AMAN Nusabunga,1,Anies,1,APBN,2,apel gelar pasukan,1,ASDP,1,ASF,1,Asian Games,6,Asian Para Games 2018,1,Asian Sentinel,1,Asing-Aseng,1,ASN,1,Babi,1,Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo - Flores,1,Bahasa Inggris,1,Bali,1,Bandara,1,Bandara H Hasan Aroeboesman,1,banjir,1,Bank Dunia,3,Banten,1,Bantuan,2,bantuan beras kapolri,1,bantuan rumah,1,bantuan sosial,1,Basarnas Maumere,1,batik,1,Bawaslu,1,Bawaslu Ende,1,BBM,15,BBM 1 Harga,3,Bela Negara,1,Belu,4,Bencana,4,Bendungan,1,Benny K Harman,1,Beragama,1,BI,5,Bilateral,1,Bisnis,1,Blik Rokan,1,Blok Mahakam,1,Blok Rokan,1,BLT,1,Blusukan,1,BMKG,3,BNPT,1,Bogor,1,BPJS,1,BPK,1,BPN,1,BPS,3,Budayawan,1,Bulog,3,Bulutangkis,2,BUMN,3,Bupati Ende,8,Buruh,3,Buya Syafi'i,1,camat nangapanda,1,CFD,1,Citilink,1,coklat gaura,1,coklit KPU,2,Covid-19,31,Cukai,1,Damai,1,dana desa,11,Dana Kelurahan,2,Danau Kelimutu,1,Deklarasi,2,demo sopir angkot,1,Denny Siregar,2,Desa Tiwu Sora,1,Dewan Masjid Indonesia,2,Dharma Lautan Utama,1,Dihapus,2,Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ende,1,Divestasi,1,DIY,1,Djafar Achmad,4,Donggala,1,DPR,2,DPRD Ende,3,DPT,2,Dunia,1,Dusun Numba,1,E-KTP,2,Editorial,1,Ekonomi,256,Ekspor,1,Emak-Emak,1,Emas,1,Ende,235,Ende lio,1,Energi,9,ESDM,9,Esemka,1,Esports Indonesia,1,Esthon Funay,2,Fakta & Hoaks,2,fashion show,1,Festival Literasi,1,Festival Sandelwood,1,Festival Sepekan Danau Kelimutu,2,Festival Tenun Ikat,1,Final,1,Fitnah,1,FKMA,1,FKUB ENDE,1,Flores,234,flores timur,2,FPI,1,Freeport,8,Freeport Indonesia,6,Game of Thrones,1,Ganjar Pranowo,1,Gempa,9,Gempa NTB,9,Gempa. Tsunami,1,gereja lidwina,1,Gerindra,1,GMNI,4,GMNI Ende,1,GNPF MUI,1,Golkar,2,Golkar NTT,1,Guru Tidak Tetap Ende,1,Gus Dur,1,Habieb Rizieq,3,Haji,3,Hankam,4,Hanura,1,Hari Kesaktian Pancasila,1,Hari Lahir Pancasila,1,Hari Raya Idul Fitri,2,Hari santri,1,Hate Speech,3,Headline,1494,Hewan Kurban,1,Hiburan,12,HIV/Aids,1,HMI,1,HMI Ende,1,Hoaks,11,Hoax,14,HTI,49,Hukum,2,HUT HUT ke-73 Bhayangkara,1,HUT RI ke 73,2,HUT RI ke 74,4,HUT TNI,1,HUT TNI ke 73,1,Hutang,2,ICMI,2,Ideologi,18,Idul Adha,2,IMF,5,IMF-WB,1,Imlek,1,Indobarometer,2,Indonesia-RDTL,1,Industri,2,industri kreatif,3,Infrastruktur,153,Internasional,27,intoleransi,1,investasi,9,IPM,1,Iptu Yohanes Lede,1,Isra Mi'raj,1,istana,1,Isu Agama,1,Jalan Tol,1,Jawa,1,Jemaah Haji,1,jembatan Uma Sawa,1,Johan Fredikson Yahya,1,Jokowi,129,Jokowi-Ma'aruf,3,Juara,1,Julie Laiskodat,1,Jurnalisme,1,Jusuf Kalla,2,Kab Sabu Raijua,1,Kabupaten Kupang,6,Kabupaten Sumba Barat Daya,10,kades Jegharangga,1,Kadin,2,KAHMI,1,Kalimantan,1,Kampanye,7,Kampanye Damai,1,Kampus,2,kamtimbas,1,Kapolda NTT,1,Kapolri,2,Karel Lando,1,Karhutla,1,kasus pidana,1,Kawasan hutan industri,1,keamanan,17,Kebakaran,1,Keberagaman,4,Kedaulatan,1,KEIN,2,kejagung,1,Kelautan,4,Kemendagri,1,KEMENDES,1,Kemenkeu,1,Kementan,1,Kemiskinan,8,kepala daerah,1,Kepala Desa,2,Kerukunan,1,Kesatuan,1,Kesehatan,2,Khilafah,1,khitanan massal,1,KII,1,KKP,1,KNPI,1,Kodim 1602/Ende,8,Komunis,1,Korupsi,5,Korupsi E-KTP,1,Kota Kupang,33,KPK,4,KPU,1,KPU Kabupaten Ende,1,KPU NTT,1,KPUD Ende,1,Krisis,2,Krismon,1,KSP,4,KTT ASEAN,1,kupang,13,La Nyalla,1,lagi daerah Ende Lio,1,larantuka,2,LDII,1,lebaran ketupat,1,Lembata,574,Lingkar Madani,1,Listrik,9,Lomba Cipta Puisi,1,lomba pop singer,1,Lombok,3,Longsor,1,LSI,1,Luar Negeri,6,Luhut Binsar Panjaitan,1,Lukman Hakim,1,Maáruf Amin,5,madama,1,Madrasah Negeri Ende,1,Magepanda,1,Mahasiswa,3,Mahfud MD,2,makanan kadaluarsa,1,Makar,3,Maksimus Deki,1,Malaysia,1,Manggarai,5,Manggarai Barat,18,Manggarai Timur,5,Maritim,1,Masjid,1,masyarakat adat,1,Maxi Mari,1,Maxim,2,Medan,1,Media,1,Media Sosial,8,Medsos,2,Mendagri,3,Mendikbud,1,Menhan,2,Menhub,1,Menkeu,2,Menkopolhukam,1,Menlu,1,Mensi Tiwe,2,Mentan,1,Menteri Agama,1,Milenial,2,Mimbar Agama,1,Minyak,1,Minyak Goreng,1,Minyak Tanah,1,MK,2,Moeldoko,4,Moke,1,Mosalaki,1,MPR,2,MTQ,1,Mudik 2018,17,MUI,4,Muslim,1,muswil VIII Muhammadiyah NTT,1,Nagekeo,24,narkotika,1,nas,1,Nasional,1880,Nasionalisme,25,Natal dan Tahun Baru,3,Nataru,2,Nawacita,3,Ngabalin,2,Ngada,7,No Golput,1,NTB,3,NTT,11,NU,6,Nusa Tenggara Timur,11,nyepi,1,objektif,1,OECD,1,OJK,1,Olahraga,13,Ombudsman,1,onekore,1,operasi lilin,1,Operasi Turangga,2,Opini,214,Osis,1,Otomotif,2,OTT,1,outsourcing,1,Palestina,2,Palu,5,PAN,1,Pancasila,46,Pangan,5,Panglima TNI,1,Papua,25,Papua Barat,1,Paralayang,1,Pariwisata,4,Pariwisata Flores,1,paroki onekore,1,Partai Berkarya,1,Partai Gerindra,1,partai Perindo,1,Pasar,2,pasar modal,1,Paspampres,1,pekerja migran,1,Pekerja Migran Indonesia,1,Pekerjaan,1,Pelabuhan,1,Pelabuhan Sekosodo,1,Pelangi Nusantara,1,PELITA,1,pelukan,1,Pembangunan,2,pemilihan Wabup Ende,1,pemilu,2,Pemilu 2019,27,Pemilu 2024,10,Pencak Silat,1,Pendidikan,7,Pengangguran,3,Penguatan Pancasila,1,Perbankan,1,Perbatasan,7,Perdagangan,2,Perdamaian,1,Perhubungan,1,Perikanan,6,Perintis Kemerdekaan,1,Perlindungan Pekerja Migran,2,Perppu Ormas,8,Persatuan,6,persatuan bangsa,1,persatuan dan kesatuan,1,persatuan Indonesia,3,Persija,1,Pertamina,1,Pertanian,19,Pesantren,1,pesta demokrasi,1,Petani,1,Philipus Kami,1,Piala,2,Pidato Jokowi,1,Pilbup,1,Pileg 2019,1,pilkada,6,Pilkada NTT 2018,23,Pilkada NTT 2019,1,Pilkades,1,Pilkades Ende,1,PIlpres,3,Pilpres 2019,18,Pilres 2019,5,PKI,2,PKP,1,PKS,2,PLAN,1,Pluralisme,1,PMII,1,PMKRI,3,PNS,1,Poling,1,Politik,68,Polres Ende,8,Polri,3,Polsek Detusoko,1,PP Muhammadiyah,3,Prabowo,5,prakiraan cuaca,1,Pramono Anung,1,Presiden,2,Presiden Bank Dunia,1,Proyek Mangkrak,1,Proyek Pembangunan,1,Proyek Strategis,1,PT Asia Dinasti Sejahtera,2,PT Pratama Yahya Abadi,1,Pulau Saugi,1,pupuk,1,Puting Beliung,1,PWI,1,radikal,2,radikalisme,45,Ramadhan,4,Ratna Sarumpaet,2,RD SIPRI SADIPUN,1,RDTL,1,Regional,4,Registrasi SIM Card,1,Rekonsiliasi,10,Restorative justice,1,Reuni Alumni 212,4,RISSC,1,Rizieq Shihab,2,Rohingya,11,Rote Ndao,2,RRI Ende,1,RS Pratama Tanali,1,Rumah janda,1,Rupiah,12,Sabu,1,Sabu Raijua,40,Sandiaga Uno,1,SARA,7,SBY,2,SDA,1,SDM,1,Sejahtera,1,Sekjen PBB,2,Seleksi CPNS,1,Sengketa Lahan,2,seni,1,Sepak,1,Sepak Bola,3,serbuan vaksin maritim TNI AL,1,Sertifikat,3,Seskab,1,Setara Institute,1,Sidang Ahok,7,Sikka,134,Siklon tropis Seroja,1,sleman,1,SMA/SMK,1,Sontoloyo,1,SOSBUD,52,Sosial Budaya,82,Sri Mulyani,6,Sriwijaya SJ-182,2,Stadion Marilonga,1,Startup,1,STKIP Simbiosis,1,STPM St. Ursula,1,Subsidi,1,subversi,1,Sulawesi Selatan,1,Sulawesi Tengah,10,Sumba,83,sumba barat,6,Sumba Barat Daya,168,sumba tengah,44,Sumba Timur,18,Sumpah Pemuda,2,survei,3,Susi Pudjiastuti,2,Tanah,1,TBC,1,Teknologi,14,Tenaga Kerja,1,tenun,1,Ternak Tani,1,terorisme,9,TGB,2,Timor,13,Timor Tengah Selatan,49,Timor Tengah Utara,2,Tito Karnavian,1,Tjhajo Kumolo,1,TKI,1,TNI,2,Tokoh,2,Tol,3,Tol Suramadu,1,toleransi,2,tour de flores 2017,2,transparan,1,Transparansi,1,transportasi,9,Travel,7,Tsunami,8,TTU,1,Turki,1,Turnamen Futsal,1,Twitter,1,Uang NKRI,1,uang palsu,1,UI,1,Ulama,1,Umat,1,UMKM,1,Vaksin Covid-19,3,Vaksin Sinovac,2,Virus Babi,1,Wakil Bupati Ende,2,Walikota,1,Wapres,1,Wiranto,4,World Bank,2,World Peace Forum,1,Yenny Wahid,4,yogyakarta,1,Yohanes borgias Riga,2,zakat,1,
ltr
item
Warta NTT: Upaya Makar dan Perlunya Ketegasan Aparat
Upaya Makar dan Perlunya Ketegasan Aparat
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj62bRP7P_8phG1RkbJoMtC1mA34y5ucjYXoLnkhTnGN1_zsnWlCoZgn_S-PFteum4W4HS7owysbft60GBaG4qyjmD0Or5fSarU-R1STmmbdpGhbaYAE8QODgLC0W7CbW87-MaNWJReyyA/s320/Petrus-Salestinus.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj62bRP7P_8phG1RkbJoMtC1mA34y5ucjYXoLnkhTnGN1_zsnWlCoZgn_S-PFteum4W4HS7owysbft60GBaG4qyjmD0Or5fSarU-R1STmmbdpGhbaYAE8QODgLC0W7CbW87-MaNWJReyyA/s72-c/Petrus-Salestinus.jpg
Warta NTT
http://www.wartantt.com/2016/11/upaya-makar-dan-perlunya-ketegasan.html
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/2016/11/upaya-makar-dan-perlunya-ketegasan.html
true
7634889450117025147
UTF-8
Semua berita termuat Berita tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal membalas Hapus Oleh Beranda HALAMAN BERITA Lihat Semua REKOMENDASI LABEL ARSIP CARI SEMUA BERITA Tidak ada berita yang sesuai dengan permintaanmu Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti KONTEN INI PREMIUM Tolong bagikan untuk membuka Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua kode telah disalin di clipboard-mu Tidak bisa menyalin kode, tolong tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C dengan Mac) untuk menyalin