wartantt.com, Kabupaten Kupang -- KPU
Kabupaten Kupang mengingatkan bakal calon bupati dan wakil bupati
menyiapkan berkas persyaratan secara lengkap mengingat waktu pendaftaran
sangat singkat.
Sesuai jadwal, waktu pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kupang berlangsung selama 8-10 Januari 2018.
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Ch Louk menjelaskan sebelum proses pendaftaran dilakukan, pihaknya telah mengundang pasangan bakal calon bersama timnya untuk duduk diskusi bersama.
"Kita sudah sampaikan kepada bakal calon jika sudah mendapat partai pengusung maka komunikasikan bersama. Lengkapi semua persyaratan yang diisyaratkan undang-undang mengingat waktu pendaftaran sangat singkat," kata Hans Louk di Sekretariat KPU Kabupaten Kupang di Oelamasi, Rabu (28/12/2017).
"Kita juga minta kalau bisa bakal calon daftar hari pertama sehingga kalau masih ada kekurangan bisa dilengkapi. Kita wanti-wanti memang sehingga pada saatnya tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain," tambahnya.
Dia mengimbau saat mendaftar bakal calon tidak perlu membawa massa.
"Kalau saat pendaftaran nanti kita sudah himbau supaya datang dengan tim saja. Jangan sampai kerahkan massa yang banyak bisa menimbulkan gesekan antar pendukung, apalagi area KPU Kabupaten Kupang sangat sempit," ujar Hans Louk.
Mengenai bahan kampanye dan alat peraga, Hans Louk menjelaskan, prosesnya harus dilakukan melalui pelelangan sehingga semua pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi peserta harus mempersiapkan bahan kampanye dan alat peraga untuk disampaikan ke KPU.
Pasangan calon menyerahkan desainnya sehingga mempermudah KPU dalam proses lebih lanjut seperti tahapan penarikan nomor urut.
Dengan mempersiapkan sejak dini diharapkan seluruh proses tahapan berjalan aman dan sukses.
Menyinggung soal calon independen, Hans Louk mengatakan, saat ini proses pleno hasil verifikasi tingkat kecamatan tengah dilakukan.
Dijadwalkan tanggal 29-30 Desember 2017 dilakukan pleno di tingkat kabupaten untuk melihat apakah paslon independen sudah memenuhi persyaratan atau belum.
Jika masih ada kekurangan dukungan maka diberikan waktu untuk melengkapi sesuai persyaratan kekurangan yang ada dilengkapi dua kali lipat.
Sesuai jadwal, waktu pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kupang berlangsung selama 8-10 Januari 2018.
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Ch Louk menjelaskan sebelum proses pendaftaran dilakukan, pihaknya telah mengundang pasangan bakal calon bersama timnya untuk duduk diskusi bersama.
"Kita sudah sampaikan kepada bakal calon jika sudah mendapat partai pengusung maka komunikasikan bersama. Lengkapi semua persyaratan yang diisyaratkan undang-undang mengingat waktu pendaftaran sangat singkat," kata Hans Louk di Sekretariat KPU Kabupaten Kupang di Oelamasi, Rabu (28/12/2017).
"Kita juga minta kalau bisa bakal calon daftar hari pertama sehingga kalau masih ada kekurangan bisa dilengkapi. Kita wanti-wanti memang sehingga pada saatnya tidak saling menyalahkan satu dengan yang lain," tambahnya.
Dia mengimbau saat mendaftar bakal calon tidak perlu membawa massa.
"Kalau saat pendaftaran nanti kita sudah himbau supaya datang dengan tim saja. Jangan sampai kerahkan massa yang banyak bisa menimbulkan gesekan antar pendukung, apalagi area KPU Kabupaten Kupang sangat sempit," ujar Hans Louk.
Mengenai bahan kampanye dan alat peraga, Hans Louk menjelaskan, prosesnya harus dilakukan melalui pelelangan sehingga semua pasangan calon yang sudah ditetapkan menjadi peserta harus mempersiapkan bahan kampanye dan alat peraga untuk disampaikan ke KPU.
Pasangan calon menyerahkan desainnya sehingga mempermudah KPU dalam proses lebih lanjut seperti tahapan penarikan nomor urut.
Dengan mempersiapkan sejak dini diharapkan seluruh proses tahapan berjalan aman dan sukses.
Menyinggung soal calon independen, Hans Louk mengatakan, saat ini proses pleno hasil verifikasi tingkat kecamatan tengah dilakukan.
Dijadwalkan tanggal 29-30 Desember 2017 dilakukan pleno di tingkat kabupaten untuk melihat apakah paslon independen sudah memenuhi persyaratan atau belum.
Jika masih ada kekurangan dukungan maka diberikan waktu untuk melengkapi sesuai persyaratan kekurangan yang ada dilengkapi dua kali lipat.
KOMENTAR