WartaNTT.com, SIKKA – Banyaknya simpati dari berbagai
pihak yang mengarah kepada ASN agar netralitas ASN dalam pelaksanaan pesta
demokrasi benar-benar terwujud, perlu untuk dimaknai secara mendalam oleh ASN
sendiri selaku abdi negara dan abdi masyarakat dalam rangka menjaga
keseimbangan antara kewajiban dan haknya mengingat ruang menentukan sikap
secara benar dalam pemilihan umum telah diatur Undang-Undang.
Beberapa pihak yang ditemui, kepada WartaNTT diantaranya Ketua
DPC Gerindra Kab Sikka, Marcel Itong mengatakan “Tindakan netralitas ASN telah
diatur, jika ingin berpolitik yah mengundurkan diri saja dari ASN. Perlu
ditindaklanjuti ASN yang terlibat politik praktis serta perlunya ketegasan
sanksi tanpa adanya intervensi pejabat diatasnya”.
Ketua GMNI Sikka, Emilianus Frid Naga mengatakan “Bicara
soal netralitas ASN dalam dunia politik sudah diatur dalam UU 5/2014 tentang
ASN agar dalam setiap perhelatan politik ASN menempatkan diri dalam posisi
netral artinya tidak terlibat politik praktis, dan saya berharap hal ini
menjadi perhatian khusus Panwaslu Kab Sikka agar menindak tegas oknum ASN atau
penyelenggara negara lainnya yang terbukti menyalahi aturan”.
Koordinator TRUK-F, Suster Eustochia M Nata, SSpS
mengatakan “ASN sebagai pejabat publik tidak boleh terlibat dalam politik
praktis, harus tetap berintegritas dan menjadi panutan. Netralitas ASN juga
artinya menjauhkan diri dari upaya memberikan pelayanan dengan membeda-bedakan
masyarakat atau hanya fokus untuk melayani kepentingan kelompok tertentu yang
pro dengan pihak yang juga didukungnya”.
Officer in Charge PLAN International Indonesia, Zuniatmi
mengatakan “ASN jelas harus netral dong! Kalau tidak netral bisa merugikan
semua. Apalagi mereka digaji negara sebagai pelayan masyarakat yang harus
melayani secara adil. Janganlah bekerja keras karena diiming-iming promosi
jabatan lantas menyalahgunakan wewenang. Apalagi jika adanya calon incumbent
bisa menjadi peluang emas sekaligus menjadi ancaman bagi ASN itu sendiri, jadi
lebih baik bersikap netral dan bekerja profesional”.
Sekretaris GP Ansor Kab Sikka, Eddy Kurniawan mengatakan “Netralitas
ASN harus dimaknai dengan baik bahwa ASN dilarang terlibat aktif termasuk kerja
sebagai tim sukses. Meskipun tidak terlibat langsung, kadang imbas dari hasil
Pilkada berdampak buruk bagi pribadi ASN dimana penempatannya tidak lagi
memperhatikan konsep “right man on the right place” dan hal ini juga sangat
disayangkan jika terjadi.
Sementara itu, Wakil
Bupati Sikka, Drs. Paolus Nong Susar kepada WartaNTT yang ditemui di ruang
kerjanya, Kamis (25/01/2018) mengatakan “Tentunya ada berbagai motif yang
menjadi penyebab ASN bersikap tidak netral namun dengan berlakunya Peraturan
Pemerintah Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS membuat ASN juga sangat
berhati-hati dan memikirkan kembali jika ingin terlibat dalam politik praktis”.
“Setiap
kesempatan, kami selalu mengingatkan kepada ASN agar tetap menjaga sikap,
perbuatan dan tutur katanya tidak saja menjelang pelaksanaan pesta demokrasi,
serta siap menanggung resiko menerima sanksi yang berlaku akibat tindakannya
tersebut. Apabila terbukti melanggar ketentuan, kami akan memberikan sanksi
tanpa memandang status atau jabatan ASN yang bersangkutan” ujarnya. (Kris Kris)
KOMENTAR