WartaNTT.com, LEMBATA –
Panwaslih Kab Lembata gelar pertemuan terakhir bersama Panwascam dan Sekretariat Panwascam
se-Kab Lembata guna memantapkan persiapan
pengawasan menjelang pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pilgub-Wagub NTT pada 27 Juni
2018 mendatang, melalui Rapat Kerja Teknis
Pengawasan Logistik dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi NTT
tahun 2018 yang
berlangsung sejak Selasa, (19/06/2018) di hotel Olympic-Lewoleba.
Ketua
KPU Kab Lembata, Petrus Payong Pati, S.Fil selaku salah satu narasumber dalam
kegiatan tersebut menyampaikan beberapa hal prinsip yang perlu menjadi pegangan
dalam pelaksanaan tugas pengawasan oleh para Pengawas Pemilu.
“Beberapa point
pengawasan yang perlu
diketahui oleh Panwascam yakni memastikan
logistik yang berada di dalam maupun diluar kotak suara pada setiap TPS sudah sesuai. Jumlah kotak
suara di setiap TPS sebanyak 1 buah sedangkan untuk PPK sebanyak 3
buah, serta mengetahui waktu mobilisasi logistik dari PPS ke PPK dan dari PPK ke KPU Kabupaten”.
“Distribusi logistik
dari KPU Kab
Lembata ke tingkat PPK dilaksanakan pada 25 Juni 2018, sedangkan distribusi logistik dari PPK ke PPS/TPS pada 26 Juni
2018.
Semua logistik yang berada di TPS, setelah berakhirnya proses perhitungan suara wajib sudah dikembalikan ke tingkat PPK. Selanjutnya penyerahan logistik dari PPK ke KPU dilakukan
setelah pelaksanaan pleno rekapitulasi di tingkat Kecamatan sesuai batas waktu yang ditetapkan”.
“Para saksi dan pengawas pemilu juga berhak mendapatkan copian DPT di
TPS sehingga perlu disampaikan kepada KPPS apabila terlupakan” ujarnya.
Sementara itu Ketua Panwaslih Kab Lembata, Lambertus Bala Kolin, S.Sos.,MM dalam
penutupan kegiatan, Rabu (20/06/2018) memberikan beberapa penekanan penting
bagi peserta Rakernis.
“Pengawas perlu mengantisipasi adanya black campaign yang dilakukan di masa tenang (24 s/d 26/06/2018) serta membangun komunikasi dengan pemerintah Kecamatan dan Kelurahan/Desa setempat termasuk dalam penertiban
Alat Peraga Kampanye”.
“Kami juga berharap dukungan optimal dari sekretariat. Tidak boleh ada masalah di hari-H
terkait dengan anggaran. Monitoring yang dilakukan Panwaslih Kabupaten pada 23 Juni 2018 juga
untuk memastikan dukungan anggaran bagi pengawas Kecamatan dan Desa sudah
tersalur dengan baik”.
Lambertus melanjutkan “Pengawas Pemilu wajib menjaga marwah, amanah dan kepercayaan dalam pengawasan
sehingga tidak menuai masalah. Harus dipahami
bahwa proses dalam pesta demokrasi Pilgub dan Wagub NTT pada 27 Juni 2018
merupakan puncak dari seluruh tahapan pengawasan yang telah dilakukan sebelumnya
sehingga tidak boleh ternoda”.
“Irama pengawasan adalah satu sikap sehingga tidak boleh
ada multitafsir dalam pelaksanaan tugas pengawasan yang dimulai dari tingkat Kabupaten
sampai dengan Kelurahan/Desa, serta kami berharap pengawas di tingkat TPS sudah
berada di TPS lebih dini sehingga dapat mengikuti seluruh rangkaian proses
pungut hitung serta mengawasi para pemilih baik
yang terdata dalam DPT, Dpph maupun DPTb”
ujarnya. (Kris Kris)
KOMENTAR