WartaNTT.com, LEMBATA –
Perseteruan panjang antara masyarakat Dolulolong (Penggugat) Vs Eliaser Yentji Sunur (Tergugat) atas
dugaan pelaksanaan “proyek siluman PemKab Lembata” reklamasi Pantai Balauring dan
pengerjaan jalan wisata lintas Lohu yang diklaim berada dalam wilayah ulayat Desa
Dolulolong, Kecamatan Omesuri, serta klaim para Penggugat bahwa proyek tersebut
adalah milik pribadi Eliaser Yentji Sunur, telah diputuskan Pengadilan Negeri
Lembata, Senin (06/08/2018) melalui Majelis Hakim dengan amar putusan Niet Ontvankelijkeverklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima baik terhadap gugatan konvensi maupun
rekonvensi para Penggugat, menerima Eksepsi tergugat, serta menolak
Provisi para Penggugat untuk seluruhnya, termasuk pembebanan biaya perkara.
Menyadari bahwa putusan perkara tersebut menjadi
perhatian dan polemik di kalangan masyarakat Kabupaten Lembata, Jumat
(10/08/2018) Pemerintah Kabupaten Lembata gelar Konferensi Pers bertempat di Kuma
Resort-Desa Waijarang, yang dihadiri belasan jurnalis media cetak, elektronik
dan online guna memberikan pemahaman yang tepat dan benar kepada masyarakat
atas duduk perkara tersebut.
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST yang
didampingi Kuasa Hukumnya, Blasius Dogel Ledjap, SH; serta Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Drs. Fransiskus
Emi Langoday; Kabag Hukum dan HAM Setda, Yohanes Don Bosco, SH beserta beberapa pejabat eselon 2 lingkup Pemkab
Lembata menyampaikan secara resmi keterangan Pemerintah Kabupaten Lembata terkait
Perkara Perdata nomor : 8/PDT.G/2018/PN-LBT tertanggal 22 Mei 2018 lalu.
“Dengan
penolakan provisi Penggugat untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim maka Pemkab
Lembata berpendapat bahwa segala tindakan yang secara tidak sah mengklaim objek
sengketa sebagai hak ulayat serta upaya untuk menghentikan objek reklamasi
merupakan tindakan melawan hukum”.
“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa Putusan Niet Ontvankelijkeverklaard (NO) mengandung
arti majelis hakim memandang bahwa
sebuah gugatan cacat secara formil”.
“Dalil-dalil
mengenai hak ulayat merupakan pokok
perkara yang tidak menjadi putusan majelis hakim”.
“Reklamasi
pantai Balauring merupakan program Pemerintah dengan memperhatikan aspirasi
masyarakat”.
“Pemda sedang
mempelajari perbuatan-perbuatan melawan
hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, baik dalam persidangan maupun
diluar persidangan, yang mana perbuatan tersebut menyesatkan informasi,
mengganggu kegiatan pemerintah serta meresahkan/memprovokasi masyarakat”.
“Untuk menjaga
ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, Pemkab Lembata menghimbau agar
pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut serta masyarakat umumnya
untuk tidak melakukan tindakan
sepihak yang tidak sah yang dapat menimbulkan polemik/konflik dalam masyarakat” imbuh Bupati Lembata.
Menjawab pertanyaan Wartawan, Bupati Lembata
mengatakan “Pemerintah tentunya tidak akan membuat
rakyatnya menderita, sehingga diharapkan masyarakat Desa Dolulolong tidak perlu
emosional melihat suatu
hal yang dianggap masalah, namun melihat
rasionalitas masalah serta jangan mau diprovokasi”.
“Sebenarnya jika pengerjaan jalan wisata
lingkar Lohu terlaksana tanpa dihambat, yang menikmatinya juga masyarakat
Dolulolong karena lebih mudah aksesnya untuk ke Lewoleba dan pengendara yang
melintas juga dapat menikmati keindahan alam pantai serta dapat dimanfaatkan
masyarakat sekitar untuk menangkap peluang ekonomi baru. Kita lihat saja
beberapa waktu kedepan seperti apa endingnya” ujar Bupati Lembata.
Buntut dari perkara tersebut, Bupati Lembata
secara pribadi telah melaporkan tindakan pencemaran nama baik dan tindakan
pencegahan yang dilakukan oleh pihak Penggugat dalam perkara nomor 8/PDT.G
tersebut kepada dirinya ke Polda NTT dan saat ini sedang berproses.
Kuasa Hukum Yentji Sunur, Blasius Dogel
Ledjap, SH kepada awak media mengatakan “Kami sedang mengkaji dokumen-dokumen terhadap keterangan-keterangan di persidangan yang menyerang
Pribadi Bupati Lembata, dan
di PoldaNTT beberapa hari ini sedang berproses pemeriksaan para Saksi untuk
selanjutnya didalami laporan atas pencemaran nama baik Eliaser Yentji Sunur”.
Blasius melanjutkan “Terkait pemberitaan di media massa dan media sosial (FB) beberapa waktu
belakangan bahwa adanya skor imbang (draw) dari keputusan majelis hakim perlu diklarifikasi, bahwa dalam
putusan hakim disebut NO atau gugatan tidak dapat diterima. Dengan kata lain tidak ada kasus. Kalau tidak ada kasus terus apa yang mau
dikatakan imbang? Karena buktinya dalam Putusan Majelis
hakim juga menghukum pihak Penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara
sebesar Rp. 2.897.000,-“
ujarnya.
Sementara itu Bupati Lembata mengatakan “Laporan pidana ke Polda NTT terkait pencemaran nama baik saya tetap
berlanjut. Perlu
dicatat bahwa tidak ada niat saya secara pribadi
untuk menghukum masyarakat, namun hal
ini sebagai bentuk pelajaran kepada masyarakat agar kedepan jangan
mudah terprovokasi oleh siapapun”.
“Pihak kami sedang
menggali informasi untuk mencaritahu oknum dibelakang yang menggerakan
masyarakat karena diyakini bahwa masyarakat Dolulolong tidak akan melakukan tindakan tidak terpuji”
ujarnya. (Kris
Kris)
KOMENTAR