Pemkab LEMBATA Ingatkan Masyarakat DOLULOLONG : Jangan Mau Diprovokasi

BAGIKAN:

WartaNTT.com, LEMBATA – Perseteruan panjang antara masyarakat Dolulolong (Penggugat) Vs Eliaser Yentji Sunur (Tergugat) atas dugaan pelaksanaan “proyek siluman PemKab Lembata” reklamasi Pantai Balauring dan pengerjaan jalan wisata lintas Lohu yang diklaim berada dalam wilayah ulayat Desa Dolulolong, Kecamatan Omesuri, serta klaim para Penggugat bahwa proyek tersebut adalah milik pribadi Eliaser Yentji Sunur, telah diputuskan Pengadilan Negeri Lembata, Senin (06/08/2018) melalui Majelis Hakim dengan amar putusan Niet Ontvankelijkeverklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima baik terhadap gugatan konvensi maupun rekonvensi para Penggugat, menerima Eksepsi tergugat, serta menolak Provisi para Penggugat untuk seluruhnya, termasuk pembebanan biaya perkara.
Menyadari bahwa putusan perkara tersebut menjadi perhatian dan polemik di kalangan masyarakat Kabupaten Lembata, Jumat (10/08/2018) Pemerintah Kabupaten Lembata gelar Konferensi Pers bertempat di Kuma Resort-Desa Waijarang, yang dihadiri belasan jurnalis media cetak, elektronik dan online guna memberikan pemahaman yang tepat dan benar kepada masyarakat atas duduk perkara tersebut.
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST yang didampingi Kuasa Hukumnya, Blasius Dogel Ledjap, SH; serta Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra, Drs. Fransiskus Emi Langoday; Kabag Hukum dan HAM Setda, Yohanes Don Bosco, SH beserta beberapa pejabat eselon 2 lingkup Pemkab Lembata menyampaikan secara resmi keterangan Pemerintah Kabupaten Lembata terkait Perkara Perdata nomor : 8/PDT.G/2018/PN-LBT tertanggal 22 Mei 2018 lalu.
 “Dengan penolakan provisi Penggugat untuk seluruhnya oleh Majelis Hakim maka Pemkab Lembata berpendapat bahwa segala tindakan yang secara tidak sah mengklaim objek sengketa sebagai hak ulayat serta upaya untuk menghentikan objek reklamasi merupakan tindakan melawan hukum”.
“Perlu dijelaskan kepada masyarakat bahwa Putusan Niet Ontvankelijkeverklaard  (NO) mengandung arti majelis hakim memandang  bahwa sebuah gugatan cacat secara formil”.
Dalil-dalil mengenai hak ulayat  merupakan pokok perkara yang tidak menjadi putusan majelis hakim.
Reklamasi pantai Balauring merupakan program Pemerintah dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Pemda sedang mempelajari  perbuatan-perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, baik dalam persidangan maupun diluar persidangan, yang mana perbuatan tersebut menyesatkan informasi, mengganggu kegiatan pemerintah serta meresahkan/memprovokasi masyarakat.
Untuk menjaga ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat, Pemkab Lembata menghimbau agar pihak-pihak yang terkait dalam perkara tersebut serta masyarakat umumnya untuk tidak melakukan tindakan sepihak yang tidak sah yang dapat menimbulkan polemik/konflik dalam masyarakat” imbuh Bupati Lembata.
Menjawab pertanyaan Wartawan, Bupati Lembata mengatakan “Pemerintah tentunya tidak akan membuat rakyatnya menderita, sehingga diharapkan masyarakat Desa Dolulolong tidak perlu emosional melihat suatu hal yang dianggap masalah, namun melihat rasionalitas masalah serta jangan mau diprovokasi.
“Sebenarnya jika pengerjaan jalan wisata lingkar Lohu terlaksana tanpa dihambat, yang menikmatinya juga masyarakat Dolulolong karena lebih mudah aksesnya untuk ke Lewoleba dan pengendara yang melintas juga dapat menikmati keindahan alam pantai serta dapat dimanfaatkan masyarakat sekitar untuk menangkap peluang ekonomi baru. Kita lihat saja beberapa waktu kedepan seperti apa endingnya” ujar Bupati Lembata.
Buntut dari perkara tersebut, Bupati Lembata secara pribadi telah melaporkan tindakan pencemaran nama baik dan tindakan pencegahan yang dilakukan oleh pihak Penggugat dalam perkara nomor 8/PDT.G tersebut kepada dirinya ke Polda NTT dan saat ini sedang berproses.
Kuasa Hukum Yentji Sunur, Blasius Dogel Ledjap, SH kepada awak media mengatakan “Kami sedang mengkaji dokumen-dokumen terhadap keterangan-keterangan di persidangan yang menyerang Pribadi Bupati Lembata, dan di PoldaNTT beberapa hari ini sedang berproses pemeriksaan para Saksi untuk selanjutnya didalami laporan atas pencemaran nama baik Eliaser Yentji Sunur”.
Blasius melanjutkan “Terkait pemberitaan di media massa dan media sosial (FB) beberapa waktu belakangan bahwa adanya skor imbang (draw) dari keputusan majelis hakim perlu  diklarifikasi, bahwa dalam putusan hakim disebut NO atau gugatan tidak dapat diterima. Dengan kata lain tidak ada kasus. Kalau tidak ada kasus terus apa yang mau dikatakan imbang? Karena buktinya dalam Putusan Majelis hakim juga menghukum pihak Penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.897.000,-“ ujarnya.
Sementara itu Bupati Lembata mengatakan “Laporan pidana ke Polda NTT terkait pencemaran nama baik saya tetap berlanjut. Perlu dicatat bahwa tidak ada niat saya secara pribadi untuk menghukum masyarakat, namun hal ini sebagai bentuk pelajaran kepada masyarakat agar kedepan jangan mudah terprovokasi oleh siapapun.
“Pihak kami sedang menggali informasi untuk mencaritahu oknum dibelakang yang menggerakan masyarakat karena diyakini bahwa masyarakat Dolulolong tidak akan melakukan tindakan tidak terpuji” ujarnya.  (Kris Kris)

KOMENTAR

Nama

23 T,1,3 tahun Jokowi-JK,3,4 Tahun,1,4 Tahun Jokowi-JK,15,Agama,2,aksi 313,12,Al Khaththath,1,Alor,3,Alrosa,7,alumni MAN Ende,1,AMAN Flobamora,1,AMAN Nusabunga,1,Anies,1,APBN,2,apel gelar pasukan,1,ASDP,1,ASF,1,Asian Games,6,Asian Para Games 2018,1,Asian Sentinel,1,Asing-Aseng,1,ASN,1,Babi,1,Badan Otorita Pariwisata Labuan Bajo - Flores,1,Bahasa Inggris,1,Bali,1,Bandara,1,Bandara H Hasan Aroeboesman,1,banjir,1,Bank Dunia,3,Banten,1,Bantuan,2,bantuan beras kapolri,1,bantuan rumah,1,bantuan sosial,1,Basarnas Maumere,1,batik,1,Bawaslu,1,Bawaslu Ende,1,BBM,15,BBM 1 Harga,3,Bela Negara,1,Belu,4,Bencana,4,Bendungan,1,Benny K Harman,1,Beragama,1,BI,5,Bilateral,1,Bisnis,1,Blik Rokan,1,Blok Mahakam,1,Blok Rokan,1,BLT,1,Blusukan,1,BMKG,3,BNPT,1,Bogor,1,BPJS,1,BPK,1,BPN,1,BPS,3,Budayawan,1,Bulog,3,Bulutangkis,2,BUMN,3,Bupati Ende,8,Buruh,3,Buya Syafi'i,1,camat nangapanda,1,CFD,1,Citilink,1,coklat gaura,1,coklit KPU,2,Covid-19,31,Cukai,1,Damai,1,dana desa,11,Dana Kelurahan,2,Danau Kelimutu,1,Deklarasi,2,demo sopir angkot,1,Denny Siregar,2,Desa Tiwu Sora,1,Dewan Masjid Indonesia,2,Dharma Lautan Utama,1,Dihapus,2,Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Ende,1,Divestasi,1,DIY,1,Djafar Achmad,4,Donggala,1,DPR,2,DPRD Ende,3,DPT,2,Dunia,1,Dusun Numba,1,E-KTP,2,Editorial,1,Ekonomi,256,Ekspor,1,Emak-Emak,1,Emas,1,Ende,235,Ende lio,1,Energi,9,ESDM,9,Esemka,1,Esports Indonesia,1,Esthon Funay,2,Fakta & Hoaks,2,fashion show,1,Festival Literasi,1,Festival Sandelwood,1,Festival Sepekan Danau Kelimutu,2,Festival Tenun Ikat,1,Final,1,Fitnah,1,FKMA,1,FKUB ENDE,1,Flores,234,flores timur,2,FPI,1,Freeport,8,Freeport Indonesia,6,Game of Thrones,1,Ganjar Pranowo,1,Gempa,9,Gempa NTB,9,Gempa. Tsunami,1,gereja lidwina,1,Gerindra,1,GMNI,4,GMNI Ende,1,GNPF MUI,1,Golkar,2,Golkar NTT,1,Guru Tidak Tetap Ende,1,Gus Dur,1,Habieb Rizieq,3,Haji,3,Hankam,4,Hanura,1,Hari Kesaktian Pancasila,1,Hari Lahir Pancasila,1,Hari Raya Idul Fitri,2,Hari santri,1,Hate Speech,3,Headline,1494,Hewan Kurban,1,Hiburan,12,HIV/Aids,1,HMI,1,HMI Ende,1,Hoaks,11,Hoax,14,HTI,49,Hukum,2,HUT HUT ke-73 Bhayangkara,1,HUT RI ke 73,2,HUT RI ke 74,4,HUT TNI,1,HUT TNI ke 73,1,Hutang,2,ICMI,2,Ideologi,18,Idul Adha,2,IMF,5,IMF-WB,1,Imlek,1,Indobarometer,2,Indonesia-RDTL,1,Industri,2,industri kreatif,3,Infrastruktur,153,Internasional,27,intoleransi,1,investasi,9,IPM,1,Iptu Yohanes Lede,1,Isra Mi'raj,1,istana,1,Isu Agama,1,Jalan Tol,1,Jawa,1,Jemaah Haji,1,jembatan Uma Sawa,1,Johan Fredikson Yahya,1,Jokowi,129,Jokowi-Ma'aruf,3,Juara,1,Julie Laiskodat,1,Jurnalisme,1,Jusuf Kalla,2,Kab Sabu Raijua,1,Kabupaten Kupang,6,Kabupaten Sumba Barat Daya,10,kades Jegharangga,1,Kadin,2,KAHMI,1,Kalimantan,1,Kampanye,7,Kampanye Damai,1,Kampus,2,kamtimbas,1,Kapolda NTT,1,Kapolri,2,Karel Lando,1,Karhutla,1,kasus pidana,1,Kawasan hutan industri,1,keamanan,17,Kebakaran,1,Keberagaman,4,Kedaulatan,1,KEIN,2,kejagung,1,Kelautan,4,Kemendagri,1,KEMENDES,1,Kemenkeu,1,Kementan,1,Kemiskinan,8,kepala daerah,1,Kepala Desa,2,Kerukunan,1,Kesatuan,1,Kesehatan,2,Khilafah,1,khitanan massal,1,KII,1,KKP,1,KNPI,1,Kodim 1602/Ende,8,Komunis,1,Korupsi,5,Korupsi E-KTP,1,Kota Kupang,33,KPK,4,KPU,1,KPU Kabupaten Ende,1,KPU NTT,1,KPUD Ende,1,Krisis,2,Krismon,1,KSP,4,KTT ASEAN,1,kupang,13,La Nyalla,1,lagi daerah Ende Lio,1,larantuka,2,LDII,1,lebaran ketupat,1,Lembata,574,Lingkar Madani,1,Listrik,9,Lomba Cipta Puisi,1,lomba pop singer,1,Lombok,3,Longsor,1,LSI,1,Luar Negeri,6,Luhut Binsar Panjaitan,1,Lukman Hakim,1,Maáruf Amin,5,madama,1,Madrasah Negeri Ende,1,Magepanda,1,Mahasiswa,3,Mahfud MD,2,makanan kadaluarsa,1,Makar,3,Maksimus Deki,1,Malaysia,1,Manggarai,5,Manggarai Barat,18,Manggarai Timur,5,Maritim,1,Masjid,1,masyarakat adat,1,Maxi Mari,1,Maxim,2,Medan,1,Media,1,Media Sosial,8,Medsos,2,Mendagri,3,Mendikbud,1,Menhan,2,Menhub,1,Menkeu,2,Menkopolhukam,1,Menlu,1,Mensi Tiwe,2,Mentan,1,Menteri Agama,1,Milenial,2,Mimbar Agama,1,Minyak,1,Minyak Goreng,1,Minyak Tanah,1,MK,2,Moeldoko,4,Moke,1,Mosalaki,1,MPR,2,MTQ,1,Mudik 2018,17,MUI,4,Muslim,1,muswil VIII Muhammadiyah NTT,1,Nagekeo,24,narkotika,1,nas,1,Nasional,1880,Nasionalisme,25,Natal dan Tahun Baru,3,Nataru,2,Nawacita,3,Ngabalin,2,Ngada,7,No Golput,1,NTB,3,NTT,11,NU,6,Nusa Tenggara Timur,11,nyepi,1,objektif,1,OECD,1,OJK,1,Olahraga,13,Ombudsman,1,onekore,1,operasi lilin,1,Operasi Turangga,2,Opini,214,Osis,1,Otomotif,2,OTT,1,outsourcing,1,Palestina,2,Palu,5,PAN,1,Pancasila,46,Pangan,5,Panglima TNI,1,Papua,25,Papua Barat,1,Paralayang,1,Pariwisata,4,Pariwisata Flores,1,paroki onekore,1,Partai Berkarya,1,Partai Gerindra,1,partai Perindo,1,Pasar,2,pasar modal,1,Paspampres,1,pekerja migran,1,Pekerja Migran Indonesia,1,Pekerjaan,1,Pelabuhan,1,Pelabuhan Sekosodo,1,Pelangi Nusantara,1,PELITA,1,pelukan,1,Pembangunan,2,pemilihan Wabup Ende,1,pemilu,2,Pemilu 2019,27,Pemilu 2024,10,Pencak Silat,1,Pendidikan,7,Pengangguran,3,Penguatan Pancasila,1,Perbankan,1,Perbatasan,7,Perdagangan,2,Perdamaian,1,Perhubungan,1,Perikanan,6,Perintis Kemerdekaan,1,Perlindungan Pekerja Migran,2,Perppu Ormas,8,Persatuan,6,persatuan bangsa,1,persatuan dan kesatuan,1,persatuan Indonesia,3,Persija,1,Pertamina,1,Pertanian,19,Pesantren,1,pesta demokrasi,1,Petani,1,Philipus Kami,1,Piala,2,Pidato Jokowi,1,Pilbup,1,Pileg 2019,1,pilkada,6,Pilkada NTT 2018,23,Pilkada NTT 2019,1,Pilkades,1,Pilkades Ende,1,PIlpres,3,Pilpres 2019,18,Pilres 2019,5,PKI,2,PKP,1,PKS,2,PLAN,1,Pluralisme,1,PMII,1,PMKRI,3,PNS,1,Poling,1,Politik,68,Polres Ende,8,Polri,3,Polsek Detusoko,1,PP Muhammadiyah,3,Prabowo,5,prakiraan cuaca,1,Pramono Anung,1,Presiden,2,Presiden Bank Dunia,1,Proyek Mangkrak,1,Proyek Pembangunan,1,Proyek Strategis,1,PT Asia Dinasti Sejahtera,2,PT Pratama Yahya Abadi,1,Pulau Saugi,1,pupuk,1,Puting Beliung,1,PWI,1,radikal,2,radikalisme,45,Ramadhan,4,Ratna Sarumpaet,2,RD SIPRI SADIPUN,1,RDTL,1,Regional,4,Registrasi SIM Card,1,Rekonsiliasi,10,Restorative justice,1,Reuni Alumni 212,4,RISSC,1,Rizieq Shihab,2,Rohingya,11,Rote Ndao,2,RRI Ende,1,RS Pratama Tanali,1,Rumah janda,1,Rupiah,12,Sabu,1,Sabu Raijua,32,Sandiaga Uno,1,SARA,7,SBY,2,SDA,1,SDM,1,Sejahtera,1,Sekjen PBB,2,Seleksi CPNS,1,Sengketa Lahan,2,seni,1,Sepak,1,Sepak Bola,3,serbuan vaksin maritim TNI AL,1,Sertifikat,3,Seskab,1,Setara Institute,1,Sidang Ahok,7,Sikka,134,Siklon tropis Seroja,1,sleman,1,SMA/SMK,1,Sontoloyo,1,SOSBUD,52,Sosial Budaya,82,Sri Mulyani,6,Sriwijaya SJ-182,2,Stadion Marilonga,1,Startup,1,STKIP Simbiosis,1,STPM St. Ursula,1,Subsidi,1,subversi,1,Sulawesi Selatan,1,Sulawesi Tengah,10,Sumba,83,sumba barat,6,Sumba Barat Daya,168,sumba tengah,44,Sumba Timur,18,Sumpah Pemuda,2,survei,3,Susi Pudjiastuti,2,Tanah,1,TBC,1,Teknologi,14,Tenaga Kerja,1,tenun,1,Ternak Tani,1,terorisme,9,TGB,2,Timor,13,Timor Tengah Selatan,49,Timor Tengah Utara,2,Tito Karnavian,1,Tjhajo Kumolo,1,TKI,1,TNI,2,Tokoh,2,Tol,3,Tol Suramadu,1,toleransi,2,tour de flores 2017,2,transparan,1,Transparansi,1,transportasi,9,Travel,7,Tsunami,8,TTU,1,Turki,1,Turnamen Futsal,1,Twitter,1,Uang NKRI,1,uang palsu,1,UI,1,Ulama,1,Umat,1,UMKM,1,Vaksin Covid-19,3,Vaksin Sinovac,2,Virus Babi,1,Wakil Bupati Ende,2,Walikota,1,Wapres,1,Wiranto,4,World Bank,2,World Peace Forum,1,Yenny Wahid,4,yogyakarta,1,Yohanes borgias Riga,2,zakat,1,
ltr
item
Warta NTT: Pemkab LEMBATA Ingatkan Masyarakat DOLULOLONG : Jangan Mau Diprovokasi
Pemkab LEMBATA Ingatkan Masyarakat DOLULOLONG : Jangan Mau Diprovokasi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdyL94myG6-OYScKxPJ1VqgcA27qTUzRKynhdNRZiFT4xp389DNQ4MFtFOcs-TuT5Bh8VYfj0wWcJyLBZ1ayPqh81nIwzXkneOdeM34NVtmx_XAAOsFtZdibvXuwviJ6q257-LNXGE42c/s400/20180810_210751.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgdyL94myG6-OYScKxPJ1VqgcA27qTUzRKynhdNRZiFT4xp389DNQ4MFtFOcs-TuT5Bh8VYfj0wWcJyLBZ1ayPqh81nIwzXkneOdeM34NVtmx_XAAOsFtZdibvXuwviJ6q257-LNXGE42c/s72-c/20180810_210751.jpg
Warta NTT
http://www.wartantt.com/2018/08/pemkab-lembata-ingatkan-masyarakat.html
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/
http://www.wartantt.com/2018/08/pemkab-lembata-ingatkan-masyarakat.html
true
7634889450117025147
UTF-8
Semua berita termuat Berita tidak ditemukan LIHAT SEMUA Selengkapnya Balas Batal membalas Hapus Oleh Beranda HALAMAN BERITA Lihat Semua REKOMENDASI LABEL ARSIP CARI SEMUA BERITA Tidak ada berita yang sesuai dengan permintaanmu Kembali ke Beranda Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des baru saja 1 menit yang lalu $$1$$ minutes ago 1 jam yang lalu $$1$$ hours ago Kemarin $$1$$ hari yang lalu $$1$$ minggu yang lalu lebih dari 5 minggu yang lalu Pengikut Ikuti KONTEN INI PREMIUM Tolong bagikan untuk membuka Salin Semua Kode Pilih Semua Kode Semua kode telah disalin di clipboard-mu Tidak bisa menyalin kode, tolong tekan [CTRL]+[C] (atau CMD+C dengan Mac) untuk menyalin