WartaNTT.com, LEMBATA –
Jelang pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum 2019 yang akan digelar sejak 23
September 2018 s/d 13 April 2019 mendatang, KPU Kabupaten Lembata kembali
menggelar Sosialisasi PKPU 23/2018 juncto 28/2018 tentang Kampanye Pemilu, Rabu
(19/09/2018) guna memberikan pemahaman yang sama diantara peserta pemilu,
penyelenggara pemilu dan pengawas pemilu di Kabupaten Lembata guna mewujudkan
kampanye yang jujur, terbuka dan dialogis.
“Kampanye yang berintegritas tentu bermula dari pelaksana
kampanye itu sendiri dalam mematuhi semua kewajiban dan larangan baik yang diatur dalam UU 7/2017
tentang Pemilu maupun
dalam PKPU 23/2018 jo 28/2018 tentang Kampanye Pemilu” ujar Ketua KPU Lembata, Petrus Payong Pati,
S.Fil.
Dirinya menegaskan tanggal 22 September 2018 sebagai batasan akhir bagi Parpol
memasukan daftar tim kampanye dan pelaksana kampanye Pilpres tingkat Kabupaten Lembata.
“Kami berharap ketentuan bagi Parpol untuk memasukan
daftar Tim Kampanye dan pelaksana Kampanye untuk Pilpres tingkat Kabupaten Lembata segera dipenuhi
paling lambat tanggal 22 September 2018, termasuk ketentuan memasukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) bagi Parpol peserta Pemilu Legislatif”.
“Apabila Parpol terlambat atau tidak memasukan LADK maka berdampak pada
pembatalan Caleg dan Parpol sebagai peserta Pemilu 2019 di Kabupaten Lembata” ujarnya.
Komisioner KPU Lembata Divisi Teknis, Bernabas Hapu Ndima Marak, S.Fil dalam penyampaian materi sosialisasi
mengatakan “Terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan bagi Parpol selama
pelaksanaan kampanye yakni dilarang melaksanakan kampanye
sebelum masa kampanye (23
September 2018 s/d 13 April 2019); Dilarang memasang stiker kampanye pada rumah ibadah, rumah
sakit/fasilitas pemerintah, maupun sarana dan prasarana publik; Dilarang mencetak dan menyebarkan bahan
kampanye selain dalam bentuk dan ukuran yang ditentukan; Pejabat
negara dilarang menjadi Ketua Tim kampanye; serta dilarang
melibatkan ASN/TNI/Polri, Kades/BPD/Perangkat Desa, termasuk melibatkan
anak-anak dibawah usia 17 Tahun”.
“Selama masa kampanye hanya diikuti masyarakat yang memenuhi
syarat sebagai pemilih; Wajib melaporkan akun dalam Media Sosial yang digunakan sehingga dapat dipantau oleh penyelenggara
pemilu serta menghindari akun palsu/hoax; Petugas kampanye wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis kegiatan kampanye pertemuan terbatas atau tatap muka kepada aparat kepolisian serta
tembusannya disampaikan
kepada KPU dan Bawaslu; Lokasi titik Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) ditetapkan dengan keputusan KPU serta APK wajib diturunkan
oleh peserta pemilu paling lambat 1 hari sebelum hari pemungutan suara”.
“Materi kampanye
yang disampaikan harus berkaitan dengan visi, misi, program kerja, atau citra diri yang disampaikan secara
sopan, tertib, mendidik, bijak dan beradab serta tidak provokatif sebagai
bagian dari pendidikan politik bagi masyarakat” ujarnya.
Bernabas juga mengingatkan Parpol agar
memberikan perhatian khusus kepada 15.002 Wajib KTP-E Kabupaten Lembata yang
belum melakukan perekaman sebagaimana disampaikan Kadis Dukcapil Kabupaten
Lembata dalam Pleno terbuka Rekapitulasi DPT Hasil
Perbaikan dalam Pemilu Tahun 2019 Tk. Kabupaten Lembata, Kamis (13/09/2018) yang lalu.
“Terhadap 15.002 Wajib
KTP-E Kabupaten Lembata yang belum melakukan perekaman, agar Parpol
dalam melaksanakan konsolidasi internal dapat mengidentifikasi
masyarakat tersebut serta melaporkan kepada PPS di Desa/Kelurahan guna diakomodir dalam DPT perbaikan yang masih terus
berlangsung sampai dengan bulan Maret 2019 mendatang”.
“Dengan terakomodirnya hak politik seluruh
masyarakat Kabupaten Lembata tentunya ikut memberikan kontribusi positif baik
bagi Pemerintah, penyelenggara pemilu maupun bagi peserta pemilu 2019 di
Lembata” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Politik Badan
Kesbangpol Lembata, Siprianus Plea Lajar, SH yang hadir mewakili Pemkab Lembata
mengatakan “Pemerintah sangat yakin bahwa peserta
pemilu di
Kabupaten Lembata sudah sangat siap jelang masa
kampanye, sehingga kami
berharap tetap menjaga kepatuhan terhadap regulasi
yang menjadi payung hukum”.
“Terkait penetapan titik-titik lokasi
pemasangan Alat Peraga
Kampanye (APK) Pemilu 2019 di Kabupaten
Lembata, saat ini masih berproses dan akan segera diserahkan
kepada KPU Kabupaten Lembata untuk selanjutnya ditindaklanjuti kepada Parpol
sebelum pelaksanaan hari pertama kampanye, Minggu (23/09/2018)”.
“Kami
juga berharap Parpol
berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, PTSP dan Ketenagakerjaan Kabupaten Lembata
terkait retribusi iklan kaitannya dengan pemasangan APK pada tempat-tempat umum yang ada” ujarnya. (Kris Kris)
KOMENTAR