wartantt.com, Ada sejumlah langkah sistemis untuk mengatasi defisit anggaran yang tidak putus-putusnya menimpa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Salah satunya ialah peraturan presiden (perpres) terkait dengan pemanfaatan cukai rokok bagi daerah. Payung hukum itu merupakan perubahan atas Perpres Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Saya sudah saya keluarkan. Pertama, amanat undang-undang bahwa 50% pajak rokok itu digunakan untuk pelayanan kesehatan sehingga defisit itu sebagian ditutup dari hasil cukai rokok," kata Presiden Joko Widodo di Istana Negara, kemarin.
Menurut Presiden, kebijakan itu tidak akan berimbas pada pendapatan daerah. Pasalnya hasil cukai rokok tetap berputar di daerah. "Itu yang terima juga daerah untuk pelayanan kesehatan di daerah. Kan bukan untuk pelayanan kesehatan di pusat."
Dalam hitungan BPJS Kesehatan, kekurangan dana JKN pada 2018 mencapai Rp16,5 triliun. Jumlah itu terdiri atas defisit tahun ini sebesar Rp12,1 triliun dan defisit tahun lalu sejumlah Rp4,4 triliun.
Selain menalangi defisit anggaran, lanjut Kepala Negara, pemerintah sudah meminta BPKP untuk mengaudit BPJS Kesehatan.
"Artinya, ini prosedur, akuntabilitas sudah dilalui, sudah perintahkan kepada dirut, direksi (BPJS) memperbaiki sistem, baik verifikasi, baik sistem keuangan. Karena ini menjangkau dari pusat sampai ke kabupaten/kota, provinsi seluruh Tanah Air," ujar Jokowi.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menyatakan pihaknya telah dan akan mengendalikan defisit keuangan BPJS Kesehatan.
Pertama, mereka meningkatkan peran pemda. Salah satunya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 183/2017 tentang Tunggakan Iuran Pemda pada 2017 untuk mendisiplinkan pemda.
"Kami juga menerbitkan PMK Nomor 222/2017 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sebesar Rp1,48 triliun dengan cara supply side," ungkap Mardiasmo.
Selanjutnya, kata Mardiasmo, untuk meningkatkan peran pemda dilakukan pemanfaatan dana pajak rokok yang diatur dalam Perpres tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
"Kementerian Keuangan dapat memotong langsung pajak rokok yang akan diserahkan ke daerah. Tetapi yang dipotong ialah pemda yang menunggak," tandas Mardiasmo.
Sah saja
Dalam menanggapi hal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai sah-sah saja jika pemerintah menggunakan cukai rokok untuk menambal defisit BPJS Kesehatan.
"Semangat kita ialah mengurangi pengaruh rokok terhadap anak-anak. Terutama kalau itu dimaksudkan untuk menambah penerimaan negara dan dibandingkan cukai rokok di beberapa negara lain," kata Bambang.
Sejak diluncurkan pada 2014, Program JKN-KIS terus menerus mengalami defisit. Laporan keuangan tahunan BPJS Kesehatan menunjukkan defisit yang dialami sebesar Rp3,8 triliun pada 2014, Rp5,9 triliun pada 2015, Rp9,7 triliun pada 2016, Rp9 triliun pada 2017, dan diperkirakan Rp16,5 triliun pada 2018.
Untuk itu, Komisi IX DPR meminta Kemenkes mengimplementasikan penerapan pelayanan obat termasuk perbaikan e-catalog dengan sistem pengadaan obat yang sifatnya berkelanjutan.
KOMENTAR