WartaNTT.com, LEMBATA –
Yayasan Papa Miskin (YPM) Keuskupan Larantuka kembali
menggelar Advokasi dan Workshop Kebijakan dan Penganggaran Alokasi Dana Desa
untuk bidang Kesehatan Tingkat Kabupaten Lembata, Rabu (24/10/2018) di New An’nisa Hotel and Resto-Lewoleba sebagai bentuk tanggungjawab mensukseskan program
Persatuan Karya Dharma Kesehatan Indonesia (PERDHAKI) selaku asosiasi kesehatan
nonprofit yang menjadi mitra YPM baik dalam pendanaan maupun program untuk
mewujudkan Indonesia bebas Malaria 2023 dan Lembata bebas Malaria 2022.
Kegiatan yang melibatkan dukungan
stakeholder baik di level Kabupaten hingga Desa/Kelurahan ini guna menghasikan
pemahaman bersama baik dalam perencanaan maupun dalam penganggaran pemenuhan
kebutuhan dasar masyarakat di bidang kesehatan khususnya pemberantasan penyakit
malaria.
Hingga saat ini YPM Keuskupan Larantuka
telah melaksanakan 2 Sub-Sub Recipient (SSR) di Kabupaten Lembata meliputi 15
Desa Implementasi program
dibawah tanggungjawab Program
Manager YPMD Lembata I, Maraselina Sherly Maran serta 10 Desa dibawah tanggungjawab
Program Manager YPMD Lembata II, Maria Magdalena Etik Purwanti.
Adapun Desa sasaran di
Kabupaten Lembata yakni Desa Tobotani (Kecamatan Omesuri), Desa Wowong dan Desa
Roma (Kecamatan Buyasuri), Desa Merdeka, Lamalela, Lerahinga dan Desa Tapobaran
(Kecamatan Lebatukan), Desa Muruona, Laranwutun, Amakaka, Kolipadan, Atakowa, Napasabok,
dan Desa Kolontobo
(Kecamatan Ile Ape), Desa Aulesa Waimatan, Lamawolo, dan
Desa Lamatokan
(Kecamatan Ile Ape Timur), Desa Bour (Kecamatan Nubatukan), Desa Tapobali
dan Desa Alap
Atadei (Kecamatan Wulandoni), Desa Wuakerong, Pasir Putih,
dan Desa Warawatung
(Kecamatan Nagawutung), serta Desa Ile Kimok (Kecamatan Atadei).
Ketua Yayasan Papa Miskin Keuskupan Larantuka, Rm. Kristoforus Kristo Soge, Pr mengatakan “Tujuan dari pelaksanaan kegiatan
saat ini yakni membangun pemahaman bersama antara
stakeholder tingkat Desa dan Kecamatan tentang dasar-dasar pelaksanaan program Malaria PERDHAKI; Penyebaran informasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan kebijakan di bidang Kesehatan; Identifikasi dan pemenuhan prioritas kebutuhan dasar
masyarakat bidang kesehatan khususnya malaria; serta Perumusan rencana tindak lanjut di Kabupaten
Lembata” ujarnya.
Sementara itu Kepala Seksi Keuangan dan Aset Desa pada Dinas Sosial PMD Kabupaten Lembata, Hubertus Benediktus Holo, SE kepada WartaNTT mengatakan bahwa Pemkab Lembata akan mulai mengalokasikan
anggaran baik dari OPD teknis maupun melalui Desa-Desa untuk percepatan
pemberantasan Malaria di Kabupaten Lembata pada Tahun 2019 mendatang. “Khusus alokasi anggaran dari ADD untuk
program penanggulangan Malaria akan dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2019 mengingat RKPDes 2019 sedang disusun.
Seperti apa besaran alokasinya tergantung keputusan ditingkat Pemerintah
Kabupaten nanti” ujarnya.
Kegiatan yang berlangsung tersebut
menghasilkan beberapa rencana tindak lanjut dimana hal prinsip yang bersifat
urgen yakni perlu diterbitkannya Peraturan Bupati Lembata atau Peraturan Daerah Kabupaten Lembata tentang
Eliminasi Malaria di Kabupaten Lembata. Sehingga pelaksanaan program, penganggaran serta pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Lembata menjadi
tepat sasaran, mengingat sampai saat ini porsi penganggaran untuk pemberantasan
Malaria di Kabupaten Lembata masih didominasi pihak PERDHAKI. (Kris Kris)
KOMENTAR