WartaNTT.com, LEMBATA –
Kampanye anti korupsi dalam Peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI)
Tahun 2018 yang digelar Kejaksaan Negeri Lembata, Senin (10/12/2018) di
Kabupaten Lembata mendapatkan simpati baik dari pengendara bermotor pengguna
ruas jalan Trans Lembata maupun masyarakat yang melintasi depan Taman Kota
Swaolsatiten-Lewoleba dan Pertigaan Pasar Pada-Lewoleba Barat.
Kegiatan
yang berlangsung sekitar 2 jam sejak Pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung Kasi intel Kejari Lembata, Devi
Eko Istiawan, SH didampingi puluhan personil korps Adhyaksa Lembata serta mendapatkan
pengamanan Personil Polres Lembata.
Kepada WartaNTT dilokasi kegiatan, Devi Eko Istiawan mengatakan “Kegiatan yang dilakukan saat ini dalam rangka peringatan
Hari Anti Korupsi Sedunia serta bagian
dari Program dan Kegiatan Kejari Lembata berupa penguatan jaringan anti KKN dan Peningkatan kesadaran hukum masyarakat”.
“Metode kampanye yang dilakukan saat ini dengan
membagikan alat peraga kampanye
bertemakan anti korupsi diantaranya 5 jenis stiker
bertuliskan Pidsus
Cerdas, Lawan Korupsi; Brenti jo Korupsi;
Tanpa Korupsi, Indonesia Berprestasi; Berantas
Korupsi Harga Mati; Korupsi? Gue Kepret Lu!. Kemudian kami juga membagikan 2 jenis pin bertuliskan Satukan
Langkah Satukan Jiwa, Lawan Korupsi serta Mari Bersama
Lawan Korupsi; dan juga beberapa baju kaos bertuliskan
Tanpa Korupsi Indonesia Berprestasi kepada pengendara kendaraan yang melintasi lokasi kegiatan”.
Devi menambahkan “Kejaksaan Agung RI mengambil tema
Melangkah Pasti, Cegah dan Berantas
Korupsi. Tema ini dirasa sangat tepat dan relevan dengan kondisi kekinian yang
mengingatkan betapa pentingnya dalam meneguhkan dan memantapkan kembali
komitmen sebagai insan adyaksa selaku garda terdepan yang memiliki peran
sentral, vital, dan strategis dalam menciptakan proses penegakan hukum,
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang dapat dipercaya dan
diandalkan”.
“Pesan yang hendak disampaikan kepada masyarakat Kabupaten
Lembata yakni masyarakat perlu
menanamkan dalam diri sendiri untuk tidak
melakukan tindak korupsi dalam kehidupan sehari-hari; serta proaktif dalam mengawasi pelaksanaan roda
pemerintahan di Lembata. Kejari Lembata terus
berupaya sesuai tupoksi yang terukur dan
efisien demi memastikan Kabupaten Lembata bersih dan bebas dari Korupsi”
ujarnya.
Sementara
itu, Kasi Pidsus Kejari Lembata, Erwin
Efendi Rangkuti, SH yang
ditemui WartaNTT mengatakan bahwa dalam TA 2018, terdapat 2 kasus yang sedang
ditangani Kejari Lembata.
“Ya,
saat ini kami sedang menangani 2 kasus korupsi di Kabupaten Lembata yakni penyalahgunaan Dana Desa Tahun
2016 oleh Kades Atuwalupang, Kecamatan Buyasuri dalam proses persidangan, serta dana kegiatan Hari Nusantara tahun
2016 sesuai temuan hasil pemeriksaan BPK RI dalam proses penyelidikan”.
Ditanya
lanjut terkait perkembangan kasus temuan hasil pemeriksaan BPK RI bulan Agustus
2017, kepada WartaNTT Rangkuti mengatakan “Pelaksanaan penyelidikan oleh Kejari Lembata atas temuan hasil pemeriksaan BPK RI sudah dimulai sejak Mei 2018. Kami sedang melakukan pemanggilan kepada sekitar 20
orang panitia kegiatan dimaksud atas temuan kerugian negara sekitar Rp. 635
Juta”.
“Prinsipnya semua temuan akan diproses. Sejauh ini Bupati Lembata
mendukung proses pemeriksaan yang dilakukan Kejari Lembata” ujarnya.
Informasi
yang dihimpun WartaNTT bahwa sekitar belasan orang pimpinan OPD Kabupaten
Lembata bertindak sebagai Ketua Bidang dalam peringatan Hari Nusantara 2016
yang ikut dimintai keterangan oleh pihak Kejari Lembata. (Kris Kris)
KOMENTAR