WartaNTT.com, LEMBATA –
Ditengah tensi politik Pemilu 2019 yang mulai hangat jelang 17 April, Bawaslu
Kabupaten Lembata semakin intens melaksanakan fungsi pengawasannya. Selain fokus
kepada peserta pemilu baik partai politik dan para Caleg, Bawaslu mulai
menunjukkan keseriusannya membidik ketidaknetralan ASN dan para penyelenggara
Pemilu di Kabupaten Lembata.
Informasi
yang dihimpun WartaNTT, hingga saat ini sudah 2 temuan tindakan tidak netral
yang sedang menanti putusan lanjutan baik dari Komisi ASN dan KPU Lembata atas
tindakan pelanggaran pemilu yang dilakukan masing-masing personilnya.
Kepada
WartaNTT, Komisioner Bawaslu Lembata divisi Hukum, Penindakan Pelanggaran dan
Penyelesaian Sengketa, Lambertus Bala Kolin, S.Sos.,MM yang ditemui di ruang
kerjanya, Senin (11/02/2019) mengatakan Bawaslu Lembata telah mengeksekusi 2
temuan baik melalui media sosial dan temuan langsung dilapangan dalam
pelaksanaan kampanye terbatas.
“Dalam
pelaksanaan kampanye terbatas salah satu Caleg asal PSI diwilayah Kelurahan
Lewoleba, Kecamatan Nubatukan pada Bulan Januari 2019, adanya sikap
ketidaknetralan yang ditunjukkan oleh oknum ASN Kabupaten Lembata yang hadir,
dimana dibuktikan dengan memberikan statment yang diduga menyerukan/mengarahkan
untuk memilih peserta pemilu tertentu”.
“Kami
telah menangani dugaan tersebut, bahkan status dari temuan telah diumumkan secara
terbuka, dan selanjutnya kami akan merekomendasikan kepada Komisi ASN (KASN) di
Jakarta melalui Bawaslu RI”.
Lambertus
melanjutkan “Terkait dengan temuan ketidaknetralan penyelenggara Pemilu, dilakukan
oleh oknum Ketua PPS di wilayah Kecamatan Buyasuri. Temuan Panwascam Buyasuri melalui
Media Sosial (Medsos) dimana yang bersangkutan secara terang-terangan menyatakan
mendukung salah satu Paslon Capres-Cawapres Pemilu 2019”.
“Hasil
konsultasi kami dengan Bawaslu Provinsi, bahwa kami berkewajiban menyurati KPU Lembata
atas temuan tersebut, dimana KPU Lembata yang akan memutuskan langkah terhadap tindakan
tidak netral yang dilakukan jajarannya”.
“Sekarang
kami sedang mengawasi KPU Lembata, apakah surat pemberitahuan kami terkait
dengan keterlibatan oknum Ketua PPS tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum”
ujarnya.
“Kami
berharap dua temuan ini adalah temuan terakhir, dan tidak ada lagi ASN maupun
penyelenggara Pemilu di Kabupaten Lembata yang melakukan kesalahan ataupun terindikasi
sengaja tidak netral. Tentu kami akan tegas bersikap dan memastikan
penyelenggaraan pesta demokrasi di Lembata berjalan sesuai ketentuannya”.
“Kami berharap masyarakat
juga dapat berpartisipasi dengan melaporkan setiap tindakan baik itu pelanggaran
Pemilu yang dilakukan oleh Parpol/Caleg, maupun tindakan ketidaknetralan baik
yang dilakukan oleh ASN/TNI/POLRI, Kades dan Perangkat Desa, Penyelenggara
Pemilu, maupun oleh jajaran Bawaslu sendiri selaku pengawas Pemilu. Karena menjadi
tanggungjawab kita bersama untuk mewujudkan Pemilu yang berintegritas di
Lembata” ujarnya menambahkan. (Kris Kris)
KOMENTAR