WartaNTT.com, LEMBATA –27
hari jelang Pemilu 2019, KPU Lembata menetapkan Daftar Pemilih Tambahan tahap 2
(DPTb-2) dalam Rapat
Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPTb-2, Rabu (20/3/2019).
Dari 3 kategori Pemilih Pemilu 2019, tersisa 1
kategori yang akan ditetapkan KPU Lembata yakni Daftar Pemilih Khusus (DPK) bagi
wajib pilih yang memiliki identitas kependudukan namun belum terdaftar dalam
DPT dan DPTb.
Ketua KPU Lembata, Elias Kaluli Making dalam kesempatan tersebut kembali menghimbau agar seluruh
pihak mengambil bagian memastikan seluruh Wajib Pilih di Lembata terdata dengan
baik dan menggunakan hak pilihnya pada 17 April mendatang.
“KPU
Lembata terus berusaha melayani wajib pilih yang ada dengan baik sehingga tidak ada yang terlewatkan atau tidak terakomodir hak politiknya. Kami berharap
ditengah situasi politik saat ini kita semua tetap menjaga persatuan dan kesatuan, mendorong semangat
"Taan Tou" dan menciptakan situasi yang kondusif sehingga pesta demokrasi 17 April
2019 berjalan dengan aman dan bahagia” ujarnya.
Sementara itu Komisioner KPU Divisi Pemutakhiran Data,
Petrus Payong Pati, S.Fil dalam pembacaan Rekapitulasi Daftar Pemilih
mengatakan “DPT-HP2 yang ditetapkan sebelumnya sejumlah 82.312 orang. Saat ini jumlah
DPTb Pemilih Masuk sebanyak 167 orang, sedangkan Jumlah DPTb Pemilih Keluar
sebanyak 261 orang. Sehingga total Pemilih Kabupaten Lembata diluar DPK
sebanyak 82.218 orang yang terdiri dari Pemilih Laki-Laki 37.102
orang dan Pemilih Perempuan 45.116 orang”.
“Untuk Daftar Pemilih Khusus (DPK) akan berproses s/d 10 April
2019. Keadaan
hari ini sudah sebanyak 807 orang, namun belum diinput dalam SIDALIH dan akan
terus dicermati sampai batas waktu yang ditentukan” ujarnya menambahkan.
28 Lokasi Rapat Umum Pada 4 Dapil
Dalam kesempatan tersebut, KPU Lembata juga
melaksanakan Pembahasan
dan Penetapan Zona Kampanye Rapat Umum yang akan digelar selama 20 hari kedepan sejak 24 Maret
mendatang.
Komisioner Divisi SDM, Sosialisasi dan Partisipasi Pemilih
KPU Lembata, Idris Beda, S.Si mengatakan “KPU Lembata telah menetapkan pengaturan zona kampanye Rapat
Umum bagi Parpol di Kabupaten Lembata sesuai putusan KPU RI, dimana menyesuaikan dengan jadwal kampanye
Paslon Capres-Cawapres”.
“Setiap Parpol di Lembata mendapatkan jatah 10x kampanye Rapat Umum, dengan waktu kampanye 2 hari
berturut-turut, dengan ketentuan 1 hari untuk 1 Dapil”.
“Terdapat 28 titik kampanye Rapat Umum pada 4
Dapil yang ada yakni untuk
Dapil 1
sebanyak 5 titik, Dapil 2 sebanyak 7 titik, Dapil 3 sebanyak 6 titik, dan Dapil 4 sebanyak 10 titik. Harapan kami agar pelaksanaan kampanye Rapat
Umum ini dilaksanakan dengan tetap menjaga ketertiban” ujarnya menambahkan.
Adapun titik kampanye Rapat Umum yang
ditetapkan KPU Lembata yakni Dapil 1,
Lapangan Eks Harnus-Eks Pasar Lama-3 lapangan bola kaki (Waijarang, Lamahora,
Waikomo); Dapil 2, pada 7 lapangan bola
kaki (Waipukang, Lewotolok, Lama’au, Jontona, Hadakewa, Lamadale,
Lodotodokowa); Dapil 3, Jeti
Wairiang-Lapangan bola Volly Leuwayan, dan 4 lapangan bola kaki
(Mutiara-Leubatang, Hoelea II, Roho, Bareng); dan untuk Dapil 4, pada 10 lapangan bola kaki (Puor, Wulandoni, Labala,
Lamalera B, Kalikasa, Karangora, Lerek, Loang, Penikenek, Belabaja).
Sementara itu, Bernabas Hapu Ndima Marak, S.Fil Komisioner KPU Lembata Divisi Teknis meminta
agar segera Parpol melaporkan materi kampanye dan nama tim kampanye Paslon Capres-Cawapres
01 dan 02 Kepada KPU paling lambat tanggal 23 Maret.
“Tanggal 23 Maret 2019 paling lambat Parpol
sudah menyampaikan materi kampanye kepada KPU untuk dicermati, sebelum diterbitkan STTP
kampanye Rapat Umum oleh Polres
Lembata”.
“Kami juga berharap Parpol Koalisi Capres-Cawapres tk. Kabupaten segera berkoordinasi dan
menyampaikan informasi terkait nama-nama Tim Kampanye” ujar Bernabas. (Kris
Kris)
KOMENTAR