wartantt.com -- Ijtima Ulama III yang lima poin rekomendasi memberikan rekomendasi pada KPU dan Bawaslu, mendapat tanggapan dari istana. Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menegaskan, rekomendasi tersebut tidak bisa dilakukan.
Pasalnya, kata Moeldoko, Indonesia merupakan negara hukum. Oleh karenanya, dalam menjalankan segala aktivitas kenegaraan rujukannya adalah konstitusi dan undang-undang.
“Kita ini sudah ada konstitusi, ada Undang-Undang. Kalau tiba-tiba ada ijtimak itu gimana ceritanya. Negara ini kan negara hukum, bukan negara Ijtimak,” ujarnya di Kantor KSP, Jakarta, Kamis (2/5).
Moeldoko juga menambahkan, siapapun memang boleh menyampaikan masukan. Hanya saja, harus sesuai koridor yang ada. Karena itu, jangan disimpangkan kanan kiri.
“Itu saja pakai pedoman konstitusi, jelas-jelas negara berdasarkan hukum, bukan berdasarkan Ijtimak. Saya harus berani ngomong jelas, karena kalau tidak nanti negara ini menjadi babaliut alais gak karu karuan,” imbuhnya.
Dia menambahkan, seluruh proses tahapan pemilu juga bukan didesain pemerintah semata. Namun juga melibatkan semua partai di DPR.
“Ingat UU pemilu dilahirkan oleh semua partai politik, masa sekarang udah dijalankan baru ribut, ini gak fair dong,” kata dia.
Kalaupun dalam pelaksanaannya ada kekurangan, mantan Panglima TNI itu meminta untuk dievaluasi bersama. “Ya itu tanggung jawab kita untuk memperbaiki, bukan terus meniscayakan pekerjaan KPU dan Bawaslu,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Abdul Kadir Karding mengkritik adanya Ijtima Ulama III. Baginya acara itu tidak mencerminkan berjalan sesuai prinsip keulamaan.
“Ijtima jilid III itu ijtima ulama-ulamaan dan buatan. Harusnya kalau menggunakan nama ulama mestinya ada prinsip-prinsip yang harus diikuti,” ujar Karding melalui pesan singkat, Kamis (2/5).
Prinsip yang dimaksud Karding yaitu jujur dalam mengambil keputusan. Kemudian kegiatannya berdasarkan kaidah dan fiqih. Serta prinsip lainnya yakni mengambil keputusan demi kepentingan dan keutuhan Indonesia.
Ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu pun mempertanyakan salah satu keputusan Ijtima Ulama III. Yaitu terkait permintaan mereka agar pasangan petahana didiskualifikasi. Menurutnya, hal itu tidak memiliki alasan kuat.
“Apa dasarnya mereka ingin mendiskualifikasi 01, apakah ada dasar yang kuat,” tegasnya.
Oleh sebab itu, karding meminta agar Ijtima Ulama III tidak mengeluarkan keputusan yang mendzolimi pihak tertentu. Hukum dan prinsip keagamaan harus dikembalikan pada tempat semestinya. Semua keputusan harus berdasarkan fakta bukan asumsi, apalagi kepentingan pribadi dan kelompok.
“Seharusnya mereka para ulama menjaga marwah ulama yang pertama mendasarkan diri pada aturan hukum positif yang ada,” lanjut Karding.
Sementara itu, Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferdinand Hutahaean tak mau ambil pusing dengan pernyataan Karding.
“Anggap saja itu sebagai sebuah kebebasan berpendapat,” sambungnya.
Diketahui, hasil keputusan Ijtimak Ulama III ada lima poin. Salah satu keputusannya, meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mendiskualifikasi pasangan Jokowi dan Ma’ruf Amin. Hal ini karena banyaknya kecurangan di Pilpres 2019.
“Mendesak KPU dan Bawaslu untuk memutuskan membatalkan atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres 01,” ujar Ketua Pelaksana Ijtima Ulama Yusuf Martak. (JPC)
KOMENTAR