WartaNTT.com, LEMBATA –
Dugaan provokasi terselubung yang dilakukan oleh oknum masyarakat guna
menghambat proses Pemekaran Kecamatan Buyasuri di Kabupaten Lembata dipatahkan
Pemerintah Kabupaten Lembata yang didukung penuh para Kepala Desa dan BPD
se-Kecamatan Buyasuri bersama tokoh masyarakat pemangku ulayat Waqlupang.
Pertemuan
membahas kelanjutan proses pemekaran Kecamatan Buyasuri yang berlangsung di
Kuma Resort, Rabu (19/6/2019) dipimpin langsung Bupati Lembata, Eliaser Yentji
Sunur, ST.,MT didampingi Asisten
Pemerintahan dan Kesra, Drs. Fransiskus Emi Langoday, Kabag Administrasi Pemerintahan, Drs. Yohanes Dedeo Arimon dan Camat Buyasuri, Nikolaus Ola Watun, S.Sos.
Bupati Lembata secara tegas menyatakan
seluruh proses yang sudah dilalui Pemerintah bukanlah tindakan unprosedural,
sehingga tuduhan-tuduhan yang dialamatkan kepada Pemerintah dengan mengatakan tidak adanya
kejujuran, keterusterangan dan tidak adanya
musyawarah yang komprehensif dari Pemkab atas lahan ulayat dalam proses pemekaran sangatlah tidak tepat, dan Pemerintah dapat menempuh
upaya hukum terhadap tuduhan yang dilontarkan.
Hal tersebut disampaikan Bupati Lembata
menjawab Surat bernomor 01/PN/DS ATW/LBT/2019, tanggal 12 Juni 2019 dengan perihal Penarikan Kembali yang
ditandatangani oleh beberapa pemangku ulayat Waqlupang asal Desa Atu Walupang-Kecamatan
Buyasuri, sayangnya beberapa pemangku ulayat yang hadir dalam pertemuan di Kuma
Resort (19/6/2019) mengaku justru tidak mengetahui isi surat yang
mengatasnamakan diri mereka kepada Pemkab Lembata bahkan ada yang mengaku
dipaksa menandatangani.
“Silahkan masyarakat melaporkan ke pihak berwajib jika merasa adanya ketidakjujuran pemerintah terhadap seluruh proses pemekaran”.
“Pemerintah dapat menempuh jalur hukum karena merasa telah dibohongi
oleh masyarakat dimana masyarakat telah menghibahkan tanah kepada Pemkab secara
iklas tanpa paksaan
dengan batas-batas yang ditentukan oleh masyarakat sendiri guna pembangunan, namun menuduh proses pemekaran
dilakukan unprosedural” ujar
Yentji Sunur.
Dalam pertemuan yang berlangsung, pemangku
ulayat yang hadir menandatangani Berita Acara penarikan kembali surat bernomor 01/PN/DS ATW/LBT/2019 yang ditujukan kepada Pemrintah serta nyatakan mendukung penuh penyerahan hibah tanah pada 8 Desember 2018 disaksikan seluruh peserta kegiatan.
Bupati Lembata menambahkan “Kita tidak ingin jika
ada persoalan internal yang terjadi dalam masyarakat merambat ke pekerjaan yang
sedang dikerjakan Pemerintah. Silahkan juga masyarakat melapor kepihak berwajib
jika merasa ada oknum yang memaksa untuk menandatangani surat yang tidak
diketahui isinya secara jelas”.
Kabag Administrasi Pemerintahan, Drs. Yohanes Dedeo Arimon kepada WartaNTT diakhir kegiatan mengatakan “Pemerintah segera
menindaklanjuti hasil pertemuan malam ini guna proses mendapatkan rekomendasi
Gubernur NTT di Kupang terhadap 2 buah usulan Pemekaran Kecamatan di Kabupaten
Lembata yakni Kecamatan Omesuri Selatan dan Kecamatan Loyobuya. Setelah
mendapatkan rekomendasi Gubernur, seluruh dokumen akan dibawa ke Kemendagri”
ujarnya. (Kris Kris)
KOMENTAR