WartaNTT.com, LEMBATA –
DPRD Lembata periode 2014-2019 dipenghujung masa jabatannya menyepakati
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD
Tahun 2020 Kabupaten Lembata sebagaimana tertuang dalam nota kesepakatan yang
ditandatangani bersama pemerintah, Kamis (1/8/2019) dalam Paripurna XV.
Kehadiran
20 orang dari 25 orang anggota DPRD Lembata pada paripurna jelang berakhirnya
masa jabatan ini menjadi pemandangan yang langka pasca Pemilu 2019, mengingat mayoritas
pelaksanaan Paripurna DPRD Lembata hanya dihadiri 13 orang anggota dewan yang
terhormat.
Sebelumnya
dalam Paripurna XII dengan agenda pendapat Badan Anggaran terhadap KUA-PPAS
APBD 2020 tersebut, Drs. Fransiskus Yoseph Wuhan selaku juru bicara Banggar DPRD
Lembata membacakan 22 butir pendapat Badan Anggaran terhadap rancangan
dimaksud.
Terdapat 13 pendapat terhadap rancangan KUA
antara lain optimalisasi sumber-sumber pendapatan dan
potensi pendapatan guna tercapainya target PAD sebesar Rp. 100 Milyar; Mengkaji
kembali penetapan NJOP melalui kerjasama dengan PPAT dan BPN/ATR, serta
optimalkan produksi garam lokal melalui pola kerjasama dengan BUMD/pihak ke-3.
Agar dilakukan pendampingan terhadap pengelolaan Dana Desa; pemerintah
memperhatikan infrastruktur jalan guna menunjang mobilisasi hasil produksi,
serta jalan prioritas daerah destinasi wisata penangkapan ikan paus di Desa
Lamalera, Kecamatan Wulandoni.
Terhadap peningkatan pelayanan kesehatan, Pemkab agar merencanakan pengadaan mesin cuci darah (hemodialisis) serta memperhatikan ketersediaan obat-obatan
sehingga masyarakat tidak dibebankan untuk lakukan pembelian di apotik lainnya.
Kemudian terkait RSUD Lewoleba yang mengalami
penurunan status dari tipe C ke tipe D, agar Pemkab lakukan kerjasama untuk memenuhi
kebutuhan tenaga dokter spesialis.
Selain itu terdapat 9 pendapat terhadap PPAS
antara lain belanja ATK disemua OPD dirasionalisasikan sebesar 50% kecuali bagi
Setda, Setwan, Bappelitbangda dan Badan Keuangan Daerah.
Agar dipertimbangkan pemberian tambahan penghasilan ASN dengan
pola bagi para sopir dan pelaksana diberikan penambahan sedangkan bagi
pejabat eselon II diturunkan, serta revisi Perbup 42/2015.
Dialokasikan anggaran sebesar Rp.200 Juta untuk pengadaan alat convert
audio ke tulisan guna mendukung SIMLEG di Setwan DPRD sesuai rekomendasi KPK RI; Pemerintah harus
mengalokasikan anggaran Rp. 150 Juta guna audit PD. Purin Lewo oleh auditor
Independen; serta utang daerah yang menjadi hak pihak ke-3 dari tahun-tahun
sebelumnya sebesar Rp. 14,9 Milyar harus dianggarkan seluruhnya dan dibayarkan.
Sementara itu, direktur RSUD Lewoleba dr. Bernardus Yoseph Beda yang dikonfirmasi WartaNTT terkait jumlah tenaga medis dokter
di instansinya mengatakan “Sampai saat ini jumlah tenaga medis dokter di RSUD Lewoleba untuk Dokter umum 9 orang, Dokter gigi 1
orang, dan Dokter
spesialis 6 orang. Kita masih
kekurangan 2 dokter spesialis untuk Anestesi dan Radiologi”.
Terhadap pendapat Banggar untuk pengadaan
mesin cuci darah (hemodialisa), dr. Bernard menangapi “Pada prinsipnya
pemerintah siap dan jika ada anggarannya baru bisa diproses karena pengadaan
peralatan tersebut juga harus diikuti dengan penyediaan SDM kesehatan yang
melayani” ujarnya.
Adapun
hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran dan TAPD terhadap postur APBD
Lembata Tahun 2020 yakni Pendapatan
Daerah sebesar Rp. 962.836.981.195,-, Belanja
Daerah sebesar Rp. 975.286.412.467,-, Penerimaan pembiayaan dari SILPA sebesar Rp. 14.949.431.272,- dan Pengeluaran
pembiayaan guna penyertaan modal
pemerintah daerah sebesar Rp.2,5 Milyar. (Kris Kris)
KOMENTAR