WartaNTT.com, LEMBATA –
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait nyatakan
kepentingannya datang ke Lembata agar tidak ada lagi kejadian kekerasan
terhadap anak, dan tidak ada penanganan kasus kekerasan terhadap anak yang
dibiarkan berlarut-larut ditangan penegak hukum di Lembata.
Hal
tersebut diungkapkan Arist Sirait kepada sejumlah awak media usai deklarasi
Stop Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak yang digelar LSM Permata, Rabu
(04/03/2020) di tamankota Swaolsatiten-Lewoleba.
Dihadapan
perwakilan pelajar Kota Lewoleba disaksikan Kapolres Lembata, Kasi Intel Kejari
Lembata, dan pemerhati anak di Lembata, Arist Sirait minta agar
10 hak anak yang harus didapat menjadi prioritas dan mendapat perhatian serius Pemkab
Lembata.
Sesuai
Konvensi Hak Anak PBB Tahun 1989 terdapat 10 hak anak yakni hak untuk bermain,
mendapatkan pendidikan, mendapatkan perlindungan, mendapatkan nama (identitas),
mendapatkan status kebangsaan, mendapatkan makanan, mendapatkan akses
kesehatan, mendapatkan rekreasi, mendapatkan kesamaan, dan hak memiliki peran
dalam pembangunan.
Kepada
awak media Sirait mengatakan “Saya sangat peduli dengan korban anak dan pelaku anak yang
terjadi dalam kasus kekerasan yang menimpa MRS di Lembata. Kepentingan saya hanya
satu, tidak ada lagi kekerasan terhadap anak di Lembata”.
“Sudah saya sampaikan ke Kajari Lembata agar memberikan pendekatan penyelesaian kepada korban, saksi dan
pelaku
yang adalah anak-anak dengan
diversi sebagai bentuk perlindungan hak
mereka sesuai regulasi peradilan pidana anak”.
“Sangat tidak
tepat jika saya dikatakan memilih-milih, dan hanya mendampingi korban Rizal”
“Hingga kemarin dan sampai hari ini belum ada permintaan
dari keluarga korban (korban persetubuhan) dan keluarga korban tidak memberikan
laporan kasus yang terjadi, sehingga saya sampaikan kepada Kajari untuk lakukan
pendekatan diversi sebagai bentuk perlindungan kepada semua anak-anak”.
“Pihak kami sudah lakukan percakapan intensif dengan Kajari Lembata dengan harapan hak
anak untuk dapatkan pendidikan dan kesempatan bermain tidak hilang, namun
Kejaksaan tidak boleh menutup kasus kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa
terhadap anak”.
“Saya sampaikan disini bahwa sikap Komnas Perlindungan
anak terhadap kasus ini yakni mendukung upaya diversi anak baik sebagai saksi,
korban maupun pelaku, namun tidak boleh menutup kasus pidana yang dilakukan
orang dewasa terhadap anak”.
“Agar segera tangkap, tahan dan adili pelaku oknum ASN yang
disinyalir melakukan kekerasan terhadap anak, dan Bupati selaku atasan tidak
boleh menghambat, justru Bupati harus segera mendorong proses ini”.
Dirinya melanjutkan “Saya juga mau klarifikasi kepada rekan-rekan
wartawan sekalian, karena ada wartawan yang tulis berita hasil wawancaranya
dengan kuasa hukum Tersangka mengatakan Arist Sirait abaikan korban
persetubuhan, dari mana dia bisa punya statement seperti itu?”
“Saya belum pernah menerima
pengaduan kasus kekerasan yang menimpa korban persetubuhan hingga saat ini”.
“Ada mekanisme
yang berlaku yakni pihak
kami dihubungi, diberikan laporan kasusnya sehingga bisa datang dampingi.
Hingga saat ini hanya pihak LSM Permata selaku pendamping korban MRS yang
menghubungi Komnas PAI sehingga didampingi”.
“Namun solusi yang kami ambil adalah untuk anak dari kedua pihak baik pelaku persetubuhan maupun bagi korban persetubuhan dengan jalan
ditempuh upaya diversi di Kejaksaan”.
“Sangat disayangkan tindakan lawyer yang memvonis saya tidak peduli terhadap korban persetubuhan. Namun kita
tahu bersama bahwa pernyataan itu merupakan bentuk membela kepentingan
kliennya” ujarnya.
Ditanya lanjut terkait tindaklanjut Deklarasi yang
dilakukan di Lembata, Sirait mengatakan “Hasil deklarasi akan saya
laporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak
di Jakarta untuk di follow-up
program-program perlindungan anak”.
“Saya juga minta agar di
Lembata dibentuk lagi satu LSM perlindungan anak selain LSM Permata yang diisi dari beragam unsur baik tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerhati,
jurnalis, dan pengacara, kemudian ajukan ke Komnas PAI sehingga dapat diterbitkan SK dan dikukuhkan” ujarnya menambahkan.
Sementara
itu, Yoseph Boli Muda, S.Sos Anggota DPRD Lembata yang dijumpai WartaNTT dalam
kegiatan tersebut mengatakan “Kedatangan saya secara pribadi dan atas nama Partai
dari Fraksi PKB bukan mewakili lembaga DPRD”.
“Saya
rasa perlu diapresiasi kegiatan ini. Kedepan perlu melibatkan pelajar dari
setiap wilayah Kecamatan sehingga mereka mengetahui hak-haknya yang sering
terabaikan dalam masyarakat, karena
bagaimanapun juga kekerasan terhadap anak mayoritas terjadi di luar kota, banyak
kasus di desa-desa yang masih jarang terekspos”.
“Harapan
saya Pemkab Lembata dapat menindaklanjuti semua kasus yang terjadi terhadap
generasi muda Lembata, DPRD pastinya mendukung langkah Pemerintah dalam intervensi
program ataupun anggaran”.
“Tentunya tidak bisa hanya sebagian
anggota saja yang berpartisipasi, 25 anggota DPRD juga akan proaktif mengawal”
ujarnya. (Kris
Kris)
KOMENTAR