WartaNTT.com, LEMBATA –
Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, ST.,MT meluapkan kekesalannya dalam
konferensi Pers, Selasa (14/04/2020) di hadapan awak media dan tim gugus tugas
percepatan penanganan Covid-19 Kabupaten Lembata.
Sikap
orang nomor satu di Lembata tersebut dipicu tindakan 1 orang Pelaku Perjalanan dari
daerah terkonfirmasi/transmisi lokal kasus Covid-19 yang tidak melaksanakan protokoler
karantina mandiri, bahkan informasi yang beredar bahwa pelaku perjalanan
tersebut melakukan kontak fisik dengan 33 orang dalam Kota Lewoleba.
“Kemarin (Senin, 13/04) sudah dilakukan Rapid Test terhadap 2 orang yakni inisial
P1/Laki-laki/mahasiswa
Yogyakarta yang tiba dengan Kapal Ferry di Lembata pada 9
April, dan inisial
P2/Wanita/mahasiswi. Hasil Rapid Test diketahui P1 statusnya
positif dan saat ini sedang diisolasi di RSUD Lewoleba, sedangkan P2 statusnya non
reaktif”.
“Sebanyak 10
orang yang sudah terdata pernah berinteraksi dengan P1, serta 23 orang yang masih
akan ditelusuri lagi. Kita akan lakukan
Rapid Test juga kepada matarantai tersebut”.
“Sudah diketahui juga terdapat
beberapa orang pelajar SMA yang sempat meneguk minuman keras menggunakan 1
gelas bersama P1. Kita akan panggil orangtua dan pihak Sekolah
dari para Pelajar karena tidak mematuhi instruksi Pemerintah untuk tidak
berkeliaran di luar rumah,
malah mereka konsumsi miras” ujarnya ketus.
Dirinya menambahkan “Saya harap masyarakat lebih berhati-hati jika ada orang
yang masuk wilayah, dan segera dilaporkan kepada aparat pemerintah”.
Kepada WartaNTT, Bupati Lembata mengatakan “Tindakan yang
dilakukan oknum PPDT tersebut sangat menyalahi. Kita belum tahu kondisinya
kedepan seperti apa, karena masih akan dilakukan PCR. Saat ini P1 sedang diisolasi
di RSUD Lewoleba. Kalau hasilnya kedepan positif, maka secara tidak langsung yang
bersangkutan sudah menyebarkan virus tadi ke masyarakat Lembata”.
“Untuk itu karantina terpusat memang harus dilaksanakan
sehingga kita bisa monitor perkembangan dan aktivitas semua PPDT maupun ODP selama
menjalani masa karantina. Tentu juga membantu tenaga medis yang saat ini
jumlahnya terbatas. Sudah disiapkan lokasinya (karantina) di gedung baru
Puskesmas Lewoleba di Desa Pada”.
“Kalau semua fokus di satu tempat maka pola penanganan dalam
upaya memutus matarantai penyebaran Covid-19 akan lebih baik dibandingkan mereka
dikarantina mandiri tapi malah berkeliaran diluar dan kunjungi fasilitas publik”
ujarnya.
Lantas, siapakah yang harus melakukan isolasi mandiri
sesuai edaran HK.02.01/Menkes/202/2020 tentang protokol isolasi diri sendiri
dalam penanganan Covid-19?
Kesatu, orang sakit (demam
atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/gejala penyakit pernapasan lainnya) namun
tidak memiliki resiko penyakit penyerta lainnya (diabetes, jantung, kanker,
penyakit Paru kronik, AIDS, penyakit autoimun, dll).
Kedua, Orang dalam pemantauan (ODP) yang memiliki gejala
demam/penyakit pernapasan dengan riwayat bepergian dari negara/area transmisi
lokal, dan/atau orang yang tidak menunjukkan gejala tetapi pernah memiliki
kontak erat dengan pasien positif Covid-19.
Dimana lama waktu isolasi diri selama 14 hari, hingga
diketahuinya hasil pemeriksaan sampel di laboratorium. (Kris Kris)
KOMENTAR