WartaNTT.com, Ende – Bupati Ende H. Djafar H. Achmad melantik 8 (Delapan) orang kepala Desa di lantai 2 Kantor Bupati Ende, pada hari ini Sabtu (30/01/2021).
Delapan orang kepala Desa terlantik merupakan hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Gelombang III tahun 2020 sebanyak 5 orang dan kepala desa hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) sebanyak 3 orang.
Delapan orang kepala desa yang dilantik diantaranya adalah Kepala Desa Kerirea di Kecamatan Nangapanda, Kepala Desa Nggela di Kecamatan Wolojita, Kepala Desa Pora di Kecamatan Wolojita, Kepala Desa Wiwipemo di Kecamatan Wolojita dan Kepala Desa Nuamulu di Kecamatan Wolojita yang merupakan hasil Pilkades serentak tahun 2020. Sementara itu Kepala Desa Mbobhenga di Kecamatan Nangapanda, Kepala Desa Tendarea di Kecamatan Nangapanda dan Kepala Desa Mbuliwaralau di Kecamatan Wolowaru merupakan kepala desa hasil PAW.
Bupati Ende dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah desa adalah melaksanakan pelayanan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Dikatakannya sebuah pelantikan bukan hanya dipahami sebagai sebuah seremonial belaka, tetapi merupakan tuntutan regulasi yang harus dipenuhi. Selain itu setiap sumpah dan janji yang diucapkan merupakan suatu yang akan dituntut pertanggungjawabannya.
"Setelah dilantik tadi ada lagu Padamu Negeri, itu berarti kita berjanji untuk mengabdi kepada daerah ini. Sumpah janji ini bukan seremonial belaka tetapi merupakan tuntutan regulasi yang pada akhirnya akan dituntut pertanggungjawaban," ucap Djafar.
Disampaikannya, kepala desa merupakan pelaksana pembangunan di desa, maka dituntut untuk bekerja secara maksimal demi peningkatan pembangunan di desa. Jabatan yang diperoleh merupakan kepercayaan yang harus diemban bersama setiap komponen yang ada di desa untuk meningkatkan pembangunan dengan melanjutkan program yang telah dicanangkan.
Djafar menyampaikan tiga penekanan yang harus diperhatikan oleh kepala desa dalam mengemban tugas yakni; aspek administratif, aspek teknis dan aspek fisik kewilayahan. Perencanaan pembangunan desa harus tepat sasaran demi peningkatan pembangunan di desa. Setiap kepala desa harus benar-benar memahami peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dikatakannya saat ini ada banyak anggaran yang masuk ke desa dan dikelola secara otonomi, untuk itu ditegaskan agar penggunaan anggaran di desa benar-benar untuk kepentingan masyarakat.
"Saat ini banyak dana masuk ke desa yang dikelola secara otonomi oleh desa, maka saya minta lakukan koordinasi yang baik dengan BPD sehingga setiap Rupiah anggaran yang dikeluarkan berguna kepada kepentingan masyarakat dan pembangunan di desa," tegas Djafar.
Dirinya juga menegaskan agar semua kepala desa terlantik tidak melakukan pergantian aparatur desa dalam jangka waktu 6 bulan pasca dilantik demi menghindari konflik di desa.
"Kepala Desa yang dilantik kami tegaskan untuk tidak boleh melakukan pergantian aparat desa hingga enam bulan kedepan sejak dilantik. Hal ini harus betul-betul diperhatikan sehingga tidak timbul konflik di desa. Jangan karena faktor keluarga atau adik kakak jadi semuanya diganti. Saya minta hal ini diperhatikan serius," ucapnya.
Selain itu Djafar menilai bahwa sektor kesehatan belum maksimal diperhatikan di desa, maka dirinya meminta semua kepala desa setelah dilantik segera mengaktifkan kembali Satgas Covid di tingkat desa.
Djafar berharap agar kepala desa terlantik melakukan koordinasi dengan BPD dan tokoh masyarakat di desa, untik turun ke RT / RW guna mensosialisasikan Covid-19, termasuk pencegahan dan pemakaman dengan wajib menggunakan daftar hadir serta melibatkan pihak puskesmas sebagai narasumber untuk menyampaikan perihal pedoman penanganan Covid-19 revisi ke 5.
Turut hadir dalam upacara pelantikan yakni Sekda Kabupaten Ende Agustinus Gadja Ngasu, Dandim 1602/Ende Letkol Inf. Nelson Paido Marpaung, Kasat Binmas Polres Ende Iptu Agustinus C. Mema Muda, para Pimpinan OPD Lingkup Setda Ende dan para rohaniwan pendamping. (FR)
KOMENTAR