WartaNTT.com, LEMBATA –
Delapan perwakilan masyarakat adat Napaulun, Desa Bungamuda, Kecamatan Ile Ape,
Senin pagi (08/02/2021) datangi kantor Inspektorat Lembata.
Kedatangan
mereka untuk dapatkan penjelasan akibat
dilakukan pemotongan pajak PPN dan PPh terhadap bantuan stimulus pembangunan
kembali 26 rumah adat Napaulun yang terbakar akhir agustus 2020.
Ditemui
awak media di kantor Inspektorat (08/02) Albert Sili, perwakilan dari Suku
Nihamaking Namang Lolon, sampaikan kedatangannya bersama perwakilan dari beberapa
Suku akibat ketidakpuasan terhadap tindakan pemotongan pajak bantuan stimulus
yang diberikan Pemkab Lembata untuk pembangunan kembali 26 rumah adat di
kampung Napaulun.
“Kemarin
(07/02) dilakukan penyerahan uang bantuan Pemkab melalui pak Kades untuk bangun
kembali rumah adat yang terbakar”.
“Kepala Desa Bungamuda sampaikan sudah berkonsultasi dengan inspektorat bahwa ada pemotongan pajak PPN dan PPh dimana 1 rumah adat dipotong pajak sebesar Rp.1 juta lebih, sehingga kami tidak menerima utuh Rp.10 Juta sebagaimana yang dijanjikan pak Bupati”.
“Oleh karena itu kami merasa tidak puas hati sehingga
hari ini kami datang minta penjelasan dari pihak inspektorat, namun karena pak
inspektur tidak berada di tempat sehingga tadi kami bertemu dengan pak Sekretaris”.
“Menjadi pertanyaan kami diruangan tadi, kenapa uang
ini ditransfer melalui nomor rekening pribadi bapak Kepala Desa Bungamuda?”.
“Kemudian kami pertanyakan apa benar pihak inspektorat menyampaikan seperti itu (perihal potong pajak)”.
Ditanya tanggapan pihak Inspektorat, Albert sampaikan
“Pihak inspektorat bilang semuanya akan melalui tahapan-tahapan. Mereka minta
kami sampaikan pengaduan secara tertulis dan secepatnya. Sehingga sekembalinya
dari sini, kami akan membuat laporan secara
tertulis. Besok (09/02) kami akan masukan laporan yang diminta”.
Menurut Alber Sili, kehadiran perwakilan Napaulun dari Suku Kolimaking
Bale Aen, Hurekmaking, Paokuma, Balawala, Lemanuk Mudaypuken dan dari Suku Nihamaking,
saat ini cukup beralasan karena dalam kunjungan kerja Bupati Lembata bersama
forkopimda (11/11/2020), Bupati Lembata sudah menyampaikan bantuan yang diberikan
sebesar Rp.10 juta per rumah adat yang terbakar.
“Menurut informasi dari teman-teman lainnya yang
sudah berkoordinasi dengan pihak BKD (badan Keuangan daerah), pihak BKD
menyampaikan uang sudah ditransfer seutuhnya Rp.10 juta setiap rumah tidak ada
pemotongan”.
“Namun kemarin (07/02) di kantor Desa Napasabok saat pembagian uang, ternyata tidak sepenuhnya Rp.10 juta, yang diterima hanya Rp. 8.954.500,-“.
“Padahal dari pak Bupati janjikan waktu itu, Rp.10
juta per rumah, sehingga totalnya Rp. 260 juta” ujarnya.
“BKD sampaikan itu dari bahan lokal sehingga tidak
dipotong pajak, namun penjelasan kemarin saat pembagian uang, pak Kades
sampaikan kalau sudah berkonsultasi dengan pihak inspektorat dimana inspektorat
sampaikan harus dipotong PPN dan PPh” tambahnya.
Peristiwa kobaran api di minggu kelabu (30/08/2020) telah menghanguskan 26 dari 35 rumah adat milik 14 suku yang mendiami Kampung Napaulun di wilayah Desa Bungamuda. (Kris Kris)
KOMENTAR