WartaNTT.com, Ende – Dirut PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) Muhammad Badrun alias Adun resmi ditahan setelah menjalani Pemeriksaan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) dari penyidik Polda NTT kepada Kejaksaan Negeri Ende, pada Kamis (03/06/2021).
Disaksikan media ini Muhammad Badrun digiring oleh petugas Kejaksaan Negeri Ende menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Ende Slamet Pujiono,S.H., kepada awak media menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka atas nama Muhammad Badrun, dan tersangka dijerat dengan Undang – Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selanjutnya berdasarkan KUHAP Pasal 20, Slamet mengatakan atas dasar pertimbangan objektif penyidik maka dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Karena ini perkara perbankan dan pasal sangkaannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan juga ada dendanya maka ini menjadi alasan pemimpin kami untuk dapat melakukan penahanan sesuai dengan KUHAP pasal 20," ucap Slamet.
Lebih lanjut dikatakannya selain pertimbangan objektif juga ada pertimbangan subjektif yakni demi menjaga agar tersangka tidak melarikan diri dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti, kemudian juga demi mempercepat proses persidangan.
Menurutnya penahanan terhadap tersangka Muhammad Badrun akan dilakukan selama 20 hari ke depan sambil menunggu dilakukannya pelimpahan ke pengadilan.
“Kalau misalnya dalam 20 hari itu masih belum bisa kita menyusun dakwaan untuk kita limpahkan, maka kita minta perpanjangan kepada Ketua Pengadilan Negeri, tapi kita usahakan sebelum 20 hari itu selesai,” jelasnya.
Barang bukti yang diterima pihak Kejaksaan Negeri dari penyidik Polda NTT yakni berbagai perlengkapan yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan kegiatannya mengumpulkan dana dari masyarakat. Beberapa barang bukti yang disampaikan yakni stempel organisasi, brosur penawaran paket investasi, kemudian empat buah buku rekening, yang mana satu rekening atas nama PT Asia Dinasti Sejahtera sementara tiga rekening lainnya atas nama pribadi Muhammad Badrun.
“Sementara uang yang dijadikan barang bukti dalam perkara ini sebesar Rp 1.139.000.000.-" kata Slamet.
Ketika ditanyakan terkait adanya kemungkinan tambahan tersangka dari kasus ini, Slamet menyampaikan bahwa sejauh ini berdasarkan fakta yang ada masih satu tersangka, namun dirinya menyampaikan jika ada bukti yang mengarah maka tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.
"Beberapa orang yang ada di dalam berkas ini masih belum terdaftar secara jelas jadi nanti kita perdalam di persidangan kalau untuk di dalam berkas ini sementara tersangka ini sendiri tapi dia mempekerjakan orang-orang. Cuma kita harus dalami dulu keinsafan atau pengetahuan masing-masing karyawan ini, hanya sebagai karyawan atau memang bekerja sama itu yang perlu kita cari tau. Jadi belum mengarah ke mereka, kalau misalnya ada yang mengarah ke kesengajaan, penginsafan, pengetahuan ya mau tidak mau kita harus tingkatkan," tuturnya.
Pengumuman dari manajemen PT ADS |
Sementara itu menurut pantauan media ini, kantor PT ADS yang berada di Jl. Soekarno, Kelurahan Kotaraja, Kecamatan Ende Utara terlihat tertutup tanpa aktivitas. Pada pintu gerbang terlihat tempelan kertas pengumuman dari manajemen PT Asia Dinasti Sejahtera untuk para nasabah PT Asia Dinasti Sejahtera. Isi pengumuman tersebut yakni :
1. Sehubungan dengan berita di media sosial tentang proses hukum yang dijalankan Dirut PT ADS, maka untuk itu diminta para nasabah tetap tenang dan mari kita dukung dengan proses yang sedang berjalan.
2. Mari kita jaga kekompakan dan bawalah dalam doa agar proses ini segera berakhir.
3. Mulai hari ini tanggal 3 Juni 2021 sampai dengan hari Senin, 7 Juni 2021, pelayanan ditutup dan dibuka kembali hari Selasa, 8 Juni 2021. (FR)
KOMENTAR