WartaNTT.com, Ende – Nasabah PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) meminta Direktur PT ADS Muhammad Badrun mengembalikan uang nasabah sesuai janjinya bahwa akan menjual aset milik PT. ADS dan aset pribadinya untuk melunasi pembayaran premi nasabah dengan mekanisme yang berjalan selama ini yakni pembayaran terhadap 50 orang nasabah per harinya.
Hal ini disampaikan oleh salah satu nasabah PT ADS Lambertus Lera Uran yang ditemui di halaman kantor PT ADS, menanggapi pemberitaan media terkait penahanan Direktur PT ADS Muhammad Badrun oleh Polda NTT di Kota Kupang pada hari Rabu (02/06/2021). Badrun ditahan karena disinyalir melakukan praktek investasi ilegal yakni menghimpun dana dari masyarakat namun tidak sesuai dengan aturan dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun aturan dari Bank Indonesia.
Lambertus menyampaikan bahwa dirinya telah menginvestasikan uang ke PT ADS sekitar Rp 150 juta. Dana tersebut diinvestasikan dalam beberapa akun, baik itu akun senilai Rp 45 juta, Rp 15 juta maupun Rp 4,5 juta ke PT. ADS dengan iming-iming bunga yang tinggi.
Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa pihaknya pernah dijanjikan akan menerima premi dari PT ADS mulai bulan Juni 2021 setelah Direktur PT ADS itu menjual aset yang dimiliki yakni gedung bekas kantor PT ADS di Jl. Cendana - Ende, tanah di jalan El Tari Ende, tanah di Maumere dan Lembata.
"Iya janjinya setelah bulan Juni ini akan mulai bayar premi dengan mekanisme 50 orang per hari setelah jual aset. Itu di jalan Cendana, sudah terjual katanya, tanah di El Tari, Maumere dan Lembata. Katanya kalau semua itu dijual katanya bisa kembalikan uang nasabah, dengan dia ditahan ini yang kita cemas, kita mau tidak tertarik bagaimana yang ikut itu bukan orang kampung, orang besar semua, pegawai pemerintah, baru kita ini masuk dengan uang pinjaman, pinjam koperasi, pinjam bank, bisa mati kita ni," ucap Lambertus dengan wajah muram.
![]() |
Salah satu nasabah PT ADS yang meminta kejelasan soal dana yang telah diinvestasikan |
Nasabah lain ibu Martha Gomes yang juga tiba di depan kantor PT ADS mengaku cemas dengan informasi ditahannya Dirut PT ADS.
Dirinya telah menginvestasikan uang sebesar Rp 190 juta dengan beberapa akun kepada PT. ADS, namun baru menerima premi sebanyak dua kali dari akun senilai Rp 75 juta rupiah, sementara beberapa akun lainnya belum terbayar sama sekali.
Selain itu Martha juga mengaku dirinya telah menginvestasikan dana sebesar Rp 45 juta rupiah ke sistem investasi yang baru milik PT ADS yakni Dinasti Koin.
Dikatakan pula bahwa dirinya tergiur bergabung dangan PT ADS karena banyak pegawai yang bergabung. Ditambah lagi saat peresmian kantor ada pejabat pemerintah yang hadir baik dari Pemerintah Provinsi NTT maupun Pemerintah Kabupaten Ende.
"Kita masuk karena teman-teman heboh masuk ni ka. Jadi kita masuk, yang lebih lagi saat peresmian itu yang mewakili Gubernur ada, yang mewakili Bupati ada, itu dari (Dinas) Penanaman Modal hadir," ujar Martha.
Berdasarkan pantauan media ini, setelah tersebarnya berita di media massa terkait penangkapan Dirut PT ADS oleh Polda NTT, kantor PT ADS yang berada di Jl. Soekarno, Kelurahan Kota Raja mulai didatangi oleh para nasabah. Mereka ingin menuntut kejelasan informasi perihal ditahannya Dirut PT ADS serta menuntut agar uang yang telah mereka investasikan untuk dikembalikan. Sayangnya kantor PT ADS tampak tertutup dan tidak ada satupun pegawai yang beraktivitas di kantor tersebut. (FR)
KOMENTAR