WartaNTT.com, LEMBATA –
Polres Lembata bersama Satgas Covid-19 Kabupaten Lembata gelar operasi yustisi
penegakan disiplin protokol kesehatan, Rabu (09/06/2021) dalam rangka
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Operasi
yustisi yang digelar siang ini (09/06) menyisir lokasi usaha baik pertokoan,
kios, warung makan dan tempat usaha lainnya yang berada disepanjang ruas jalan Trans
Lembata mulai dari Walangkeam hingga Wangatoa.
Tim
gabungan memberikan sosialisasi edukasi kepada seluruh pemilik usaha yang
ditemui agar menerapkan protokol kesehatan baik untuk pemilik tempat usaha dan para
pekerja, serta terhadap pembeli yang datang.
Memakai
masker secara benar, menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun (ctps) serta
penerapan jaga jarak menjadi point yang disampaikan, termasuk juga
mengedukasikan alat pengukur suhu (thermogun) yang dapat disiapkan pemilik
tempat usaha.
Tidak
hanya itu tim gabungan juga mendapati banyak pengendara bermotor maupun
penumpang yang tidak menggunakan masker. Dalam kesempatan tersebut tim kembali
memberikan peringatan sambil membagikan masker yang telah disiapkan personil Dinkes
Lembata.
Kapolres
Lembata, AKBP Yoce Marten, yang didampingi Camat Nubatukan, Fransiskus Dangku,
kepada awak media menyampaikan kegiatan yang dilakukan merupakan tindak lanjut
dari instruksi Mendagri, edaran Gubernur NTT dan edaran Bupati Lembata, terkait
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.
“Tentunya
masalah Covid-19 belum selesai, dimana semakin hari terjadi lonjakan kasus
termasuk kita di Kabupaten Lembata. Sebagaimana yang kita ketahui bersama, Kabupaten
Lembata ini juga masih merupakan salah satu kabupaten yang wajib melaksanakan
PPKM skala mikro, karena jumlah kasus baru relatif tinggi” ujar Yoce Marten.
Dilanjutkannya
“Selama ini kita banyak lakukan kegiatan langsung ke masyarakat dimana kita
berikan sanksi hukuman fisik namun sekarang kita lanjutkan menyasar tempat-tempat
usaha dan kedepannya menyasar perkantoran dan pelayanan publik lainnya sehingga
semua lini, tidak hanya masyarakat saja yang menjadi sasaran namun kita
pastikan semua instansi juga menerapkan PPKM skala mikro di masing-masing
lingkungannya”.
Kapolres
Lembata juga memastikan tindakan persuasif yang dilakukan saat ini tidak
berhenti sampai disini, namun akan ditingkatkan hingga sanksi jika pelaku usaha tidak mengindahkan
himbauan dan peringatan yang telah disampaikan.
“Kita
masih lakukan persuasif dimana hal-hal yang ditemukan masih kita upayakan untuk
dibenahi, contoh yang tidak bermasker kita masih siapkan masker untuk
dibagikan, namun bagi pelaku usaha baik pertokoan, kios dan warung, selain
memberikan himbauan kita juga catat ketersediaan sarana cuci tangan dan lainnya”.
“Sehingga
kedepan jika ditemukan hal berulang (belum melengkapi), maka akan diberikan
surat peringatan oleh instansi pemerintah yang berwenang, jika sudah diberikan surat
peringatan masih juga tidak mengindahkan maka akan diberikan sanksi sampai
dengan pencabutan izin, itu yang akan kita laksanakan” ujar Kapolres. (Kris Kris)
KOMENTAR