WartaNTT.com, LEMBATA – Warga Desa Laranwutun-Kecamatan
Ile Ape, blokir jalan masuk menuju lokasi lahan pengerjaan Rumah Instan
Sederhana Sehat (RISHA) di bilangan Berkehurung atau yang dikenal dengan
sebutan Tanamerah, Minggu (20/06/2021).
Aksi yang
dilakukan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam musyawarah desa di aula
kantor Desa Laranwutun, sehari sebelumnya (Sabtu, 19/06) dikarenakan surat yang
dilayangkan kepada Pemkab Lembata akhir Mei lalu untuk fasilitasi penyelesaian
batas administratif antara Desa Laranwutun dengan Desa Muruona serta Kelurahan
Lewoleba Timur, tidak diindahkan oleh Pemkab Lembata hingga batas waktu 7x24
jam yang diminta.
Ketua BPD Desa
Laranwutun, Antonius Tora Nillan, yang dijumpai awak media dilokasi pemblokiran
mengatakan tindakan yang dilakukan merupakan tindaklanjut dari hasil musyawarah
bersama dihari sebelumnya.
“Tadi saya
bertemu dengan pihak PT. Adhi Karya (persero) dimana kami sampaikan dasar melakukan
kegiatan hari ini karena musyawarah, dimana kita (BPD) menggelar rapat yang
dihadiri pemerintah desa dan tokoh masyarakat Laranwutun dimana musyawarah
pertama tanggal 27 Mei kemudian hasil kesepakatan kami sampaikan kepada Pemkab”.
“Dalam berita
acara tersebut ada beberapa point yang kita tegaskan agar pemerintah secepatnya
tindaklanjuti soal ini, namun dalam jangka waktu yang ditetapkan (7x24 jam)
sejak 2 Juni, pemerintah tidak juga merespon hal ini sehingga kita kembali
gelar musyawarah hari kemarin (19/06) dimana hasilkan 2 point penting yakni point
pertama kita akan kembali surati pemkab Lembata untuk segera fasilitasi proses
penyelesaian batas administrasi desa ini”.
“Kemudian point
kedua yang disepakati yakni pemerintah desa dan
lembaga masyarakat bersama BPD untuk turun ke lokasi dan pasang tanda
larangan aktivitas (pembangunan RISHA) dihentikan sambil menunggu pemerintah
mediasi persoalan batas administrasi”.
“Kalau semua
itu sudah dilakukan pemerintah maka persoalan selesai. Yang kita minta adalah
kejelasan administrasi antara Desa Laranwutun, Desa Muruona dan Kelurahan
Lewoleba Timur” terangnya.
Menurut Antonius,
proses pemekaran desa Laranwutun dengan desa Muruona terjadi sejak tahun 1996
semasa Lembata masih merupakan bagian dari Kabupaten Flores Timur.
“Hingga hari
ini masing-masing pihak masih berikan laporan pertanggungjawaban administrasi
kepada Pemkab dimana desa Laranwutun sampaikan batas administrasinya sampai di
sebelah rumah jabatan Wakil Bupati, begitu juga dengan Desa Muruona, sedangkan
sebagian warga yang bermukim di belakang RSUD masuk dalam wilayah adminitratif
Lewoleba Timur, akibatnya daerah ini dari sini sampai dengan di akelohe
penduduknya bervariasi” ujarnya.
Pantauan WartaNTT, warga Laranwutun memblokir tepat di depan jalan masuk
menuju lokasi pembangunan RISHA dengan papan bertuliskan Dilarang Beraktivitas
di Desa Laranwutun. Tulisan yang terpampang tersebut menarik perhatian para
pengguna jalan yang melintasi jalan Trans Ile Ape.
Pemasangan plang tersebut didahului dengan seremoni yang dilakukan oleh
perwakilan tokoh adat asal Laranwutun diantaranya Gerfasius
Boli, Thomas Ola Nillan serta
Lambertus Laba.
Sementara itu di lokasi Tanamerah, terpantau dalam proses penyiapan lokasi (pembersihan lahan) dimana material RISHA sudah berada dalam areal tersebut dan nampak beberapa pekerja sedang merapikan barak yang akan ditempati. (Kris Kris)
KOMENTAR