WartaNTT.com, LEMBATA – Panitia Kabupaten dalam
Pilkades serentak 144 desa (seluruh desa) pada 9 Kecamatan di Lembata, gelar
rapat koordinasi lanjutan sebagai tindak lanjut dari keputusan Bupati Lembata
nomor 454/2021 tentang tahapan dan jadwal pilkades serentak tahun 2021 di
Kabupaten Lembata.
Mengambil tempat di pelataran Kantor Dinas PMD Lembata,
berlangsung rapat koordinasi bidang pengendalian data, informasi,
logistik dan teknis penyelenggaraan Pilkades serentak yang dihadiri unsur OPD terkait bersama KPUD Lembata.
Ketua
bidang I panitia Pilkades serentak, Said
Kopong, yang ditemui sejumlah
awak media mengatakan bidang 1 dengan tugas pengendalian data,
informasi, logistik dan teknis penyelenggaraan sangat berperan penting.
“Ini merupakan rapat lanjutan dari rapat perdana 8 Juli
lalu. Agenda
rapat saat ini tentang penajaman tugas
bidang 1, pembahasan
sosialisasi, kemudian strategi
pemutakhiran data pemilih khususnya di wilayah Kec. Ile Ape dan Kec. Ile Ape
Timur yang terdampak badai Seroja serta
menyamakan persepsi tentang mekanisme penyelesaian sengketa”.
“Tadi juga disampaikan agar semua
personil bidang 1
bekali
diri dengan regulasi diantaranya
Permendagri
65/2017, Perda Kab. Lembata 1/2018 dan Perbup Lembata 65/2018”.
“Kami juga mengapresasi dukungan KPUD Lembata terhadap Pemkab dalam penyiapan dokumen DPT
pemilu terakhir dan daftar pemilih
berkelanjutan sebagai data awal
yang nanti akan dipadukan dengan DP4 dukcapil” terangnya.
Sementara itu Plt.
Kadis Dukcapil Lembata, Siprianus Suya, yang dikonfirmasi WartaNTT menjelaskan “Terkait daftar penduduk
potensial pemilih pemilihan (DP4), Dukcapil Lembata tidak diberi
akses oleh Kemendagri terhadap data
by name by adress. Namun berkaitan dengan Pilkades serentak, kami telah menyurati
Dirjen Dukcapil Kemendagri dimana masih berproses untuk memberikan akses. Paling lambat tanggal 25 Juli diharapkan data dimaksud sudah diserahkan
oleh pihak Kemendagri kepada kita”.
“Untuk jumlah
penduduk Lembata keadaan 31 Desember 2020 sendiri sebanyak 139.889 jiwa dimana
penduduk laki-laki ada 67.922 jiwa dan wanita ada 71.967 jiwa. Sementara untuk data perekaman E-KTP, yang sudah
merekam ada 86.950 jiwa sedangkan yang belum itu ada 52.347 jiwa” ujarnya.
Berdasarkan keputusan
Bupati Lembata nomor 454/2021 tentang tahapan dan jadwal pilkades serentak tahun
2021, beberapa hal yang dihimpun WartaNTT :
Tahapan |
Waktu Pelaksanaan |
Bentuk panitia pemilihan dan
pengawas Desa |
29 Juli - 7 Agustus |
Bimtek Panitia
Pemilihan |
11-13 Agustus |
Pengumuman DPS |
2-4 September |
Pengumuman Pemilih
Tambahan |
5-7 September |
Pengumuman DPT |
11-13 September |
Pengumuman
Pendaftaran Bacalon |
11-13 September |
Pengumuman Hasil Penelitian Persyaratan |
4 Oktober |
Masukan Masyarakat |
5-7 Oktober |
Pengundian nomor urut Calon bagi Desa memenuhi
Syarat |
13 Oktober |
Pengundian nomor
urut Calon bagi Desa yang lakukan
penjaringan ulang |
29 Oktober |
Masa Kampanye |
2-4 November |
Masa Tenang |
5-7 November |
Pemungutan, Perhitungan Suara dan Penetapan |
8 November |
Pengajuan Keberatan
terhadap penetapan hasil |
9 November |
Keputusan Bupati tentang pengesahan
pengangkatan Kades |
19 November-18 Desember |
Pelantikan Kades |
28 Desember |
Sementara itu Asisten Perekonomian dan
Pembangunan Setda Lembata, Kedang
Paulus, selaku koordinator
bidang 1 panita Pilkades harapkan
dukungan semua anggota dalam koordinasi dan pengendalian teknis Pilkades sejak
tahap perencanaan kegiatan.
“Saya minta dukungan dan kerjasama
serta mekanisme yang
jelas termasuk
dalam proses penanganan permasalahan. Saya minta kita semua bekerjasama, sama-sama
bekerja, bekerja iklas, bekerja cerdas dan bekerja dengan tuntas meski ditengah pandemi Covid”.
Ditegaskannya pula perlu sosialisasi yang intens sehingga sama persepsi terhadap regulasi pelaksanaan
Pilkades agar tidak multitafsir.
(Kris Kris)
KOMENTAR