WartaNTT.com, LEMBATA –
Pemkab Lembata telah menerbitkan instruksi Bupati nomor 1/2021 sebagai
tindaklanjut instruksi mendagri 17/2021 tentang perpanjangan PPKM dan
mengoptimalkan posko penangan Covid tingkat Desa dan Kelurahan.
Instruksi
bupati ini sendiri efektif berlaku sejak 8 s/d 22 Juli. Satgas Covid-19 Kab.
Lembata juga berikan sosialisasi, edukasi dan lakukan penegakan disiplin terhadap
pemberlakuan instruksi ini, mengingat laju kasus terkonfirmasi positif terus
meningkat, apalagi pemerintah pusat memasukan Lembata dalam level 4 pandemi
Covid-19 berdasarkan transmisi virus dan kapasitas respon sistem kesehatan.
Sementara
itu Kapolres Lembata, AKBP Yoce Marten, dalam rapat bersama para tokoh agama
dan Forkopimda, Kamis (08/07) mengatakan dirinya kuatir jika penerapan PPKM
mikro sesuai insturksi bupati tidak berjalan maka Lembata dapat beralih ke PPKM
darurat.
“Lembata
ditetapkan pemerintah pusat masuk Level 4 PPKM. Dikuatirkan dalam 14 hari
kedepan jika kondisi tidak berubah, maka di Lembata akan
diberlakukan PPKM darurat. Jika ini terjadi maka banyak sektor yang dilarang
beraktivitas”.
“PPKM adalah tindakan pemerintah untuk batasi semua
kegiatan demi minimalisir perkembangan kasus Covid dan untuk hal ini kita tidak bisa tawar menawar lagi
demi kebaikan kita bersama. Saya minta masyarakat satukan hati terapkan
instruksi ini” ujarnya.
Senada
dengan Kapolres, Forkopimda Lembata yang hadir diantaranya Ketua DPRD, Kajari,
Pabung Kodim 1624/Flotim bersama tokoh agama dan Kakankemenag, sepakat
mendukung PPKM skala mikro termasuk dalam pembatasan aktifitas keagamaan.
Dilansir
dari merdeka.com (7/7/2021), status Level 4 menurut direktur pencegahan dan
pengendalian penyakit menular langsung Kemenkes RI, Siti Nadia Tarmizi,
menunjukkan sebuah wilayah berada dalam kondisi beresiko tinggi terhadap
penularan virus. Di saat bersamaan, kapasitas respon sistem kesehatannya terbatas.
“Dalam
situasi ini, prokes masyarakat dan pembatasan sosial harus diperketat agar
jumlah kasus turun sampai ke level yang dapat ditangani oleh faskes yang ada”
ujarnya.
WartaNTT
berhasil merangkum beberapa penekanan dalam PPKM mikro maupun PPKM darurat yang
ditetapkan pemerintah, diantaranya :
Pembatasan |
PPKM Mikro-Inmendagri 17/2021 |
PPKM Darurat-Inmendagri 15/2021 |
Masa Berlaku |
6-20 Juli |
3-20 Juli |
Kegiatan Belajar Mengajar |
Daring/online |
Daring/online |
Work From Home |
Perkantoran 75% sektor esensial dapat beroperasi 100% |
sektor non esensial 100% sektor esensial 25%-50% |
Work From Office |
Perkantoran 25% |
sektor kritikal 100% |
Supermarket, Pasar dan Toko |
Diatur jam operasional, kapasitas dan prokes. |
Jam operasi s.d Pkl 20.00. Batasi pengunjung max 50%. Apotik, Toko obat beroperasi 24 Jam. |
Resto, Cafe, Rumah makan |
Layani dine-in/makan di tempat. batasi pengunjung max 25%. Jam operasi s.d Pkl 17.00. |
Larangan dine-in/makan di tempat |
Layanan makanan pesan antar |
Jam operasi s.d Pkl 20.00 khusus Resto dapat beroperasi 24 jam |
- |
Pusat Belanja, Mall, pusat perdagangan |
Jam operasi s.d Pkl 17.00 batasi pengunjung max 25% |
Ditutup sementara |
Kegiatan konstruksi |
Dapat beroperasi 100% |
Dapat beroperasi 100% |
Tempat ibadah |
Ditiadakan sementara sampai wilayah dinyatakan aman oleh Pemda setempat |
Ditutup sementara
|
Kegiatan seni, budaya, Olahraga, sosial masyarakat |
Ditutup sementara
|
Ditutup sementara
|
Kegiatan pada area publik |
Ditutup sementara |
Ditutup sementara |
Kegiatan hajatan masyarakat |
Max hadir 25% dari kapasitas. Larangan dine-in/makan di tempat |
- |
Rapat, Seminar, Luring |
Ditiadakan sementara |
- |
Transportasi umum darat |
Dapat beroperasi dengan batasi kapasitas, dan jam operasional |
Kapasitas max 75% |
Resepsi pernikahan |
Undangan hadir max 30 org Larangan dine-in/makan di tempat |
Undangan hadir max 30 org Larangan dine-in/makan di tempat |
Pelaku perjalanan domestik (darat, laut, udara) |
- |
Wajib kartu vaksin (min dosis-1) Wajib PCR H-2 untuk pesawat. Wajib R.Antigen H-1 untuk darat/laut. |
Sanksi bagi Pelanggar (Pelaku usaha, restoran, pusat belanja dan transportasi) |
Sanksi administratif s/d penutupan tempat usaha |
- |
Dalam penerapan PPKM mikro, inmendagri 17/2021 juga
memberikan ruang bagi setiap kepala daerah untuk memperkuat upaya pengendalian
di wilayah masing-masing dengan mempertimbangkan 5 parameter yakni tingkat
kematian diatas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan dibawah rata-rata
nasional, tingkat kasus aktif diatas rata-rata nasional, tingkat keterisian BOR
untuk ICU dan ruang isolasi diatas 70% serta positivity rate diatas 5%.
Informasi yang dihimpun WartaNTT, keadaan 8 Juli
Satgas Covid-19 Lembata mencatat jumlah kasus terkonfirmasi sebanyak
1.145 kasus, Sembuh 298 orang, Meninggal 16 orang, dan Kasus
aktif 831 orang atau bertambah 62 kasus dimana Kecamatan Nubatukan masih
mendominasi dengan 425 kasus aktif. (Kris Kris)
KOMENTAR