WartaNTT.com, LEMBATA –
Dinas Koperindag Kabupaten Lembata menghimbau masyarakat untuk berpartisipasi
dalam pengawasan dengan melaporkan jika ditemukan indikasi praktek penimbunan
minyak goreng di Kabupaten Lembata.
Ditemui
WartaNTT di ruang kerjanya, Rabu (23/03/2022), Kadis Koperindag Lembata, Longginus
Lega, mengakui meski belum ditemukan praktek penimbunan minyak goreng dalam
kegiatan pemantauan yang dilakukan pihaknya bersama Polres Lembata beberapa
waktu lalu, namun pengawasan secara terbuka dan tertutup masih terus dilakukan.
“Memang
secara nasional terjadi kelangkaan. Sejak Februari hampir semua
daerah di Indonesia terjadi kelangkaan minyak goreng”.
“Kemudian adanya kebijakan pemerintah pusat melalui
Kementerian Perdagangan RI yang mencabut penetapan harga eceran tertinggi (HET)
minyak goreng (Permendag 11/2022, red) untuk kemasan premium dan kemasan
sederhana, sedangkan untuk minyak goreng Curah masih diberikan subsidi dengan
HET Rp.14.000,- per liternya”.
“Begitu HET untuk 2 jenis kemasan dicabut oleh pemerintah,
sekarang peredaran minyak goreng di pasaran mulai meluas. Jadi sekarang soal
stok sudah tidak ada masalah lagi”.
“Namun untuk kita di Lembata saat ini masih kekurangan
stok karena distribusi dari wilayah Jawa kesini belum lancar”.
“Untuk stok
minyak goreng di Lembata sebenarnya tidak kekurangan namun akibat perjalanan
kapal dari wilayah Jawa yang mengangkut minyak goreng belum tiba di Lembata”.
Ditegaskannya lagi untuk Kabupaten Lembata hingga saat ini belum ditemukan adanya penimbunan minyak goreng di tempat usaha atau toko.
"Jumlah
stok yang ditemukan tim
gabungan Dinas Koperindag dan
Polres Lembata saat turun lapangan, masih dalam batas wajar untuk dijual, dimana barang-barang
tersedia di galeri atau etalase dan juga stok
di gudang dalam jumlah yang terbatas”.
“Orang menimbun tentu ada maksud dan biasanya kerjaannya
gerombolan. Undang-undang 7/2014 dan Perpres 71/2015 telah mengatur sanksi yang
tegas bagi pelaku penimbunan mulai dari pidana penjara 5 tahun atau denda Rp. 50
Milyar” ujarnya.
Longginus
juga berharap partisipasi warga untuk melapor jika menemukan indikasi yang
mengarah kepada praktek penimbunan di tingkat spekulan.
“Himbauan saya kepada masyarakat jika menemukan adanya pelaku
usaha yang melakukan penimbunan terhadap barang kebutuhan pokok atau barang strategis lainnya agar segera
disampaikan kepada Dinas Koperindag sebagai institusi pembina. Kami akan turun bersama institusi terkait dan berikan tindakan tegas”.
“Kita juga berharap terbentuknya Lembaga
Perlindungan Konsumen di Lembata. Kita akan
memfasilitasi agar terbentuk. Ini
menjadi penting karena mereka dapat menyuarakan langsung kepentingan konsumen”
ujarnya.
Sementara itu informasi yang dihimpun WartaNTT, harga
jual minyak goreng kemasan berbagai merk di Kota Lewoleba hari ini (23/02)
bervariasi baik di beberapa tempat usaha menengah maupun pedagang di pasar Pada.
Kemasan 1 liter
kisaran harga Rp. 25ribu s/d Rp. 30ribu, kemasan 2 liter kisaran harga Rp. 40ribu s.d Rp. 50ribu dan kemasan 5 liter mulai Rp. 105ribu hingga Rp. 120ribu.
Selain itu tersedia juga kemasan ukuran 250ml, 300ml, 500ml, dan 620ml dari berbagai
merk dengan harga jual mulai Rp. 7ribu hingga Rp. 15ribu. Sementara kemasan Curah
belum tersedia di Lembata. (Kris
Kris)
KOMENTAR