WartaNTT.com, Sumba Tengah – Kasus penolakan warga terhadap 350 sertifikat tanah di Desa Watu Asa-Kecamatan Mamboro, yang diterbitkan ATR/BPN Kabupaten Sumba Tengah di tahun 2015 lalu, masuki babak baru.
Sejak menunjuk kuasa hukumnya 27
September 2022, proses mencari keadilan bagi warga desa Watu Asa terhadap
persoalan yang terpendam 7 tahun silam ini semakin menunjukkan titik terangnya.
Informasi
yang dihimpun WartaNTT (9/1), selain melaporkan ke Polda NTT, kuasa hukum warga
desa Watu Asa, Semianda Umbu Kabalu,SH., juga mendaftarkan gugatan ke PTUN
Kupang, dimana saat ini prosesnya sedang berjalan.
Sementara
itu, Obed Luta Lapu, salah 1 penggugat (warga Watu Asa) saat di hubungi
WartaNTT, Senin siang (9/1/2023) sampaikan
perihal pengambilan berita acara interogasi sebagai saksi yang dijalaninya di
Mapolda NTT siang tadi.
“Hari
ini (Senin, 9/1/2023) saya didampingi Pengacara, saudara Semianda Umbu Kabalu,
sudah berikan keterangan dalam pengambilan Berita Acara Interogasi sebagai
Saksi Pelapor di Polda NTT”.
“Saya
dimintai keterangan terkait kronologi awal peristiwa pengukuran lahan Prona dan
nelayan di desa Watu Asa Tahun 2015. Sekitar Pukul 12.00 Wita tadi selesai
diambil keterangannya”.
“Kemudian
juga dimintai keterangan yang jadi dasar kuat yang meyakinkan penyidik bahwa 6
orang terlapor diduga melakukan pemalsuan, penggelapan dan penipuan. Kurang lebih
saya diberikan 20 pertanyaan” ujar Obed.
Dilanjutkan
Obed “Namun dari pihak penyidik Polda NTT minta tambahan 2 orang saksi lagi
untuk di ambil keterangan. Disamping itu penyidik Polda NTT juga akan panggil 6
orang Terlapor dugaan tindak pidana mafia tanah di Desa Watu Asa, Kecamatan
Mamboro dalam kegiatan pengukuran lahan Prona dan tanah nelayan Tahun 2015
ini” imbuhnya.
Ditanyakan
deadline waktu yang diberikan penyidik Polda NTT, Obed sampaikan penyidik
berharap sesegera mungkin.
“Pihak
Polda kembalikan ke pelapor (menyesuaikan waktu yang dimiliki pelapor). Karena keterbatasan
ekonomi Pelapor serta jangkauan antar pulau dan cuaca yang tidak mendukung itu
juga yang jadi pertimbangan mereka, namun mereka minta secepatnya kalau bisa”.
Obed
juga berharap, kasus ini dapat ditangani hingga tuntas oleh penyidik Polda NTT.
“Harapan
kami semua pihak Polda NTT dapat mengusut tuntas kasus ini sehingga hak-hak masyarakat
dapat dikembalikan, kemudian juga dapat memberikan efek jera bagi para pelaku”.
Ditambahkannya
“Melalui kuasa hukum, Semianda Umbu Kabalu, SH., kita coba minta pihak Polda
NTT demi memudahkan para Pelapor
akibat berbagai keterbatasan yang ada, kiranya proses pengambilan keterangan
kepada 2 saksi tambahan sebagaimana yang diminta penyidik, dapat dilakukan secara
daring. Namun kalau memang 2 saksi harus di hadirkan ke Kupang, maka tetap kami
akan upayakan dengan segala keterbatasan” ujarnya lagi.
Sementara
itu kuasa hukum warga Desa Watu Asa, Semianda Umbu Kabalu, yang dikonfirmasi
WartaNTT sampaikan telah tempuh 2 upaya baik melalui laporan ke Satgas mafia tanah Polda NTT dan
mendaftarkan perkara ini ke PTUN Kupang.
“Proses
di Polda NTT dan PTUN Kupang sementara berjalan, sejak Desember 2022 kemarin”
ujar Semianda.
Penelusuran WartaNTT, perkara ini telah didaftarkan di
PTUN Kupang sejak 6 Desember 2022, dengan nomor perkara 72/G/2022/PTUN.KPG.
Pihak Penggugat, Mamu Pandanga Oli, Cs (11 orang) sedangkan Kepala Kantor
Pertanahan Kabupaten Sumba Tengah, selaku Tergugat. (Rcd)
KOMENTAR