wartantt.com, SIKKA -- Perjuangan tim kuasa Padma Indonesia membebaskan Herman Jumat Masan
alias Herman dari jeratan hukuman mati akhirnya dikabulkan Mahkamah
Agung (MA) RI.
Diterimanya peninjuan kembali oleh MA, Herman diputus menjalani hukuman seumur hidup.
Kuasa hukum Herman dari Padma Indonesia, Roy Rening, S.H, Rabu (20/12/2017) siang membenarkannya.
Roy mengatakan, Herman telah mendatangani relas pemberitahuan putusan peninjauan kembali, Selasa (19/12/2017) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maumere.
"Kemarin, Pak Herman sendiri yang tandatangani relas panggilan dari Pengadilan Negeri Maumere," kata Roy dihubungi, Rabu siang (20/12/2017) dari Maumere.
Berdasarkan relas pemberitahuan, amar putusan MA Nomor 83 PK/Pid/2017 tanggal 20 November 2017, pada diktum mengadili poin satu menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali Herman.
Poin kedua membatalkan putusan MA Nomor 34 K/Pid/2014 tanggal 11 Februari 2014.
Pada diktum mengadili kembali, poin pertama menyatakan terpidana Herman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat.
Poin kedua, menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara seumur hiudp.
Roy mengapreasi MA yang mempertimbangkan novum (bukti baru) yang disampaikan berupa botol infus yang digunakan Herman menolong korban Mery Grace, sehingga Herman lolos dari hukuman mati.
Diterimanya peninjauan kembali ini juga menegaskan bahwa apa yang digambarkan oleh Majelis Hakim MA dalam kasasi khilaf dan bisa dibuktikan oleh kliennya.
Visum et repertum juga tidak tegas menyatakan sebab musabab Mery Grace bersama kedua anaknya mati.
"Kita apreasi MA. Usaha membebaskan terpidana dari hukuman mati tercapai. Kami sangat menghormati putusan ini, perjuangan kami mengajukan bukti baru tidak sia-sia," kata Roy.
Ia mengatakan, masih ada satu kesempatan perjuangan meringankan hukuman Herman yakni mengajukan keringanan hukuman atau grasi kepada Presiden RI.
Diterimanya peninjuan kembali oleh MA, Herman diputus menjalani hukuman seumur hidup.
Kuasa hukum Herman dari Padma Indonesia, Roy Rening, S.H, Rabu (20/12/2017) siang membenarkannya.
Roy mengatakan, Herman telah mendatangani relas pemberitahuan putusan peninjauan kembali, Selasa (19/12/2017) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maumere.
"Kemarin, Pak Herman sendiri yang tandatangani relas panggilan dari Pengadilan Negeri Maumere," kata Roy dihubungi, Rabu siang (20/12/2017) dari Maumere.
Berdasarkan relas pemberitahuan, amar putusan MA Nomor 83 PK/Pid/2017 tanggal 20 November 2017, pada diktum mengadili poin satu menyatakan mengabulkan permohonan peninjauan kembali Herman.
Poin kedua membatalkan putusan MA Nomor 34 K/Pid/2014 tanggal 11 Februari 2014.
Pada diktum mengadili kembali, poin pertama menyatakan terpidana Herman terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan menyembunyikan mayat.
Poin kedua, menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara seumur hiudp.
Roy mengapreasi MA yang mempertimbangkan novum (bukti baru) yang disampaikan berupa botol infus yang digunakan Herman menolong korban Mery Grace, sehingga Herman lolos dari hukuman mati.
Diterimanya peninjauan kembali ini juga menegaskan bahwa apa yang digambarkan oleh Majelis Hakim MA dalam kasasi khilaf dan bisa dibuktikan oleh kliennya.
Visum et repertum juga tidak tegas menyatakan sebab musabab Mery Grace bersama kedua anaknya mati.
"Kita apreasi MA. Usaha membebaskan terpidana dari hukuman mati tercapai. Kami sangat menghormati putusan ini, perjuangan kami mengajukan bukti baru tidak sia-sia," kata Roy.
Ia mengatakan, masih ada satu kesempatan perjuangan meringankan hukuman Herman yakni mengajukan keringanan hukuman atau grasi kepada Presiden RI.
KOMENTAR