WartaNTT.com, LEMBATA –
Pengadilan Negeri Lembata gelar sidang perdana gugatan atas tanah dan sebagian bangunan
Kantor Bupati Lembata yang diajukan
9 ahli waris an. Thomas Ola Nillan.,Cs, Vs
Pemkab Lembata.,Cs, selaku Tergugat, Senin (5/8/2019).
Sayangnya persidangan yang dipimpin Ngurah Suradatta Dharmaputra,
SH.,MH dinyatakan
ditunda sampai dengan 2 September mendatang akibat beberapa orang dari pihak
Penggugat dan Tergugat tidak hadir.
Pelepasan hak atas tanah seluas 15.750 m2
yang terletak di Tengopaso/batas Kota (saat ini masuk wilayah Kelurahan
Lewoleba Timur) pada Tahun 2002 dan 2007 dimasa kepemimpinan Bupati Lembata,
Drs. Andreas Duli Manuk tersebut sedianya untuk membangun kantor Pemerintah
Kabupaten Lembata beserta fasilitasnya sebagaimana tercantum dalam 2 dokumen Berita
Acara.
Ditemui awak media usai persidangan, kuasa hukum Penggugat,
Blasius Dogel Lejap, SH mengatakan “Dalam petitum (tuntutan), Klien
kami mengajukan primer (tuntutan pokok) agar majelis hakim menerima dan
mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; menyatakan para Tergugat melakukan
perbuatan melawan hukum; menyatakan proses jual beli dalam 2 Berita
Acara penyerahan tersebut batal demi hukum; menyatakan objek
sengketa seluas 15.750 m2 adalah milik Penggugat; menghukum Tergugat 1 s/d 8 untuk kembalikan
objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong seperti semula tanpa beban hak apapun; menghukum Tergugat 1 s/d 8 untuk bayar kerugian immateril, dan bayar uang Paksa sebesar Rp. 5 Juta sejak lalai
menjalankan isi putusan”
ujarnya.
Ditanya terkait kronologis gugatan, Blasius Lejap mengatakan
“Almarhum Linus Labi Nillan memiliki 9 orang anak serta menguasai sebidang
tanah seluas 15.750 m2 yang diperoleh sejak Tahun 1960 dengan cara membuka hutan
belukar untuk dijadikan lahan tanam jagung, ubi, dll”.
“Tanah tersebut diusahakan secara terus menerus s/d Tahun 2002 dan belum dilakukan pembagian waris,
bahkan sejak Tahun 2003 s/d saat ini wajib pajak masih tercatat an.
Thomas Ola Nillan selaku
salah seorang anak laki-laki dari Alm. Linus Labi Nillan, serta masih dilakukan pembayaran SPPT
PBB atas objek tanah
tersebut”.
“Selain kerugian materil berupa kehilangan tanah, klien
kami juga mengalami kerugian immateril dengan total sebesar Rp. 23,676 Milyar”.
“Kami juga menduga adanya upaya mengkaburkan objek sengketa pada papan
informasi aset yang dipasang Pemkab Lembata, dimana nomor identifikasi bidang
(NIB) yang tertera pada
papan informasi aset tersebut berbeda dengan NIB pada dokumen salinan sertifikat yang dimiliki Penggugat”
ujarnya.
Ditanya harapannya secara pribadi, Blasius
mengatakan “Kalau pendapat pribadi, yah saya mengharapkan kasus ini tidak
mencuat, dapat dimediasi, serta diselesaikan
secara kekeluargaan”.
“Perkara ini juga tentu menjadi pelajaran bagi Pemkab Lembata agar kedepannya dalam proses
peralihan tanah masyarakat dapat melibatkan notaris sebelum proses penerbitan
sertifikat” ujarnya menambahkan.
Sementara itu Yohanes Don Bosco, SH (Kabag Hukum dan HAM Setda) yang ditanya terkait kesiapan Pemerintah
menghadapi gugatan mengatakan
“Pemerintah telah menyiapkan 7 anggota tim bantuan Hukum Pemkab yang berasal dari Bagian Hukum Setda, BKDPSDM, dan Badan Kesbangpol serta bersama Tim dari Kejaksaan Negeri
Lembata untuk
menghadapi gugatan ini. Kita berharap kedepannya upaya
mediasi yang ditempuh mencapai kata sepakat” ujarnya.
Thomas
Ola Nillan yang ditemui WartaNTT mengatakan “Tuntutan kami jelas sebagaimana yang
sudah disampaikan dalam gugatan, kalau pemerintah mau bangun komunikasi yah
akan kita bicarakan” ujarnya. (Kris Kris)
KOMENTAR