WartaNTT.com, LEMBATA –
Sebanyak 17 ASN Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPRP Kabupaten
Lembata sampaikan surat permohonan pengunduran diri kepada Plt. Kadis PUPRP
Lembata selaku pengguna anggaran, dimana salah satu alasan akibat ketidaknyamanan
terhadap tindakan penyidik tipikor.
Dalam
pertemuan yang dipimpin Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur, para PPK dihadapan
pejabat terkait disaksikan awak media menyampaikan 3 alasan sebagaimana termuat
dalam surat pengunduran diri tertanggal 28 Februari 2020 yang ditandatangani bersama.
“Ada
3 alasan yang menjadi dasar kami ajukan pengunduran
diri yakni ketidaknyamanan dalam bekerja, kurang
adanya keseimbangan honorarium
dengan beban kerja dan resiko hukum yang dihadapi, serta tidak adanya anggaran yang disediakan untuk
membiayai peningkatan kemampuan SDM para PPK” ujar salah seorang PPK”.
“Minggu kemarin ada surat pemeriksaan dari penyidik Tipikor Polda NTT terhadap paket
pekerjaan Tahun Anggaran 2019, yang mana pekerjaan tersebut hingga saat ini masih dalam masa pemeliharaan rekanan dan belum diserahterimakan”.
“Kami merasa
tidak nyaman sekali dalam mengendalikan
kontrak. Surat panggilan yang disampaikan itu berdasarkan pengaduan dari LSM” ujar PPK lainnya menambahkan.
“Kami juga berharap adanya langkah Pemkab untuk perkuat tugas PPK, karena kami rasa Pemkab
belum memberikan pendampingan hukum
kepada kami dalam bertugas” ujar mereka.
Sementara itu Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Setda
Lembata, Ir. Maria Goreti Meti yang dimintai informasi oleh Bupati Lembata mengatakan “Sesuai Perpres 16/2018 jika masyarakat
melakukan pengaduan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) maka APH
meneruskan informasi kepada APIP untuk
ditindaklanjuti”.
“Yang terjadi
selama ini, setiap ada pengaduan dari masyarakat ke APH, APH langsung memanggil kami”.
“Kadang-kadang APH memanggil dengan cara intimidasi, seolah-olah Pengelola Barang dan Jasa (PBJ)
telah berbuat kesalahan yang
sangat prinsip”.
“Persoalan selanjutnya, selama ini PBJ tidak pernah didampingi oleh Bagian
Hukum Setda, dan hanya berjalan sendiri-diri jika ada panggilan
pemeriksaan”.
“Kami minta APIP harus diperkuat, sehingga saat adanya pengaduan dari
masyarakat, APIP yang berhubungan dengan APH terlebih dahulu, bukan PBJ yang langsung dihubungi APH,
kadang panggilnya via telepon”
ujarnya.
Menanggapi
penyampaian dari PPK dan Kabag LPBJ, Bupati Lembata, Eliaser Yentji Sunur
mengatakan akan berkomunikasi langsung dengan Kapolda NTT terkait persoalan
ini.
“Pengunduran
diri adalah hak kalian para PPK dan juga jabatan PPK merupakan tugas tambahan bagi ASN, namun sikap pengunduran diri yang diambil sangat berpengaruh
terhadap kelanjutan pembangunan
di daerah ini”.
“Selama ini
juga saya mengikuti pengaduan masyarakat terhadap
proyek-proyek yang dikerjakan, dan mungkin ada juga hal-hal yang
dipolitisir”.
“Kalau persoalannya pribadi antar PPK karena
indikasi melakukan penyuapan saya tidak akan ikut campur, namun persoalan yang
terjadi sekarang ini karena ketidaknyamanan sehingga perlu dibantu untuk hasilkan solusi”.
“Saya akan
menyurati Kapolda NTT berkaitan dengan hal ini untuk membahas bersama”.
“Kalau mentok di Kapolda, kita surati Kapolri dengan
tembusan ke Presiden, karena masalah ini berdampak negatif bagi jalannya
pembangunan yang akan dinikmati masyarakat”.
“Sudah ada arahan
Presiden bagi para kepala daerah untuk percepat realisasi serapan anggaran. Saya berpedoman juga pada
arahan Presiden saat kegiatan yang
dihadiri seluruh kepala daerah dan forkopimda di Sentul” ujarnya.
“Antara kita dengan Kejaksaan sudah adanya kesepahaman, bahkan sampai dengan
tingkat Kejaksaan Tinggi dimana
perlu
pendampingan dan dalam pengelolaan Dana
Desa sudah mulai didampingi, dimana jika ada masalah
langsung dibenarkan saat itu
juga. Arahan Presiden juga jelas, jangan tunggu sampai di akhir baru diambil
(diproses)”.
Dirinya menambahkan “Sebenarnya pekerjaan yang masih dalam tahap pemeliharaan dan belum
diserahterimakan kepada Pemerintah berarti masih dalam tanggungjawab rekanan. Proyek-proyek yang belum diserahterimakan
rekanan kepada Pemerintah belum menjadi aset daerah”.
“Untuk
sementara pengunduran diri kalian
saya terima namun belum
ditindaklanjuti, sedangkan terkait persoalan honorarium akan
disesuaikan dengan regulasi dan akan diusulkan pada anggaran mendahului
perubahan APBD 2020” ujarnya.
Sementara
itu Anggota DPRD Lembata, Petrus
Bala Wukak, SH yang dimintai
tanggapannya oleh wartawan yang hadir mengatakan turut prihatin dengan kejadian yang menimpa PPK.
“Hal ini
sangat memprihatinkan karena berdampak pada mandeknya pelaksanaan pembangunan di Lembata”.
“Saya apresiasi langkah yang akan ditempuh Bupati untuk berkomunikasi lisan dengan
Kapolda NTT khususnya terkait ketidaknyamanan
dalam bekerja yang dirasakan PPK”.
“Kalau soal besaran honor, itu menjadi domain Bupati sesuai regulasi dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah” ujarnya. (Kris Kris)
KOMENTAR