WartaNTT.com, LEMBATA – DPRD Lembata menyetujui usulan pemerintah terkait Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) nomor 6
tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kab. Lembata.
Pantauan
WartaNTT dalam rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi-Fraksi
terhadap Ranperda perangkat daerah tersebut,
Rabu (09/09/2020)
sebanyak 7 Fraksi yang ada menyetujui dan mendukung usulan dimaksud dengan
catatan, dalam pengisian jabatan struktural nantinya harus dilakukan secara professional, bukan dengan memperhatikan faktor kedekatan
dan janji politik.
Ditemui
WartaNTT diakhir paripurna dewan,
Sekda Lembata, Paskalis Ola Tapobali, menegaskan
pembentukan OPD yang baru akan dimaksimalkan prosesnya
dalam tahun 2020.
“Kita maksimalkan dalam
triwulan terakhir tahun anggaran ini untuk pengisian strukturnya. Akibat dari
adanya reorganisasi,
redesaign, dan restrukturisasi
sehingga perlu adanya pengisian personil dimana tata cara pengisiannya harus
memenuhi ketentuan, kita harus lelang lagi, dan jobfit bagi yang sudah
menduduki jabatan”.
“Jumlah OPD sebelumnya 35 kemudian berkembang menjadi 39,
kalau soal efektivitas bukan dilihat dari jumlah organisasinya (adanya
penambahan). Kita lihat ini dari tusi-nya (tugas dan fungsi), kita perumpunan
kembali sehingga lebih efektif. Ini juga seturut Permendagri 70/2019 dan
Permendagri 90/2019 yang merubah kembali seluruh nomenklatur program kegiatan
berbasis kewenangan yang ada di UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah”.
“Oleh karena itu kita juga segera menyesuaikan semuanya
sehingga tidak ada lagi duplikasi tusi (tugas dan fungsi). Konsep yang dibangun 2
regulasi tersebut yakni satu tuan satu fungsi, jadi tidak adalagi
duplikasi-duplikasi”.
Soal rencana pembentukan
beberapa UPTD dan BLUD, dijelaskannya “Masih ada kriteria yang harus disiapkan
baik kajiannya, naskah akademik dan memenuhi kriteria atau tidak. Selanjutnya diasistensi
ke Provinsi, kalau Gubernur mengatakan memenuhi kriteria maka kita buka (bentuk
UPTD dan BLUD)”.
Diminta pesannya kepada
seluruh ASN Kab. Lembata untuk mempersiapkan diri jika dialihkan tempat tugasnya,
Paskalis Tapobali mengatakan “Setelah mengangkat sumpah dan janji ASN, mereka
sudah siap ditempatkan dimana saja. Pasti akan terjadi rotasi, promosi, dan
bisa saja ada yang demosi (perubahan jabatan ke jenjang yang lebih rendah)
sesuai ketentuan-ketentuan”.
“Jangan kecewa bakal
dimerger atau dihapus OPDnya. Tetap akan ada tempat, tergantung kompetensi yang
bersangkutan jika memenuhi syarat sesuai peraturan kepegawaian pastinya akan
dipercayakan” ujarnya menambahkan.
Informasi yang dihimpun WartaNTT, Beberapa OPD
yang dibentuk baru merupakan proses
merger dan proses pemisahan dari OPD sebelumnya, diantaranya Dinas
PKO dihapus dan diganti menjadi Dinas
Pendidikan, dan Dinas Kepemudaan,
Olahraga dan Kebudayaan.
Dinas Sosial PMD dihapus
dan diganti menjadi Dinas Sosial,
Pengendalian Penduduk dan KB, serta Dinas
PMD. Dinas PM PTSP Naker dihapus
dan diganti menjadi Dinas PM PTSP,
dan Dinas Nakertrans.
Selanjutnya Dinas
PUPRP dihapus dan diganti menjadi Dinas
PUPR dan Dinas Perhubungan. Badan Keuangan Daerah dihapus dan
diganti menjadi Badan Keuangan dan Aset
Daerah, serta Badan Pendapatan Daerah.
Kemudian sebanyak 4 OPD mengalami perubahan nomenklatur yakni Dinas Budpar menjadi Dinas
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Dinas P2KBP3A menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Koperasi, UKM Perindag menjadi Dinas Koperasi dan Perindag.
Nomenklatur Dinas Peternakan tidak ditemukan dalam Ranperda tersebut, dimana informasi yang diperoleh, Dinas Peternakan akan bergabung dengan Dinas Pertanian dan Hanpangan. (Kris Kris)
KOMENTAR