WartaNTT.com, Ende – Penantian panjang masyarakat Desa Niopanda, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Ende, kini telah berakhir. Kerinduan masyarakat akan dilantiknya kepala desa yang telah dipilih dalam Pilkades serentak gelombang ke 2 tahun 2019 akhirnya terjawab sudah.
Setelah melewati proses yang panjang dan dengan pertimbangan yang cukup, Bupati Ende akhirnya memutuskan untuk melantik Kepala Desa Niopanda Maksimus Kebhi di aula lantai dua Kantor Bupati Ende pada hari Selasa (20/04/2021).
Bupati Ende H. Djafar H. Achmad dalam sambutannya usai melantik Kades Niopanda menyampaikan rasa syukurnya karena akhirnya bisa melantik Kades Niopanda setelah tertunda dalam waktu yang cukup lama.
"Saya mengajak kita semua untuk memanjatkan puji dan syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas penyelenggaraannya kita semua boleh hadir dalam peristiwa berahmat ini. Pelantikan Kades Niopanda yang sempat tertunda, cukup lama tertundanya ini pak. Tentunya ini berkat campur tangan Tuhan," ucap Djafar.
Dikatakannya bahwa pelantikan Kades Niopanda merujuk pada undang-undang yang berlaku. Walaupun proses pelantikan ini cukup lama namun menurutnya berdasarkan perintah undang-undang maka dirinya diharuskan untuk melantik Kades Niopanda.
Djafar menyampaikan pesan kepada Kades terlantik bahwa kedudukan desa sangat penting. Seiring pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ende Nomor 4 Tahun 2016, kedudukan desa sangat fundamental karena menjadi tumpuan bagi berdiri kokohnya NKRI, melalui empat kewenangan desa yang membedakan desa dengan pemerintah kabupaten/kota.
Dirinya mengatakan bahwa jabatan kepala desa sangat strategis karena kepala desa memiliki kewenangan ganda. Yang pertama yakni sebagai kepala desa, ia adalah pemimpin dari komunitas sosial masyarakat yang memilihnya. Kemudian yang kedua sebagai kepala pemerintahan desa, kepala desa adalah petugas negara yang hadir dan harus selalu ada di desa maka dari itu kepala desa wajib dilantik oleh Bupati sebagai kepala daerah.
Menurut Djafar, sebegitu pentingnya jabatan kepala desa sehingga tidak jarang muncul konflik di antara masyarakat desa pasca pelaksanaan Pilkades. Dirinya mengingatkan agar setelah pelantikan ini tidak terjadi lagi gesekan di antara masyarakat Desa Niopanda.
"Dampak ikutannya berupa kerugian yang sangat besar bagi masyarakat desa yang bersangkutan, oleh karena itu peristiwa pelantikan hari ini sebagai jawaban atas berbagai persoalan yang terjadi pada pemilihan kepala desa beberapa waktu lalu dan perlu saya tegaskan kepada semua yang hadir bahwa peristiwa pelantikan ini sudah sesuai dengan amanat perundang-undangan yang berlaku. Saya juga ingatkan setelah peristiwa pelantikan ini tidak ada lagi terjadi gesekan-gesekan di masyarakat," tegas Djafar.
Dirinya meminta agar semua komponen yang ada di desa harus fokus untuk bekerja secara khusus untuk kepala desa yang baru dilantik untuk bisa merangkul semua masyarakat termasuk mereka yang pada Pilkades kemarin tidak sejalan atau tidak mendukung kepala desa terpilih.
Djafar mengingatkan kepada kepala desa untuk benar-benar memahami dan mengetahui mekanisme penyelesaian persoalan yang terjadi di desa dengan menggunakan jalur yang benar dan tepat. Apabila ada persoalan yang ditemukan harus segera disampaikan kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) atau asisten yang membidangi sesuai dengan persoalan yang ada untuk segera mungkin diselesaikan.
Sebagai informasi bahwa pelantikan Kepala Desa Niopanda telah tertunda selama 1 tahun lebih, yang mana seharusnya telah dilakukan pelantikan pada akhir tahun 2019. Informasi yang dihimpun oleh WartaNTT bahwa tertundanya pelantikan Kepala Desa Niopanda dikarenakan sempat adanya perselisihan hasil Pilkades. Akibatnya Badan Permusyawaratan Desa Niopanda saat itu menolak mengeluarkan rekomendasi terkait hasil pemilihan tersebut, sehingga membuat pelantikan kepala desa tertunda hingga saat ini. (FR)
KOMENTAR