WartaNTT.com, Ende – Memasuki hari raya Idul Fitri 1442 H, Pemerintah Daerah Kabupaten Ende, menggelar rapat koordinasi dengan segenap instansi terkait di aula lantai dua Kantor Bupati Ende pada Selasa (04/05/2021).
Rapat koordinasi itu membahas dua agenda penting yakni persiapan pengamanan Hari Raya Idul Fitri 1442 H khususnya berkaitan dengan pelarangan mudik dan perkembangan penanganan wabah Covid-19 di Kabupaten Ende.
Kabag Ops Polres Ende AKP I Wayan Oka Deswanta dalam kesempatan pemaparannya menyampaikan keluhan terkait kurangnya sinergitas dari unsur Pemda Ende yang tergabung dalam Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Ende bersama TNI/Polri.
"Mohon maaf disini saya mau sampaikan, berdasarkan pengamatan kami di lapangan kurang adanya sinergitas antara unsur dari pemerintah dengan kami dari kepolisian dan TNI. Selama ini kami dari kepolisian dan rekan kami dari TNI seperti berjalan sendiri," ucapnya.
Dikatakannya dalam upaya penanganan Covid-19 di Kabupaten Ende pihaknya menemukan beberapa permasalahan yang menghambat kelancaran tugas, yang pertama yakni kurangnya kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan. Kemudian masalah lainnya adalah tidak adanya dukungan anggaran dan kurang adanya koordinasi yang baik antara instansi terkait.
Dirinya meminta agar semua pihak dapat bersinergi secara baik di lapangan saat bertugas. Menurutnya sesuai arahan Kapolres Ende, pihaknya tidak mau dibenturkan dengan masyarakat namun berupaya memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya dalam penanganan Covid-19.
"Apa yang kita laksanakan di lapangan harus bersinergi, sejalan, sehingga ketika kita di lapangan, kita tidak lengkap, mohon maaf, seperti yang disampaikan bapak Kapolres kami tidak mau dibenturkan di lapangan, kami mau memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat karena bagi kami keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi." tuturnya.
Pemerintah Larang Masyarakat Untuk Mudik
Bupati Ende pada kesempatan yang sama menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini dilaksanakan menindaklanjuti instruksi Presiden dan Surat Gubernur NTT serta berdasarkan hasil rapat video conferrence bersama Menteri Dalam Negeri dan jajaran pemerintah pusat lainnya membahas pelarangan mudik pada hari raya Idul Fitri.
Sesuai arahan Menteri Dalam Negeri, wilayah Provinsi NTT merupakan 1 dari 10 provinsi yang harus mendapat perhatian terkait pelarangan mudik ini. Selain itu Mendagri menekankan agar penanganan Covid-19 tidak kendur untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 fase ke dua seperti yang terjadi di India.
Sementara itu berdasarkan pemaparan yang disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ende, Mustaqim Mberu bahwa larangan mudik akan efektif diberlakukan pada 6 Mei 2021 sampai dengan 17 Mei 2021. Pada periode itu, pihaknya berencana akan membuat posko penyekatan di dua pintu masuk Kabupaten Ende.
“Pintu masuk timur direncanakan akan dibuat Posko Penyekatan di Watuneso, Kecamatan Lio Timur. Sementara di arah barat yakni di Nangamboa, Kecamatan Nangapanda,” ucapnya.
Untuk transportasi umum yang dilarang keluar masuk Kabupaten Ende adalah jenis bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) sedangkan angkutan pedesaan masih diperbolehkan beroperasi. Untuk kendaraan pribadi seperti mobil pribadi dan sepeda motor juga tidak diperbolehkan keluar masuk. Pengecualian diberikan kepada kendaraan dinas, mobil ambulans, pemadam kebakaran dan angkutan barang yang membawa logistik atau sembako. Selain itu masyarakat biasa yang memiliki kepentingan mendesak seperti melayat keluarga yang meninggal atau sakit keras juga diperbolehkan melintas dengan syarat membawa surat keterangan dari Lurah atau kepala desa setempat.
“Jika ada angkutan umum yang masih memaksa melintas akan kami minta putar balik atau kami berikan sanksi administratif kepada pemilik angkutan,” jelasnya.
Sementara itu pihak perwakilan Bandara H Hasan Aroebesman menyampaikan bahwa saat ini sudah ada dua maskapai yang beroperasi di Ende yakni Wings Air dan Citilink yang telah menyampaikan surat pemberitahuan pembatalan penerbangan komersial rutin terjadwal selama periode larangan mudik. Meskipun demikian para petugas bandara akan tetap bekerja untuk melayani penerbangan kargo dan mengantisipasi adanya penerbangan khusus.
Terkait dengan angkutan laut, pihak KSOP Kabupaten Ende menyampaikan bahwa kapal laut masih tetap berlayar seperti biasa untuk melayani pelayaran non mudik dan logistik. (FR)
KOMENTAR