WartaNTT.com, LEMBATA – Kasus dugaan perzinahan yang dilakukan MGPR, mantan anggota DPRD Lembata asal fraksi PDIP yang telah dipecat berdasarkan SK DPP PDIP pada Desember 2021 lalu, menghangat lagi.
Setelah MGPR melalui kuasa hukumnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lembata, Selasa (18/01/2022), DPC PDIP Kabupaten Lembata juga mengambil sikap tegas.
Sikap DPC PDIP Lembata kali ini terkait surat pemberitahuan laporan perbuatan melawan hukum, yang ditandatangani MGPR, 18 Januari lalu.
Dalam surat yang ditandatangani ketua DPC PDIP Lembata hari ini, Jumat (21/01/2022) mengultimatum MGPR segera mencabut kembali surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Lembata termasuk tembusan-tembusan surat yang dialamatkan ke berbagai pihak dan MGPR segera nyatakan permohonan maaf tertulis kepada ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.
“Surat tersebut (permohonan maaf) wajib dipublikasikan ke media massa selama 3 hari berturut-turut. Jika dalam waktu 2 hari sejak surat diterima dan tidak mengindahkan, maka surat yang ditujukan kepada Ketua DPRD Lembata dan ditembuskan ke berbagai pihak dianggap tidak sah" ucap Gewura Fransiskus.
Ditemui WartaNTT, Jumat (21/01/2022) Gewura Fransiskus mengungkapkan langkah yang ditempuh DPC PDIP Lembata sudah benar.
"Surat MGPR tanggal 18 Januari 2022 yang disampaikan kepada Ketua DPRD Lembata dan ditembuskan juga ke kami, tertulis sudah melakukan registrasi perkara gugatan perbuatan melawan hukum terhadap tergugat Ketua DPD PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan kawan-kawan".
“Kami merasa kalimat ini merendahkan dan melecehkan jabatan yang melekat pada ibu ketua umum. Karena jabatan yang melekat sesuai hasil kongres adalah ketua umum PDI Perjuangan”.
“Bagaimana kami tidak merasa terganggu, DPD itu kepengurusan wilayah di Provinsi, sedangkan hasil kongres 2019 memutuskan Ibu Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan”.
“Yang bersangkutan (MGPR) dengan sengaja mencantumkan jabatan ketua DPD terhadap ketua umum kami ini" ujarnya gusar.
Fransiskus juga berharap MGPR segera menindaklanjuti surat DPC PDIP.
“Kepada yang bersangkutan kita minta pertama segera menarik kembali surat itu beserta tembusannya karena disampaikan ke banyak pihak baik ke Gubernur NTT, Bupati Lembata, KPUD Lembata dan DPC PDIP Lembata”.
“Kemudian yang kedua, kita harapkan yang bersangkutan membuat surat permohonan maaf secara tertulis kepada ibu Ketua Umum PDI Perjuangan di Jakarta serta dimuat di media massa”.
“Di Partai itu secara struktural kita harus tahu jabatan-jabatan yang melekat kepada pimpinan baik tingkat pusat sampai dengan di PAC. Saya minta yang bersangkutan segera buat permohonan maaf tertulis kepada ibu ketua umum PDI Perjuangan”.
“Jika tidak dilaksanakan, maka kami anggap surat pemberitahuan yang dibuat oleh yang bersangkutan itu tidak sah”.
Menjawab WartaNTT, Fransiskus juga memastikan status MGPR sebagai anggota DPRD Lembata sudah berakhir sejak 10 Januari lalu berdasarkan SK Gubernur NTT.
“Secara faktual, yang bersangkutan itu sudah tidak lagi menjabat sebagai anggota DPRD sejak 10 Januari 2022 berdasarkan SK Gubernur NTT” tuturnya.
Gewura juga mengatakan sudah berikan himbauan kepada seluruh anggota dan kader partainya dalam mencermati gejolak di masyarakat akibat kasus yang menimpa mantan kadernya itu.
“Kami sudah sampaikan agar tetap berdiri diatas koridor aturan baik aturan Parpol maupun perundang-undangan yang berlaku. Segala persoalan yang menimpa PDIP ini harus membuat kita semakin eksis kedepan dan harus merapatkan barisan”.
“Saya sudah sampaikan bahwa sebuah persoalan yang mencuat di publik sudah pasti mendapatkan respon pro kontra masyarakat, namun persoalan ini juga membuat kita semakin dewasa, mawas diri dan eksis untuk hari-hari kedepan yang dimaknai secara politik”.
“Kasus ini juga kita maknai bahwa yang bersangkutan (MGPR) memberikan warning bagi kita semua untuk bagaimana kita berhati-hati di dunia politik karena segala sesuatu sangat sensitif kalau kita salah, kita bukan saja mengorbankan diri namun juga mengorbankan partai sehingga itu juga perlu kewaspadaan”.
“Tadi (21/01) saat memimpin rapat Paripurna, sudah saya umumkan hari Senin (24/01) akan dilangsungkan rapat paripurna pengangkatan sumpah/janji anggota DPRD antar Waktu. Itu tidak ada problem”.
“Proses hukum yang ditempuh yang bersangkutan (MGPR) itu mau endingnya dimana ya nanti kita hadapi, namun proses PAW tetap berjalan sesuai norma yang ada” ujarnya mantap. (Kris Kris)
KOMENTAR